Sumber: google.com

Oleh: Ustadz Miftah al-Kautsar*

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Apa hukumnya bersenggama dengan pasangannya (suami-istri) saat malam takbir hari raya, mohon pencerahannya? Terima kasih

Joko, Delanggu

Terima kasih kepada penanya, Joko di Delanggu. Mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan rahmat kepada kita semua. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawabannya sebagai berikut:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Allah menciptakan manusia dengan cara berpasang-pasangan satu sama lain. hal ini menandakan bahwa hidup secara berpasang-pasangan merupakan fitrah bagi setiap manusia di muka bumi ini. Dalam aturan agama bagi manusia yang ingin terus menjalankan kelangsungan hidup dengan berpasangan maka harus melalui jalan pernikahan. Hukum asal pernikahan adalah mubah (boleh) selama tidak ada ketentuan syariat yang melarangnya. Namun, menurut pandangan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dalam kitab Dhaul Misbah dengan menukil pendapat Imam Abu Ishak as-Syairazi dan beberapa ulama lainnya bahwa status hukum pernikahan menjadi sunah bagi orang yang ingin melakukan jimak (bersenggema), mampu membayar mas kawin, dan memberikan nafkah. Bahkan status hukumnya menjadi wajib ketika menjadi sarana untuk menghindari perzinahan, seperti pemerkosaan, free sex, prostitusi, dan sebagainya.

Pada dasarnya setelah menjalin hubungan pernikahan antara kedua pasangan maka dihalalkan kapan saja bagi keduanya untuk melakukan jimak. Akan tetapi, ada pengecualian, bahwa syari’at melarang melakukan jimak pada waktu dan hari tertentu saja. Waktu dan hari tersebut yaitu; pertama, ketika sedang melaksanakan ibadah puasa dari fajar sampai maghrib sebagaimana dalam kitab Shahih Bukhori no.1936 dan Muslim no.111, yaitu ketika ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi Shallahu alaihi wassalam tentang dirinya yang melakukan hubungan dengan istrinya ketika sedang berpuasa. Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Kedua, ketika beri’tikaf di masjid sebagaimana larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 187., yang artinya; ‘dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.’’ Ketiga, ketika istri sedang haid atau nifas sebagaimana ada larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 222, yang artinya “hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haidh. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan allah kepadamu. Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.’’

Keempat, ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh sebagaimana ada larangan dalam al-Qur’an surah 2 : 197, yang artinya (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

Sedangkan mengenai hukum jimak pada dua malam hari raya, baik hari raya idul fitri maupun idul adha tidak ada dalil secara jelas di dalam Al-Qur’an dan hadis yang melarang untuk melakukan jimak kepada dua malam tersebut. Akan tetapi, sebagaimana terdapat di dalam kitab Qurrah al-Uyun halaman 66 bahwa Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan dengan bait-bait nadhomnya tentang hukum dan dampaknya melakukan jima pada kedua malam tersebut. Sebagai berikut penjelasan nadzamnya;

وليلة الأضحى على المشهور # كالليلة الأولى من المشهور

وضف إليها نصف كل شهر # وآخر الليالي منه فآدر

أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع في هذه الليالي الأربعة : ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء . والليلة الأولى من أول كل شهر . وليلة النصف من كل شهر . والليلة الأخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف

Redaksi di atas menjelaskan bahwa terdapat empat malam yang tidak diperbolehkan untuk melakukan jima, yaitu malam hari raya kurban, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan pada setiap bulan, dan malam terakhir pada setiap bulan.

Lebih dari itu, menurut ulama ada penyebab/alasan tidak diperbolehkan jimak pada malam tersebut. Yang pertama. karena  akan mengakibatkan anak bertwatak jelek yang senang membunuh. Kedua, Setan akan ikut melakukan jimak pada malam-malam itu. Ketiga, anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta atau dapat mengakibatkan gila. Namun, larangan tersebut hanya sebatas makruh tidak sampai pada keharaman seperti melakukan jimak ketika istri sedang haid atau nifas.

Dengan demikian, bahwa tidak ada satupun dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang menyatakan keharaman jimak pada malam hari raya. Akan tetapi terdapat pendapat ulama kemakruhan jimak pada malam tersebut karena ada beberapa alasan-alasan yang telah disebutkan tadi. Selain itu juga, sebaiknya tidak melakukan jimak pada malam tersebut sebagai kehati-hatian. Wallahu ‘alam bisshowab

Sekian jawaban dari tim redaksi kami. Mudah-mudahan bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik sehingga menambah keilmuan kita serta mengamalkannya.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.