Sumber gambar: www.google.com

Oleh: Ustadz Muhammad Idris & Ustadzah Nailia Maghfiroh*

Assalamualaikum Wr. Wb

Mau nanya, semisal Al Quran dijadikan mahar pernikahan itu boleh atau tidak (maharnya itu saja)?

Lisa, Mojokerto

Waalaikumsalam Wr. Wb

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terima kasih kepada saudari Lisa di Mojokerto. Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawaban pertanyaannya sebagai berikut:

Shadaq (mas kawin) atau yang juga biasa disebut dengan nihlah, faridhoh, dan ajr adalah harta wajib yang diberikan kepada perempuan dari pihak laki-laki dengan sebab nikah atau  wathi (berhubungan badan). Definisi ini sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar halaman 367;

الصَدَاق بِفَتْح الصَّاد وَكسرهَا هُوَ اسْم لِلْمَالِ الْوَاجِب للْمَرْأَة على الرجل بِالنِّكَاحِ أَو الْوَطْء وَله اسماء صدَاق ونحلة وفريضة وَأجر

Shadaq (mas kawin) dengan dibaca fathah dan kasroh shodnya, yaitu nama bagi harta yang wajib diberikan kepada perempuan dari laki-laki dengan sebab nikah atau wathi.”

Awal diwajibkannya shadaq ini didasarkan pada firman Allah SWT, surat an-Nisa ayat 4 berikut ini:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Dalam syara’ tidak ada ketentuan atau batasan besaran nilai mahar. Setiap sesuatu yang bisa untuk dijadikan tsaman (harga) dari barang atau dijadikan manfaat, maka boleh dijadikan mahar atau mas kawin. Hal ini sebagai mana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab juz 16 halaman 362:

(مسألة) وليس لاقل الصداق حد عندنا، بل كل ما يتمول وجاز أن يكون ثمنا لشئ أو أجرة جاز أن يكون صداقا

“Tidak ada batasan untuk banyak dan sedikitnya mahar, dan setiap sesuatu yang bisa dihargai dan itu mempunyai harga atau bisa dijadikan sebagai ongkos, maka boleh untuk dijadikan mas kawin.”

Dalam suatu riwayat diceritakan ada seorang pemuda yang hendak menikahi seorang wanita dari kalangan anshar dan ia hanya memiliki cincin besi, maka kemudian Rasulullah SAW memerintahkannya untuk menggunakannya sebagai mahar. Adapun riwayatnya adalah sebagai berikut:

وروى أن عبد الرحمن بن عوف أتى النبي صلى الله عليه وسلم وعليه علامات التزويج وقال: تزوجت إمرأة من الانصار قال صلى الله عليه وسلم: ما سقت إليها، قال: نواة من ذهب فقال صلى الله عليه وسلم أولم ولو بشاة.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas maka dapat kita simpulkan bahwasannya benda apapun selama itu masih memiliki harga maka dapat dijadikan sebagai mahar, termasuk yang umumnya orang Indonesia pilih sebagai mahar yakni seperangkat alat shalat. Yang menjadi pertimbangan dalam kadarnya adalah kerelaan dan kesepakatan antara dua calon suami istri meski kadarnya rendah atau tinggi.

Selain itu, dalam penentuan mahar lebih utama hendaknya mempertimbangkan berbagai hal, misalnya maharnya tidak terlampau tinggi hingga tidak mungkin mahar tersebut terwujud meskipun dengan usaha semaksimal mungkin/menghabiskan masa hidup dan mahar tidak terlampau rendah, dalam artian dengan ukuran sewajarnya dan sedang.

Sekian jawaban dari tim redaksi kami. Semoga bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik. Wallahu a‘alam bisshowab.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Tebuireng Jombang.