Oleh: Dr.(Hc). Ir. KH. Salahuddin Wahid

Terdapat beberapa hal yang tidak banyak diperhatikan orang mengenai penumpasan korupsi. Sebenarnya, hal tersebut sangat berkaitan dengan perang melawan korupsi. Menurut Peter Icon, Advicery Council Transparency Internasional menyatakan, bahwa Korupsi tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan bagian-bagian demokrasi, tetapi juga menghambat pembangunan dan memiskinkan jutaan orang di seluruh dunia.

Pada tahun 2014 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan dengan tegas, bahwa korupsi dapat merusak demokrasi, superlasi hukum, mendorong pelanggaran HAM, mendiskorsi perekonomian, menurukan mutu kehidupan, serta membuat organ di kriminal terorisme, dan ancaman terhadap negara berkembang.

Salah satu tuntutan utama untuk berjuang melawan rezim orde baru ialah menghilangkan KKN. Karena diduga kuat, KKN dijadikan praktek oleh Pak Harto beserta kroninya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan buah dari gerakan anti korupsi yang sangat kuat di tahun awal  reformasi. KPK juga dapat dikatakan sebagai anak kandung reformasi orde baru. Mula-mula injeks persepsi korupsi membaik dan bertahan cukup lama. Namun, beberapan tahun terakhir berdirinya KPK masih belum menurunkan insifitas korupsi yang terjadi pada masa itu. Dan masih saja menempatkan Indonesia sebagai negara yang korupsinya cukup kuat.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menurut Himawan Predictor, korupsi di Indonesia bersifat sruktural. Akibat sistem kelembagaan yang berlaku, memiliki insentif lebih tinggi untuk melakukan korupsi, daripada intensif mematuhi hukum. Sedangkan menurut Suwidi Tono, dalam tulisannya yang berjudul “Korupsi dan Kejahatan Terorganisasi” di koran kompas beberapa minggu yang lalu (10 Juli 2017).  Menyatakan bahwa, korupsi sangat terjalin erat dan saling mendukung dengan kejahatan terorganisasi. Korupsi adalah salah satu modus umum yang dipraktekkan organisasi berbadan hukum sah, tetapi melakukan banyak kegiatan ilegal (tidak sah).

Antara lain, monopoli/oligopoli, penghindaran pajak, perdagangan manusia (terutama prostitusi dan perdagangan tenaga kerja), peredaran narkoba, penyelundupan, perjudian, perdagangan miras, pemerasan, bank/gadai gelap, pencucian uang, pencurian ikan, perampokan harta karun, penggelapan aset sengketa, dan perlindungan kemanan tidak resmi.

Terdapat beberapa hal penting mengenai praktek ilegal yang dapat mempengaruhi perkembangan globalisasi adalah kejahatan terorganisasi yang turut mengglobal dan bermetamorfosis menjadi kejahatan terorganisasi lintas negara yang dihadapi hampir semua negara di dunia. Hongkong sejak 1845 menerbitkan UU Anti Triad untuk memerangi intensi kejahatan yang kegiatannya amat luas (ini milik mafia). Perang melawan kejahatan terorganisasi di Hongkong dimulai sejak 1949 dan berlanjut hingga pemberlakuan organized and serious crimes ordinance pada 1994. Hal yang sama dilakukan Korea (Korsel), dengan Anti Feodal Law, Jepang dengan Anti Organized Crime Law, dan AS dengan Organized Crime Striking Force Units. Singapura dan Malaysia membentuk Anti Chinese Secret Society bekerjasama dengan Hongkong untuk memerangi geng kejahatan international yang berasal dari kelompok ex-Triad.

Indikator keberhasilan memerangi kejahatan terorganisasi terlihat pada rendahnya tingkat kiminal di negara-negara tersebut. Angka kriminalitas rendah, membuktikan bahwa peraturan perundang-undangan memadai norma-norma luhur yang hidup subur di tengah masyarakat dan aparatur negara menjunjung tinggi supermasi hukum. Lalu berbagai kegiatan perihal tersebut di berbagai negara, organisasi kejahatan terbiasa mengelabuhi, menyuap, memelihara penegak hukum, politisi, penegak hukum, masyarakat, pejabat pembuat kebijakan, pemuka masyarakat, dan organisasi massa untuk melancarkan dan menyamarkan organisasi mereka dengan menggunakan pola dan teknik canggih untuk menaklukkan oprasi ilegal, termasuk bekerjasama dengan sindikat kejahatan ilmu personal.

Indonesia tergolong terbelakang dalam memarangi kejahatan terorganisasi, dalam kejahatan internasional berwujud korupsi di sektor swasta. Selain belum memiliki peraturan perundangan untuk menangkal berbagai jenis kejahatan terorganisai yang telah berkembang demikian canggih, sistem hukum Indonesia tak cukp lengkap dan untuk mengatasi berbagai bentuk kejahatan kerah putih (kejahatan orang kantoran). Industri jasa security profesional Indonesia masih dalam fase embrio yang belum didukung oleh semua pihak terkait masalah keamanan. Padahal, fungsi jasa ini telah berkembang luas di seluruh dunia dan menjadi elemen penting untuk menangkal kejahatan organisasi lewat penyebaran tanggung jawab  bersama dalam mengimplementasikan tiga misi utama, yaitu anti fraund, lost prevention, dan asset protection.

Data KPK tahun 2016 memberi informasi bahwa, 3.200 dari 7.700 perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang terdaftar di Direktorat Jendral Pajak tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).  Jadi, hanya 40% perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jendral Pajak, namun  tidak punya NPWP. Hanya 6% dari perusahaan perkebunan sawit yang mempunyai NPWP. Jumlah Izin Usaha Pertambangan tahun 2001 sebanyak 750. Pada 2010 melonjak menjadi 10.000, sekitar 30% Izin Usaha Pertambangan izinnya diterbitkan tidak sesuai aturan, alias izin bodong. Dari 10.000 IUP, 40% adalah izin tahap  pertambangan batubara.

Mabel A Elliott, penulis buku dari Delinquent Behavior of People bahwa kejahatan adalah karakteristik konstan dari segala kelas dalam masyarakat. Namun, akibat kelompok dominan dalam masyarakat jarang mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan mereka yang anti sosial, maka terjadilah kelembaman hukum yang lambat laun membuat pranata hukum dan sosial menjadi lembek dan rapuh. Itulah yang terjadi di Indonesia. Banyak fakta tentang rezim runtuh, dan negara bangkrut akibat salah urus dalam mengatasi pindahan-pindahan kekuasaan. Kemerosotan sosial-politik-ekonomi yang ditimbulkan korupsi terstruktural dan kejahatan tergorganisasi sukar dipulihkan karena kerusakan parah aset sumber daya alam dan kemunduran mutu hidup rakyat. Kehancuran ekosistem dan keragaman hayati di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua sejak eksploitasi sumber daya di era Orde Baru yang sampai kini sulit dikonservasi atau sulit dipulihkan.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa jelas merupakan persoalan sruktural, karena berhubungan erat dengan intelekualitas dan integritas aparat negara. Ibarat penyakit kronis, penyembuhannya perlu diagnosis cermat, penangan intensif, terapi hukum tepat dan tak pandang bulu. Dalam kaitan ini, KPK menempati posisi strategis dan masih dipercaya oleh rakyat. Dari berbagai survei menyatakan bahwa KPK menempati tingkat kepercayaan paling tinggi dibanding lembaga-lembaga lain. Dan lembaga yang paling rendah menurut rakyat adalah DPR. Dengan begitu KPK perlu memberi perhatian ke berbagai kritik dan berjuang untuk memperbaiki kekurangan dan kesalahan yang ada.

Saat ini, kita menghadapi keadaan yang tidak mudah untuk menyelesaikannya. Negara kita negara yang kaya dan selalu disebutkan oleh semua para petinggi rakyat. Sama sekali tak seperti yang dikatakan oleh para pemimpin. Pada kenyataannya rakyat Indonesia masih banyak yang miskin.

Beberapa menit yang lalu, Pak Agus menyatakan, 11 koma sekian rakyat kita masih miskin. Itu kalau kalau memakai ukuran pemerintah Republik Indonesia yaitu dihitung dengan melihat penghasilan rakyat Indonesia dalam satu hari, yaitu Rp 8.000 per orang dalam satu hari. Tetapi kalau kita memakai standar Bank Dunia, yaitu 2 dolar perorang 1 hari, maka penghasilan satu orang perhari adalah Rp 26.000. Dengan begitu, angka itu akan bergerak naik mendekati 50%.  Jadi kalau menurut angka pemerintah pendapatan kita Rp 10.000 atau di atas Rp 10.000 sudah tidak miskin lagi, rasa-rasanya pendapat tersebut sesuatu yang sulit untuk kita cerna.

Mengapa begitu? Karena kekayaan kita itu diolah oleh pegusaha yang tidak membayar pajak, tidak punya NPWP. Dan sebagian besar hasilnya itu parkir di luar negri. Ini menjadi masalah kita. Kemarin KPK memerintahkan beberapa utusan untuk menarik beberapa kepemilikan yang dicurigai. Namun, hasilnya tidak begitu banyak, jika ditotal keseluruhan hasil dari dana itu. Dan adalah darah dari ekonomi. Dimana, dana yang beredar di sini sekitar 5 ribu triliun, hampir sama dengan dana yang beredar di Malaysia. Padahal di masa itu Malaysia seperdelapannya kita. Jadi negara kita atau rakyat kita saat  ini, secara ekonomi kekurangan darah (anemia). Hal itu, yang menjadi tantangan kita. Bagaimana supaya alam itu dikelola, tetapi hasilnya dinikmati sebanyak mungkin oleh rakyat Indonesia, dan itu perlu perundan- undangan yang betul-betul mengatur itu.

Dengan ini, saya menyambut baik KPK yang mulai menangani kejahatan perusahaan. Korupsi perusahaan itu perlu ditangani oleh KPK. Karena kemiskinan, sebagian rakyat banyak yang mudah dipengaruhi oleh orang-orang yang mendekati mereka, dan menyatakan bahwa pemerintah ini tidak benar, pemerintahan ini bertentangan dengan Islam, dan tidak diridhai Tuhan. Sebagian menyatakan bahwa sebenarnya tak masalah, tetapi kalau mereka sampai melakukan kekerasan, maka terjadilah seperti apa yang sekarang kita rasakan sekarang. Kalau sudah kita antisipasi dengan tidak benar maka akan mengalami keadaan yang sulit di masa-masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak termasuk kerjasama lintas agama.

Kenapa lintas agama? Karena dalam skala Indonesia perbedaan merupakan awal berdirinya bangsa kita yang memang berbeda dan beragam, beragam suku, etnis, bahasa, budaya. Salah satu perbedaan yang sulit untuk mencapai kata kesepakatan adalah perbedaan agama. Sudah bisa kita selesaikan, tetapi sekarang muncul kembali selama beberapa bulan terakhir. Oleh karena itu, diperlukan  kerjasama semua agama untuk duduk bersama, membahas apa yang sebetulnya menjadi masalah kita ini.

Kita sampaikan secara terbuka apa yang kita rasakan, apa yang kita inginkan dan apa yang tidak kita inginkan. Tentunya dangan cara yang baik, dengan cara yang santun. Sehingga perbedaan itu tidak berbenturan. Saya berharap, dimulai dari Tebuireng, kita akan mulai berpindah-pindah tempat dan juga berbicara berbagi aspek, terutama, apa masalah yang kita hadapi, kok sampai hari ini kita menghadapi keadaan yang begitu menakutkan. Bahkan ada yang menyatakan ini lebih dahsyat dari pada peristiwa 1998.

Saya tidak tahu apakah pernyataan ini benar atau tidak. Kita anggap saja benar. Dalam arti kata, kita mengantisipasi keadaan yang paling buruk dan berusaha mencari obat tepat serta berusaha menyembuhkannya. Sebab menemukan obatnya belum tentu bisa menyembuhkan. Kalau kita sudah menemukan obatnya dan meminumkannya pada masyarakat, mudah-mudahan langkah ini, langkah yang mulia, langkah yang bisa membawa kita ke gerbang keberhasilan yang akan datang.


*Disampaikan beliau dalam Deklarasi Tebuireng dan Lintas Agama Melawan Budaya Korupsi di Pesantren Tebuireng pada Sabtu (29/07/2017). Ditranskip oleh Ana Saktiani Mutia.