Sumber gambar: www.ngopibareng.id

Assalamualaikum, Wr.Wb

Saya berkerja di luar kota atau provinsi, lalu apakah saya dikategorikan musafir. Karena pulang ke keluarga 2 minggu sekali dalam sebulan dan apakah saya boleh menqadha shalat Jumat menjadi shalat Dhuhur juga?

Suhadak

Waalaikumussalam, Wr.Wb

Terima kasih kepada penanya, saudara Suhadak, semoga Allah senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan kehidupan kita dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Adapun jawabannya sebagai berikut;

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Musafir berasal dari bahasa Arab saafara-yusaafiru-saafaran-musafiran yang berarti berpergian. Lafadz musafir sendiri bentuk isim fail dari saafara yang berarti orang yang bepergian atau melakukan perjalanan. Dalam hukum Islam, musafir ialah orang yang berpergian dengan jarak tertentu. Seorang musafir diberikan dispensasi (keringanan) dalam melaksanakan ibadah seperti menjamak shalat (mengerjakan dua shalat dalam satu waktu), menqashar shalat (meringkas shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat), diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadan dan juga meninggalkan shalat Jumat (menggantinya dengan shlat Dhuhur).

Menurut mazhab Syafi’i, musafir ialah seorang berpergian dengan menempuh jarak perjalanan kurang lebih 90 km. Dan juga sebagaimana terdapat dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughul Marom menurut sebagian besar ulama selama perjalanan orang tersebut tidak berencana untuk menetap selama empat hari atau selebihnya di daerah tertentu.

واختلفوا في مدة الإقامة التي تقطع حكم السفر فعند الجمهور نية إقامة أربعة أيام وعند أبي حنيفة لا يقطع حكم السفر إلا نية إقامة خمسة عشر يوما

“Para ulama berbeda pendapat dalam masa iqamah (menetap) yang dapat memutuskan hukum safar. Menurut sebagian besar ulama yaitu berniat menetap empat hari, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah yang dapat memutuskan hukum safar dengan berniat menetap selama lima belas hari.” (Ibanatul Ahkam syarah Bulughul Marom karya Alwi ‘Abbas Al-Maliky dan Hasan Sulaiman An-Nury jilid 2 Hal 85)

Imam As-Syirozi menjelaskan dalam kitabnya Al-Muhadzab, jika seorang musafir berencana menetap empat hari, maka orang tersebut dianggap mukim (seorang yang menetap) bukan lagi dianggap musafir sehingga tidak mendapatkan dispensasi (keringanan) dalam melakukan ibadah. Misalnya, jika seorang dari Semarang pergi ke Banyuwangi lalu ia niat menginap di rumah sanak keluarga selama lima hari, maka ia tidak berlaku lagi baginya keringanan berpergian. Maka ia tidak diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat, menjamak, dan menqashar shalat.

Begitu pula jika seorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktu secara pasti, maka hukumnya sama dengan bermukim empat hari. Misalnya, seorang dari Pekalongan merantau ke Merauke, dengan niat mencari pekerjaan yang ia sendiri tidak tahu pasti kapan ia medapatkan pekerjaan tersebut. Maka dalam pandangan fikih ia telah dianggap sebagai mukim di Merauke dan wajib mengkuti shalat Jumat bila tiba waktunya dan tidak boleh diperkenankan untuk menjamak dan menqashar shalat.

وإن نوى المسافر إقامة أربعة أيام غير يوم الدخول ويوم الخروج صار مقيماً وانقطعت عنه رخص السفر

“Apabila seorang Musafir berniat menetap empat hari selain hari masuk (perjalanan) dan hari keluar (pulang), maka seorang musafir tersebut dianggap muqim dan terputus keringan-keringanan safarnya.” (Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imam As-Syafi’i karya Imam As-Syirozi jilid 1 hal 195)

Terkait dengan pelaksanaan shalat Jumat, khusus musafir tidak wajib melaksanakan dan boleh menggantinya dengan shalat dhuhur. Berdasarkan uraian di atas, bahwa seorang yang bekerja di luar kota atau di luar provinsi selama dua minggu  (14 hari) tidak tergolong kategori musafir dan tidak boleh mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur karena sesuai penjelasan di atas bapak menetap di daerah tersebut lebih dari empat hari sesuai pendapat ulama madzhab Syafi’iyyah yang menjadi pedoman kalangan masyarakat Indonesia.

Demikian jawaban singkat dari kami. Semoga bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan kita dan menjadikan kita sebagai insan yang dalam menjalankan ibadah berlandaskan dengan Al Quran, al hadis, dan ijtihad para ulama salaf as shalih.  Wallahu a’lam bisshowab.


Dijawab oleh Miftah al-Kaustar, Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.