
Oleh: Luluatul Mabruroh*
Dalam Ahlussunnah wal Jama’ah terdapat kelompok ulama yang sesuai dengan kompetensi dan kapasitas serta fan keilmuan masing-masing. Di mana dalam kelompok tersebut diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan keilmuan dan kemampuan yang dimilikinya dan tentu saja selaras dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Tugas dan kewajiban para ulama dan umat Aswaja dibagi menjadi delapan kelompok.
Kelompok pertama adalah kelompok paling urgen. Sebab menyangkut akidah seorang mukmin yang menjadi faktor penentu dalam keislamannya. Yaitu Ulama Tauhid (Ahli Kalam), yaitu ilmu yang berkenaan dengan masalah ketuhanan, kenabian, janji dan ancaman Allah SWT, pahala dan siksa, dan beberapa syarat ijthad. Tugas dan tujuan pokok kelompok ini adalah untuk menolak dan meluruskan akidah-akidah yang bertentangan dengan akidah Ahlussunnah wal Jamaah, seperti perbuatan bid’ah kaum Rafidhah, Khawarij, dan lain-lain.
Kelompok kedua adalah kelompok yang mendalami bagian hukum-hukum syari’at dalam Islam. Yaitu ulama fikih (Ilmu Furu’), yaitu ilmu yang berkenaan dengan masalah ibadah (Ubudiyah), transaksi (Mu’amalah), nikah (Munakahah), pidana (Jinayah), dan peradilan (qodlo’). Tugas pokok kelompok ini adalah berijtihad untuk mencari dan menggali dasar hukum dari Al Quran, hadis, dan kesepakatan para sahabat untuk menetapkan segala hukum yang terjadi di kalangan umat.
Kelompok yang ketiga adalah kelompok ulama ahli hadis (Muhadditsin). Tujuan dan dan tugas pokok kelompok ahli hadis adalah meneliiti hadis dari segi shahih, dlaif (lemah), palsu (maudlu’) dan meneliti adil atau tidaknya orang yang meriwayatkan (rowi).
Kelompok yang keempat adalah ulama ahli tata bahasa Arab. Meeka sangat pakar dalam nahwu-shorf (a’immatul lughat) yang memiliki tujuan dan tugas pokok berijtihad dan menetapkan kaidah-kaidah paten yang berhubungan dengan lughat, untuk menyusun kata-kata dan menganalisis dalil-dalil syara’ dengan benar.
Kelompok yang kelima adalah ulama’ ahli tafsir dan bacaan Al Quran. Kelompok ini memiliki tujuan dan tugas pokok menentukan dan menetapkan kaidah-kaidah dalam membaca Al Quran, menganalisis ayat-ayat yang masih kurang jelas (Mutasyabbihat), menafsirkan dan mengarahkan (menta’wil) ayat-ayat tertentu supaya tidak terjadi salah pengertian.
Kelompok keenam adalah ulama ahli tashawwuf (Mutashawwifin) yang tujuan dan tugas pokoknya adalah membimbing umat dalam masalah tata cara membersihkan hati dari sifat-sifat yang tidak terpuji seperti sifat sombong, iri, dengki, suka menghasut, suka bergosip dan lain sebagainya. Selain itu ulama tasawuf juga memiliki tugas untuk membimbing umat untuk ikhlas dalam hal apapun yang berhubungan dengan dunia, membimbing umat supaya menyerahkan diri dan urusannnya (Tawakal) kepada Allah SWT, menerima rezeki seadanya, dan hal lainya yang berhubungan dengan akhirat.
Kelompok yang ketujuh adalah kelompok pertahanan negara (mujahidin) yang memiliki tugas pokok untuk menjaga negara dari bahaya yang bisa mengancam keselamatan negara, umat, dan akidah Alussunnah wal Jamaah.
Kelompok kedelapan yaitu penduduk secara umum, setiap orang yang memiliki faham Alussunnah wal Jamaah berkewajiban mengawasi pemerintah, tokoh (ulama) supaya tetap mengikuti aturan dan garis yang telah ditetapkan Alussunnah wal Jamaah, supaya tercapai negara yang baik dan makmur di bawah pengampunan Allah SWT sehingga tercipta “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur”.
Oleh sebab itu seyogyanya aparat pertahanan negara maupun rakyat sipil bertugas untuk menjaga keselamatan negara dari ancaman siapapun, utamanya dari para teroris yang mengatasnamakan agama sebagai landasannya, atau dari ideologi yang ingin merusak keharmonisan negara dan agama. Terlebih yang melakukan teror terhadap negara adalah orang yang mengaku kelompok Ahlussunnah wal Jamaah. Maka sebenarnya orang tersebut telah keluar dari garis Ahlussunnah wal Jamaah.
Disadur dari Ahlussunnah wal Jamaah karangan K. Abdul Mannan.
*Mahasiswi Universitas Hasyim Asy’ari dan santri Pondok Pesantren Putri Walisongo Cukir