dok. ahmfikri/sm

“Peran Ilmu Hadis dalam Pembinaan Hukum Islam” adalah buku yang menjawab tentang permasalahan yang akhir-akhir ini muncul di tengah-tengah kita, yaitu para ahli Hadis banyak dituding sebagai kelompok yang cenderung tekstual dalam memahami Hadis, dimana mereka hanya terpaku pada teks-teks Hadis saja tanpa berupaya mengetahui semangat yang terdapat dalam teks Hadis tersebut.

Bahkan lebih dari itu, mereka dituduh sebagai tidak lebih dari tukang riwayat saja. Selain dari pada itu, juga ada semacam dikotomi antara ahli Hadis dan ahli Fiqih, bahkan sementara ini terdapat kecenderungan untuk menuduh ahli-ahli Hadis sebagai kelompok tekstual dalam memahami dalil-dalil agama, sebagai lawan dari ahli-ahli Fiqih yang dinilai rasional-kontekstual.

Adapun buku ini terbagi menjadi sembilan bagian. Masing-masing bagian memaparkan tentang masalah dan solusinya.

Bagian pertama “Sejak Masa Nabi Saw”, bagian ini menjelaskan tentang masalah-masalah yang muncul di kehidupan kita saat ini, akan tetapi tidak pernah ada pada zaman Nabi Saw. Hal ini membuat had (upaya penggalian hukum) mengambil peran dengan menentukan suatu ketetapan hukum untuk masalah-masalah tersebut. Dan dalam Ilmu Hadis dengan semakin jauhnya umat Islam dari masa Nabi Saw  muncul ilmu khusus yang meneliti para pembawa atau periwayat hadis. Di sini dijelaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh had dan munculnya ilmu khusus yang meneliti para periwayat hadis sudah ada sejak Nabi Saw masih hidup.

“Sebagai sebuah produk ijtihad, Fiqih sudah ada sejak masa Nabi Saw. Sementara ilmu Hadis yang inti kajiannya adalah meneliti otentisitas Hadis juga sudah ada sejak Nabi Muhammad Saw masih hidup.” (hlm.5)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Bagian kedua “Fiqih dan Hadis”, bagian ini membahas tentang adanya dikotomi antara ahli Fiqih dan ahli Hadis. Dan adanya keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwa warga Irak dinilai miskin Hadis. Disini penulis menjelaskan bahwa sulit menemukan dikotomi antara ahli Fiqih dan ahli Hadis, dengan melihat kapasitas ilmiah empat Imam madzhab saja.

“Dari imam-imam empat madzhab Fiqih ini, Imam Abu Hanifah paling nyaris tidak pernah disebut sebagai ahli Hadis. Kemudian berikutnya adalah Imam Al-Syafii, padahal kedua Imam ini sulit dipisahkan dari kapasitasnya sebagai ahli Fiqih dan keahliannya sebagai ulama Hadis. Bahkan menurut peneliti kondang, Syeikh Ahmad Muhammad Syakir, Imam al-Syafi’i bukan hanya sekadar ahli Hadis, melainkan kitabnya yang berjudul al-Risalah merupakan kitab pertama yang ditulis dalam Ilmu Hadis, di samping sebagai kitab pertama yang ditulis dalam Ilmu Ushul Fiqih.” (hlm.10)

Bagian ketiga “Tidak Proporsional”, membahas tentang kecaman yang tidak proporsional terhadap Imam Abu Hanifah. Adanya tuduhan terhadap Imam Abu Hanifa mendahulukan ra’yu dari pada Hadis, ini berdasar kepada riwayat-riwayat yang berasal dari Nabi Saw maupun para sahabat, yang intinya mengecam penggunaan ra’yu. Sedangkan ra’yu yang dikecam dalam Hadis itu adalah ra’yu yang berlawanan dengan petunjuk Nabi Saw, atau dengan kata lain ra’yu itu semata-mata berdasarkan hawa nafsu saja. Berbeda dengan bentuk ijtihad yang masih dalam rambu-rambu petunjuk al-Qur’an dan Hadis, hal ini malah dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli Fiqih, seperti Imam Abu Hanifah.

Bagian keempat “Otentisitas Hadis”, bagian ini membahas tentang seberapa jauh peran ilmu Hadis dalam perkembangan Fiqih dan bagaimana kriteria Hadis yang dapat dijadikan hujjah dalam agama Islam. Disini penulis menjelaskan bahwa  kesahihan (otentisitas) Hadis menjadi satu-satunya kriteria dimana Hadis dapat dijadikan hujjah dalam agama Islam.

Bagian kelima “Bukan Menolak Hadis”, membahas tentang konsekuensi logis dari perbedaan dalam persyaratan periwayatan Hadis. Perbedaan dalam periwayatan Hadis ini membuat adanya sebuah Hadis yang dinilai Sahih oleh sebagian ulama tetapi tidak Sahih menurut sebagian ulama yang lain. Hadis yang dinilai Sahih oleh sebagian ulama tadi akan dijadikan hujjah oleh mereka, sedangkan ulama lain yang menilainya tidak Sahih tidak akan menjadikannya hujjah. Dan ulama yang tidak menjadikan Hadis tadi sebagai hujjah, boleh jadi ia akan menggunakan dalil lain, sebut saja ra’yu. Maka seolah-olah akan tampak bahwa ulama tidak mau menggunakan hadis tetapi menggunakan ra’yu, padahal ra’yu itu dikecam penggunaannya dalam agama.

Disini penulis menjelaskan bahwa ulama dapat saja tidak mau menggunakan sebuah Hadis, apabila menurut penelitiannya Hadis itu tidak Sahih, meskipun menurut ulama lain Hadis itu Sahih. Bukan menolak Hadis.

Bagian keenam “Kontroversialitas Hadis”, bagian ini membahas tentang terjadinya kontroversialitas disebabkan ada suatu hadis yang berlawanan maksudnya dengan ayat-ayat al-Qur’an, berlawanan dengan hadis lain, atau berlawanan dengan nalar. Maka disini penulis menuliskan jalan keluar yang telah ditetapkan oleh para ulama dalam memahami hadis-hadis yang berlawanan maksudnya dengan al-Qur’an, dengan hadis lain, atau dengan nalar.

Bagian ketujuh “Ingkar Sunnah”, bagian ini membahasa tentang beberapa orang yang kurang paham dengan fungsi dan kedudukan sunnah dalam Islam. Mereka menolak sunnah apabila sunnah dijadikan sumber ajaran Islam, dan ada juga yang menolak Hadis Ahad saja. Disini penulis menyebutkan Imam al-Syafi’i sebagai pembela Sunnah karena telah mampu meyakinkan lawannya tentang keharusan menjadikan Hadis Ahad sebagai dalil agama selama Hadis itu Sahih, dan meruntuhkan argumen-argumen orang yang menolak Hadis secara keseluruhan sebagai sumber agama Islam. Sebagaimana yang kita lihat dalam dua karya populer beliau yang berjudul al-Risalah dan al-Umm.

Bagian kedelapan “Kesetaraan al-Qur’an dan Sunnah”, bagian ini menjelaskan tentang sunnah yang tidak dapat dipisahkan dari al-Qur’an, Karena sunnah merupakan penjelasan dari al-Qur’an. Disini penulis menegaskan bahwa al-Qur’an dan sunnah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dan dari sini Madzhab Imam al-Syafi’I menetapkan salah satu kaidahnya, bahwa dalil agama Islam itu adalah Qur’an dan sunnah, bukan al-Qur’an kemudian sunnah.

Bagian kesembilan “Mesir dan Pakistan”, bagian ini penulis membahas tentang ingkar sunnah yang kembali muncul pada abad keempat belas Hijriah di Mesir dan Pakistan. Munculnya kembali ingkar sunnah di Mesir dan Pakistan sebagai akibat dari adanya penjajahan atas umat Islam. Mereka memunculkan orang-orang yang bisa diajak kerja sama dengan kaum orientalis untuk menumbangkan Islam dari dalam melalui pemikiran ingkar sunnah.

Namun berkat Allah Saw, pemikiran-pemikiran ingkar sunnah masa kini sudah habis dibabat oleh orang-orang yang telah disiapkan oleh Allah. Mereka diantara lain, Prof. Dr. Mustafa al-Siba’i1 Prof. Dr Muhammad Ajjaj al-Khatib2 Prof. Dr. Muhammad Mustafa Azami, Prof. Dr. Syeikh Muhammad Abu Syahbah,* Prof.Dr. Syeikh ‘Abd al-Ghani ‘Abd al-Khaliq,’Prof SyeikhShalah al-Din Maqbul,” dan lain-lain.

Salah satu kelebihan dari buku ini adalah setiap adanya penyajian masalah yang disebutkan selalu disertai dengan jawaban yang mudah dipahami. Namun terlepas dari kelebihan itu, buku ini memiliki kekurangan, yaitu penyajian tulisan terlalu pendek dan argumentasi yang kurang banyak.


Judul Buku: Peran Ilmu Hadis dalam Pembinaan Hukum Islam
Penulis: Prof. Dr. Kh. Ali Mustafa Yaqub, Ma.
Penerbit: Yayasan Wakaf Darus-sunnah
Tahun Terbit: 2021
Tebal Buku: 74 Halaman
Pengulat : Ahmad Fikri