Kitab-Ahkamut-Tasni-Fil-Fikhi-Al-Islami

Semakin meningkatnya kebutuhan manusia mendorong terciptanya berbagai macam kegiatan industri. Mulai dari perindustrian pada kebutuhan primer, sekunder, hingga tersier. Semua barang yang kita pakai atau gunakan sekarang, tidak terlepas dari yang namanya perindustrian.

Di samping itu, dalam agama Islam, status kebolehan atau tidaknya suatu pekerjaan merupakan salah satu hal yang sangat diperhatikan. Hal ini mendorong adanya sebuah kajian khusus yang membahas status berbagai macam kegiatan industri tersebut, apakah termasuk pekerjaan yang diperbolehkan dalam agama Islam atau tidak.

Dalam rangka memperjelas status berbagai macam kegiatan berindustri di zaman sekarang, Syekh Ahmad Bin Salih Bin Ali Bafadhal mengarang sebuah kitab yang berjudul Ahkamut Tasni’ Fil Fikhi Al Islami. Kitab yang pertama kali khusus membahas hukum berindustri dalam agama Islam.

Intisari Kitab Ahkamut Tasni’ Fil Fikhi Al Islami

Kitab Ahkamut Tasni’ Fil Fikhi Al Islami merupakan sumber referensi bacaan mengenai materi hukum berindustri dalam agama Islam. Pembahasan dalam kitab ini diawali dengan pengertian industri serta macam-macamnya, tujuan-tujuan agama Islam dalam berindustri, urgensi berindustri dalam agama Islam, prinsip-prinsip berindustri yang diperbolehkan dalam agama Islam, dan hukum dasar berindustri dalam agama Islam.

Selanjutnya, kitab ini membahas macam-macam hukum berindustri dalam agama Islam. Yakni mulai dari macam-macam berindustri yang memiliki hukum mubah (dalam arti semisal dikerjakan maka tidak mendapatkan pahala, dan semisal ditinggalkan tidak mendapatkan dosa), wajib, sunah, makruh, hingga haram. Yang mana disertai dengan pembahasan mendalam perihal hukum mubah, wajib, sunah, makruh, dan haram.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Kitab ini juga membahas hukum berbagai perindustrian modern, yang belum pernah dibahas secara mendalam oleh ulama sebelumnya. Mulai dari perindustrian barang yang bahan bakunya berasal dari tubuh babi, bangkai binatang, alkohol, dan lain-lain, perindustrian seni rupa, seperti industri patung, lukisan, ukiran, dan lain-lain, hingga perindustrian yang berkaitan dengan dunia militer, olahraga, musik, dan lain-lain.

Metode pembahasan dalam kitab ini adalah dengan memaparkan pengertian dan gambaran realita mengenai perindustrian yang akan dibahas, perbedaan pendapat ulama dalam menghukumi perindustrian tersebut, dalil-dalil Al-Qur’an atau hadits serta cara pengambilan hukumnya. Dan dalam setiap pembahasan, pengarang pasti menyarankan salah satu pendapat dengan menyertakan beberapa alasan memilih pendapat tersebut.

Seperti dalam pembahasan hukum berindustri yang bahan bakunya menggunakan bulu babi. Yang mana terdapat empat pendapat yang berbeda dari ulama, yakni boleh secara mutlak, boleh ketika ada hajat, tidak boleh secara mutlak, dan boleh dengan catatan barang hasil industri tersebut hanya untuk disimpan, tidak untuk dimanfaatkan.

Dalam permasalahan di atas, pengarang menyarankan untuk memilih pendapat yang tidak memperbolehkan secara mutlak. Alasan beliau adalah karena secara dasar hukum memanfaatkan semua bagian dari tubuh babi adalah haram, sehingga hukum berindustri yang bahan bakunya dari tubuh babi adalah haram.

Hukum dasar di atas diambil dari hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ‌إِنَّ ‌اللهَ ‌حَرَّمَ ‌الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا، وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا، وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah, Sesungguhnya Rasulullah Saw berkata: Sesungguhnya Allah Swt mengharamkan minuman keras sekaligus juga harganya, mengharamkan bangkai sekaligus harganya, dan mengharamkan babi sekaligus harganya.” (H.R. Abu Daud)

Hadits di atas menjelaskan bahwa hukum memanfaatkan semua bagian dari tubuh babi adalah haram. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengharaman terhadap harga dari hasil penjualan babi, yang mana objek dari sebuah harga adalah keseluruhan dari sesuatu yang diberi harga, dalam hal ini adalah tubuh babi.

Beliau juga menjelaskan, kecuali ketika dalam kondisi terpaksa, dalam arti tidak ada bahan baku lain yang dapat menggantikan posisi bulu babi tersebut, maka hukumnya diperbolehkan. Hal ini berlandasan pada kaidah fiqih yang berbunyi:

الْضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

Artinya: “Keadaan terpaksa itu dapat membolehkan sesuatu yang diharamkan.”

Dalam kitab ini juga dijelaskan bahwa boleh atau tidaknya suatu perindustrian itu bergantung pada hukum memanfaatkan objek atau bahan baku perindustrian tersebut. Dalam pembahasan perindustrian yang diharamkan dijelaskan:

فَأَيُّ مُنْتَجٍ تُدْخَلُ فِيْهِ مَادَّةٌ مِنْ هَذِهِ الْمَوَادِ الْمُحَرَّمَةِ يَحْرُمُ تَصْنِيْعُهُ وَلَوْ كَانَتْ الْمَادَّةُ الْمُحَرَّمَةُ جُزْءًا مِنْ أَجْزَاءِ هَذَا الْمُنْتَجِ الْمُصَنَّعِ

Artinya: “Setiap barang yang mengandung sesuatu yang diharamkan, maka hukum perindustrian pada barang tersebut adalah haram. Meskipun sesuatu yang diharamkan tersebut merupakan sebagian kecil dari barang yang diindustrikan.”

Salah satu contoh sederhananya adalah perindustrian minuman keras. Hukum berindustri minuman keras adalah haram, sebab hukum mengonsumsi minuman keras adalah haram. Cara berpikir semacam ini berlandasan pada kaedah fiqih:

الْإِعَانَةُ عَلَى الْمَعْصِيَةِ ‌مَعْصِيَةٌ

Artinya: “Membantu dalam hal kemaksiatan merupakan kemaksiatan tersendiri.”

Kelebihan Kitab Ahkamut Tasni’ Fil Fikhi Al Islami

Hukum yang digunakan dalam kitab ini tidak hanya terkhusus pada pendapat-pendapat dalam mazhab Syafi’iyah, namun juga mengambil pendapat dari mazhab-mazhab lain. Metode semacam ini, secara tidak langsung juga mengajarkan ilmu perbandingan antar mazhab dan tatacara berdebat yang dibenarkan dalam agama Islam.

Metode semacam ini mengajarkan kepada kita untuk tidak fanatik terhadap pendapat dalam mazhab Syafi’iyah, serta menerima adanya perbedaan pendapat dalam wawasan agama Islam. Menyadarkan kita betapa luasnya ilmu pengetahuan dalam agama Islam.

Kekurangan Kitab Ahkamut Tasni’ Fil Fikhi Al Islami

Meskipun pendapat ulama yang disampaikan dalam kitab ini bermacam-macam, namun terdapat sebagian pendapat yang tidak dijelaskan dalil dasar serta cara pengambilan hukumnya. Yakni pada pendapat-pendapat yang dianggap lemah oleh pengarang.

Kesimpulan

Bagi peneliti di bidang industri halal atau anggota LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), kitab ini bisa dijadikan sebagai rujukan dalam mengkaji prinsip-prinsip industri yang dihalalkan dalam agama Islam. Secara umum, kitab ini relatif mudah untuk dipahami, sebab penjelasannya sangat praktis. Semoga keberadaan kitab ini dapat menjadi wasilah terciptanya perindustrian modern yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Identitas Kitab:

Judul kitab       : Ahkamut Tasni’ Fil Fikhi Al Islami

Pengarang       : Syekh Ahmad Bin Salih Bin Ali Bafadhal

Penerbit          : Mu’assasah Ar Risalah Nasyirun

Tahun terbit    : 2015

ISBN              : (tidak ada)

Tebal halaman  : 576 halaman

Lebar               : 17 cm

Panjang           : 25 cm

Berat               : 0,7 kg

Peresensi         : Dicky Feryansyah*


*Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang.