ilustrasi memakai parfum

Parfum atau minyak wangi adalah campuran minyak esensial, senyawa aroma dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, objek, atau ruangan. Parfum yang saat ini beredar ada yang bercampur dengan alkohol dan non alkohol.

Dalam pembahasan fikih, hukum penggunaan parfum non alkohol diperbolehkan. Sedangkan untuk parfum beralkohol, banyak ulama yang masih berbeda pendapat.

Mayoritas ulama mu’ashirin (kontemporer) seperti Syekh Muhammad bin ‘Utsaimin dan Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthiy membolehkan penggunaan parfum beralkohol. Sedangkan ulama yang lain berbeda pendapat, mereka melarang penggunaan parfum beralkohol.

Ulama yang membolehkan penggunaan parfum beralkohol beralasan bahwa parfum beralkohol merupakan benda yang biasa digunakan berhias dan termasuk sesuatu yang baik. Alasan lainnya ialah parfum beralkohol hukumnya suci dan halal penggunaannya, karena hukum asal segala sesuatu adalah suci dan halal.

Selain dua alasan di atas, mereka juga beralasan bahwa penggunaan parfum beralkohol saat ini merupakan kebutuhan umum masyarakat di dunia. Seandainya parfum beralkohol itu najis dan haram digunakan, maka hukumnya beralih menjadi suci dan halal karena sudah menjadi kebutuhan umum.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Namun, argumen tersebut ditolak oleh ulama yang mengatakan najis. Mereka mengatakan, hukum suci dan halal dari parfum beralkohol tidak bisa dibenarkan. Alasannya karena Allah memerintahkan kita untuk menjauhi alkohol. Perintah tersebut tertera dalam Q.S. Al-Maidah ayat 90:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ 

Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Ayat di atas menerangkan bahwa khamar (minuman memabukkan) merupakan benda najis, dan alkohol juga termasuk khamar, maka statusnya juga najis.

Baca Juga: Perempuan Berparfum Dianggap Berzina, Benarkah?

Tentang alasan bahwa penggunaan parfum beralkohol kini menjadi kebutuhan umum, pendapat tersebut juga tertolak dengan mudah. Mengapa demikian? Karena seandainya diteliti lebih lanjut, kita akan menemukan rumusan bahwa aroma parfum beralkohol bisa digantikan dengan parfum non alkohol. Bahkan, saat ini juga banyak parfum non alkohol yang aromanya 11:12 dengan yang mengandung alkohol.

Sebenarnya, yang menjadi kebutuhan adalah penggunaan parfumnya saja, bukan alkoholnya. Lalu mengapa yang banyak digunakan adalah parfum beralkohol? Jawabannya iklan. Kita sudah termakan oleh iklan, hampir setiap waktu kita melihat iklan parfum beralkohol.  Bukan hanya di media sosial, televisi dan baliho di samping jalan, di kaus-kaus kuli bangunan pun yang terpampang juga iklan parfum beralkohol.

Seandainya penjual parfum non alkohol juga mampu melakukan pengkilanan serupa, bukan tidak mungkin masyarakat akan lebih memilih parfum non alkohol, dari pada yanag beralkohol.

Namun, dari segala perdebatan yang ada, alangkah baiknya kita sebagai muslim mengurangi, lebih-lebih menghentikan penggunaan parfum beralkohol. Bukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan dominasi parfum beralkohol, melainkan untuk berhati-hati terhadap hal yang hukumnya masih diperdebatkan.


Sumber: Ahkam al-Tasni’ fi al-Fiqh al-Islami, karya Ahmad bin Shalih bin Ali Bafadhol


Ditulis oleh Muhammad Abror S, Mahasantri Ma’had Aly PP An-Nur II “Al-Murtadlo”