Assalamu’alaikum Wr. Wb

Saat sedang berpuasa tentu kita merasa dahaga. Sengaja maupun tidak, kita tak jarang menelan ludah yang ada di mulut atau terkadang sebagian dari kita sengaja mengumpulkan ludah tersebut di mulut kemudian menelannya. Bagaimana hukum puasa seseorang yang menelan ludah atau mengumpulkan ludah seperti kejadian di atas?

Abdullah

Wa’alaikumsalam Wr. Wb

Terima kasih kepada penanya. Semoga Allah senantiasa memberikan  nikmat iman dan Islam kepada semua dalam menjalankan aktivitas ibadah sehari-hari. Amiin yaa rabbal ‘alamiin.  Adapun ulasan jawabannya sebagai berikut:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menelan ludah semacam di atas diperbolehkan. Namun jika sengaja dikumpulkan di dalam mulut kemudian ditelan, ulama masih berbeda pandangan. Ada yang berpendapat hal semacam itu membatalkan puasa, dan ada yang mengatakan tidak membatalkan.

Dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan

لا يفطر بريق طاهر صرف أي خالص ابتلعه من معدنه وهو جميع الفم

Artinya: “Tidak batal puasa seseorang yang menelan ludah yang suci serta murni (tidak ada campuran) dari mulut orang tersebut.

Namun ketika sengaja dikumpulkan kemudian ditelan, ulama berbeda pandangan seperti yang disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab :

وإن جمع في فمه ريقا كثيرا وابتلعه ففيه وجهان : أحدهما : يبطل صومه ، لأنه ابتلع ما يمكنه الاحتراز منه مما لا حاجة به إليه ، فأشبه ما إذا قلع ما بين أسنانه وابتلعه . والثاني : لا يبطل لأنه وصل إلى جوفه من معدته فأشبه ما يبتلعه من ريقه على عادته

Artinya: “Ketika seseorang sengaja mengumpulkan ludahnya kemudian ditelan maka ada dua pendapat ; pendapat pertama mengatakan pekerjaan semacam ini dapat membatalkan puasa, karena dia menelan sesuatu yang mana dia sebenarnya mampu menjaga dan dari hal tersebut dan tidak ada kebutuhan terhadapnya, seperti halnya dia mencabut sesuatu yang ada di antara mulutnya, kemudian menelannya kembali. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, bahwa pekerjaan semacam di atas tidak membatalkan puasa, karena lidah tersebut masuk ke dalam perutnya dari anggota dalam juga, maka seperti halnya menelan ludah seperti biasa (tidak membatalkan).”

Begitulah beberapa pandangan para ulama mengenai permasalahan tersebut. Namun untuk masalah tentang mengumpulkan ludah kemudian menelannya, menurut Imam Nawawi pendapat yang lebih shahih tidak membatalkan. Dalam artian pandangan ulama yang mengatakan hal semacam di atas membatalkan puasa, adalah pendapat shahih dan pendapat kedua lebih Shohih menurut Imam Nawawi.

Sekian jawaban singkat dari kami. Semoga dengan ulasan jawaban di atas dapat menambah khazanah keilmuan kita tentang tata cara ibadah khususnya puasa di bulan Ramadhan ini yang sesuai dengan Al Quran, hadis, dan pemikiran para ulama salaf as shalih. Wallahu ‘alam bisshowab.


Dijawab Oleh Ustadz Faizal Amin, Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari