shalat menggendong anak kecil pakai popok

Assalamualaikum wr. wb.

Izin bertanya ustadz.

  1. Bagaimana hukum disentuh anak atau membawa anak yang memakai popok ketika shalat?
  2. Apakah ada pendapat lain yang mengatakan tidak batal meskipun ada najis dalam popok tersebut?

                                                                                                                                     (Galih)

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Terima kasih atas pertanyaannya, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Izin menjawab tentang pertanyaan di atas. Popok difungsikan sebagai penahan kebocoran keluarnya urin atau kotoran dari tubuh manusia. Pada mulanya popok itu dalam keadaan suci. Oleh karena itu, selama belum dapat dipastikan di dalamnya ada najis (cara memastikan bisa melalui tercium bau atau warna yang sudah berubah dan lain sebagainnya), maka hukum tersebut masih berlaku (tetap suci) dan shalat dengan membawa anak itu tidak membatalkan. Namun, jika diyakini bahwa popok itu sudah ada najisnya maka shalatnya batal karena membawa najis yg sudah keluar dari tempat asalnya (perut).

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Kenapa harus yakin? Karena banyak kemakfuan yang diberikan syariah untuk anak-anak agar mempermudah orang tua dalam merawatnya. Contoh kecilnya dalam makanan/minuman yang disentuh bayi yang belum jelas najis dan tidaknya tangan bayi tersebut, maka boleh-boleh saja memakannya [1]

Kedua, untuk masalah pendapat lain yang tidak membatalkan, itu ada. Pendapat yang tidak membatalkan ini diqiyaskan dengan orang shalat membawa botol yang tertutup rapat, meski di dalam botol itu ada kencing atau benda najis lainnya, maka menurut As-Syirozi:

وإن حمل قارورة فيها نجاسة وقد شد رأسها ففيه وجهان: أحدهما يجوز

Jika seseorang membawa botol yang di dalamnya ada najis dan tertutup, maka di sana ada dua pendapat dari ulama Syafi’iyyah, yang pertama adalah boleh (shalatnya sah)”.[2]

Selain itu, Ibnu Qudamah berkata:

وَلَوْ حَمَلَ قَارُورَةً فِيهَا نَجَاسَةٌ مَسْدُودَةً، لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ. وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ: لَا تَفْسُدُ صَلَاتُهُ؛ لِأَنَّ النَّجَاسَةَ لَا تَخْرُجُ مِنْهَا، فَهِيَ كَالْحَيَوَانِ

Seandainya seseorang membawa botol yang tertutup dan di dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnya. Menurut sebagian ulama’ Syafi’iyyah tidak batal shalatnya, karena najis tersebut tidak keluar dan tidak memuatnya, sama seperti membawa hewan (yang suci)”.[3]

Sama halnya dengan najis yang ada dalam popok. Pendapat yang lebih kuat ialah jika seseorang mengetahui bahwasanya di popok anaknya ada najis maka ia tidak perlu menggendong anak/bayi tersebut. Karena jumhur (mayoritas) ulama menyatakan shalatnya batal, karena dalam shalat tidak sah saat membawa najis. Akan tetapi jika ternyata dalam kondisi darurat, anaknya menangis jika tidak digendong, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah. Wallahualam


[1] (Imam Nawawi, majmu 1/210)

[2] Al (Muhadzzab, Assyirozi, 1/119)

[3] (Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/51)


*Dijawab oleh Ustadz Faizal Amin, Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari