ilustrasi kerupuk rambak

Sudah sangat masyhur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa kerupuk menjadi teman santapan sehari-hari. Kurang lengkap rasanya bila menyantap makanan tanpa kerupuk, karena sudah menjadi cemilan yang bisa dinikmati dalam berbagai keadaan. Salah satunya kerupuk rambak. Rambak merupakan kerupuk yang berbahan kulit sapi atau kerbau yang diberi bumbu sebagai penambah rasa.

Dengan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap kerupuk, tentu menyebabkan tingkat produksi juga naik. Hal ini memungkinkan terjadinya praktik produksi kerupuk rambak menggunakan bahan kulit bangkai. Lantas bagaimana fikih menyikapi praktik tersebut?

Bangkai merupakan hewan yang mati dengan cara tidak sesuai syariat dan hukumnya najis, disebutkan di dalam kitab fathul qorib:

وكذا الميتة أيضا نجسة, وأريد بها الزائلة الحياة بغير ذكاة شرعية

Hukum dari bangkai adalah najis dan bangkai ialah hewan yang hilang nyawanya melalui cara yang tidak syar’i.”

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Oleh karena itu, haram hukumnya mengambil manfaat dari benda najis atau bangkai itu sendiri. Maka sebelum kulit bangkai diambil manfaatnya, langkah yang harus dilakukan adalah menyamak terlebih dahulu agar menjadi suci.

Termasuk dari kegunaan menyamak adalah menghilangkan zat yang menyebabkan kulit cepat membusuk serta membuat kulit menjadi tahan lama. Setelah disucikan barulah kulit tersebut boleh dimanfaatkan, hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW

أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ وَعْلَةَ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَيُّمَا ‌إِهَابٍ ‌دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Dikhabarkan dari sofyan bin uyainah dari Zaid bin Aslam yang mendengar dari Ibnu Abbas RA bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda : setiap kulit bangkai yang disamak menjadi suci.” (Musnad Imam Syafi’i, Hal 10, Cet. Dar Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut)

Dan juga hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: تَصَدَّقَ عَلَى مَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ» فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: «إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا» «صحيح مسلم» (١/ 276):

Dari Ibnu Abbas RA: Rasulullah memberi seekor kambing kepada budak milik Maimunah. Suatu ketika Rosulullah lewat di tempat tersebut dan kambing itu telah mati, kemudian beliau berkata: tidakkah kamu menyamaknya dan memanfaatkannya. Mereka menjawab: bukankah itu adalah bangkai wahai Nabi. Nabi Muhammad pun menjawab: yang diharamkan hanyalah memakannya.” (H.R. Muslim)

Dari hadis tersebut dapat dipahami jika kulit bangkai yang telah disamak, boleh diambil manfaatnya untuk apapun kecuali menjadikannya sebagai makanan. Semisal memproduksi kulit tersebut untuk aksesoris berupa sabuk, dompet dan lain-lain yang mana dihukumi halal dan kulit itupun telah suci sehingga sah shalat seseorang bila mana membawa aksesoris yang terbuat dari kulit bangkai.

Baca Juga: Hikmah di Balik Perdebatan Imam Syafi’i dan Imam Sufyan

Ulama’ Madhab Syafi’I yaitu Imam Nawawi memiliki argumen bahwa haram hukumnya mengkonsumsi kulit bangkai, sebagaimana telah disebutkan di dalam kitab Kifayatul Akhyar sebagai berikut:

«‌وَهل ‌يجوز ‌أكله من مَأْكُول اللَّحْم رجح الرَّافِعِيّ بِالْجَوَازِ وَرجح النَّوَوِيّ التَّحْرِيم»

Apakah boleh mengkonsumsi kulit bangkai dari hewan yang dilegalkan oleh syariat untuk dimakan dagingnya? Imam Rofi’I memperbolehkan dan Imam Nawawi mengharamkkan

Pada redaksi kitab lain yaitu Al-Muhadab disebutkan alasan mengapa Imam Nawawi berpendapat haram:

“قال في القديم: لا يؤكل لقوله صلى الله عليه وسلم “إنما حرم من الميتة أكلها

Dalam qoul qadim Imam Syafi’I melarang sebab ada hadis (sama seperti riwayat dari Imam Muslim di atas) yang menyatakan keharaman memakan kulit bangkai.”

Sesuai dengan ibarat di atas, Imam Nawawi memilih qoul qadim Imam Syafi’i, yakni saat beliau masih tinggal di Kota Baghdad sebelum berpindah ke Mesir. Sekalipun pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi adalah qoul qodim, namun itu termasuk dari beberapa qoul qadim Imam Syafi’I yang bisa diterapkan pada qoul jadid.

الْمَسَائِلِ ‌الَّتِي ‌يُفْتَى ‌فِيهَا ‌عَلَى ‌الْقَدِيمِ بِضْعَ عَشْرَةَ ذَكَرَهَا فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ

وَمَسْأَلَةُ أَكْلِ الْجِلْدِ الْمَدْبُوغِ الْقَدِيمُ تَحْرِيمُهُ

Kurang lebih terdapat sepuluh permasalahan yang difatwakan sesuai dengan qoul qodim dan disebutkan di kitab Syarah Muhadab, salah satu dari permasalahan tersebut adalah keharaman mengkonsumsi kulit bangkai yang telah disamak.

Dengan diharamkannya mengkonsumsi kulit bangkai yang telah disamak karena didasari oleh hadis Nabi di atas, maka haram pula memproduksi kerupuk rambak berbahan kulit bangkai.

Baca Juga: Hukum Menguliti Hewan Sembelihan sebelum Benar-benar Mati


Ditulis oleh Muhammad Aji Saputra