Sumber: http://ilyahya.blogspot.co.id/2013/11/jangan-lupa-sholat-ya.html

Oleh: Ustadz Muhammad Idris*

Assalamu’alaikum Wr Wb

Saya bekerja di pabrik dengan masa kerja 12 jam. Saat shift malam shalat Maghrib dengan Isya dekat dan waktu tersebut juga waktu sibuk-sibuknya buat barang dan bisa izin keluar saat sudah masuk waktu Isya. Apakah saya melaksanakan shalat seperti biasa atau jamak?

Saudari Purwantika

Terima kasih kepada penanya, saudari Purwantika. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kemudahan dalam segala urusan. Amiin yaa rabbal alamiin. Adapun penjelasan jawaban sebagai berikut:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Shalat adalah kewajiban bagi setiap orang muslim baligh dan berakal, kapanpun dan di manapun. Dalam artian, kewajiban shalat tidak tergoyahkan oleh ruang, waktu dan keadaan. Namun, dalam realita kehidupan manusia, seringkali kesibukan-kesibukan menjadikan kita terlena.

Sebenarnya ada banyak hal yang menjadikan seseorang bisa memperoleh keringanan di atas, misalnya musafir (orang yang berpergian dengan tidak ada tujuan maksiat). Oleh karena itulah dalam fikih mengajarkan shalat jamak dan qashar.

Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, baik dilakukan pada waktu shalat pertama (jamak taqdim) maupun dilakukan pada waktu shalat yang kedua (jamak ta’khir). Sedangkan qashar adalah meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat dengan syarat-syarat tertentu, seperti shalat dhuhur, ashar, dan isyak.

Lalu, bagaimana shalat bagi orang yang sibuk bekerja sebagaimana diskripsi di atas? Menurut sabagian pendapat diperbolehkan melakukan shalat jamak karena ada hajat selama ia tidak melakukan secara kebiasaan. Lebih dari itu, terdapat golongan yang memperbolehkan menjamak tanpa adanya hajat, tetapi pendapat ini dhaif. Sebagaimana keterangan kitab al Majmu’ syarh al Muhadzab juz 4 halaman 384:

(فرع) في مذاهبهم في الجمع في الحضر بلا خوف ولا سفر ولا مرض: مذهبنا ومذهب ابي حنيفة ومالك واحمد والجمهور انه لا يجوز وحكى ابن المنذر عن طائفة جوازه بلا سبب قال وجوزه بن سيرين لحاجة أو ما لم يتخذه عادة

Dalam madzhab ulama shalat jamak di rumah tanpa sebab takut (sampai membahayakan nyawa, berpergian, dan sakit menurut mayoritas ulama tidak diperbolehkan. Dan dihikayatkan Ibnu Mundzir dari sekelompok ulama memperbolehkan hal tersebut dengan tanpa sebab. Selain itu juga. Ibnu Sirrin memperbolahkan jamak dengan adanya kebutuhan selama tidak dijadikan adat (kebiasaan).”

Dalam kitab Tarsyih al Mustafdhin halaman 124, Sayyid Yusuf al Battah berkata dalam kitab Tasynifus Sam’i dan dari ulama Syafi’iyyah, bahwa ada seseorang yang berpendapat diperbolehkan menjamak taqdim secara mutlak selain keadaan berpergian dan sakit. Dan menurut jama’ah ulama, diperbolehkan menjamak selama melaksanakannya secara kebiasaan. Jama’ah ulama di sini tidak bisa disebutkan orang-orangnya. Sedangkan pada jamak ta’khir, Sayyid Yusuf al Battah berkata bahwa jamak ta’khir itu jamak yang waktunya longgar.

Menurut hemat kami, sebaiknya sebisa mungkin untuk melaksanakan shalat pada waktunya dengan meminta rekan kerja untuk menggantikan sementara waktu dan perlu juga perjuangan regulasi pekerjaan dan shalat agar lebih baik. Apabila tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat pada waktunya karena tuntutan pekerjaan, maka mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan jamak sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas meskipun pendapat yang lemah.

Selain itu, boleh mengambil dan mengamalkan pendapat-pendapat dhaif bagi diri sendiri kecuali pendapat muqobil as shahih (kebalikan pendapat shahih). Namun, mayoritas muqobil as shahih itu fasid (rusak atau tidak bisa dipakai). Wallahu’ alam bisshawab.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari dan anggota tim tanya jawab Tebuireng Online