Ilustrasi: muslimah/google.com

Oleh: Maidatus Sa’diyah*

Aurat adalah bagian tubuh tertentu yang hanya dapat dilihat  oleh muhrim. Menurut sebagian besar ulama, perempuan harus menutup seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sebaliknya, menurut Abu Hanifah, perempuan boleh membuka kaki selain wajah dan telapak tangan. Namun Abu Bakar bin Abdulrahman dan Imam Ahmad berkeras agar seluruh bagian tubuh perempuan ditutupi.

Dalam hal ini, pakaian adalah berkah dari Allah dan memiliki dua tujuan. Yang pertama untuk menutupi area intim, dan yang kedua untuk menghiasi dan mempercantik penampilan. Pakaian terbesar yang melindungi harkat dan martabat manusia sebagai anak Adam serta meninggikan derajatnya sebagai orang yang beragama adalah ketakwaan terhadap Tuhan.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam QS al-‘Araf/7 : 26. Libas at-taqwa menandakan pakaian ruhani. Rasulullah memandang Iman dilambangkan tanpa busana, dan pakaian itu dilambangkan dengan takwa.

Ketika pakaian kesalehan menghiasi jiwa seseorang, maka jati dirinya akan terjaga dan penampilan luarnya menjadi anggun. Orang-orang akan menyadari bahwa meskipun pelakunya miskin, dia selalu murni dan meskipun dia kaya, dia menjalani kehidupan sederhana dengan tangan dan hati terbuka.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Selain itu, jangan menebar fitnah, jangan menghabiskan waktu dengan bermain-main, jangan menuntut apa yang bukan hak, jangan mengingkari hak orang lain. Bersyukurlah saat beruntung, bersabar saat cobaan, minta maaf saat berbuat dosa, bertaubat saat berbuat dosa, tersenyumlah saat dihina.

Dalam QS al-A’raf/7: 26 mengungkapkan bahwa umat manusia telah dikaruniai pakaian yang menutupi aurat (untuk memenuhi komponen akhlak keberadaan manusia) dan pakaian hias (untuk memuaskan komponen selera hidup). Untuk sementara, standar berpakaian itu sendiri adalah pengabdian, atau persetujuan terhadap pedoman yang ketat.

M. Quraysh Shihab dalam bukunya “Pengalaman Menuju Al-Qur’an”, mengatakan bahwa bait-bait di atas memaknai tidak kurang dua unsur pakaian: sebagai penghias dan penutup ruang privat. Namun sejumlah akademisi berpendapat bahwa ayat sebelumnya menjelaskan tujuan ketiga dari pakaian: kemampuan pengabdian.

Hal ini menunjukkan bahwa pakaian dapat melindungi seseorang dari tantangan spiritual dan material. Adab menutup aurat diatur dalam Islam. Bagi muslimah, hukum Islam telah terbukti menjadi pelindung terbaik, menjamin keutamaan, memberikan kedudukan yang adil, dan memberikan derajat yang tinggi. Pembatasan pakaian dan dekorasinya hanyalah tindakan pencegahan.

Dari sini kita bisa memahami hikmah tampil muslim. Pertama, digunakan untuk menutupi bagian tubuh yang dianggap religius dan dinilai oleh orang (masyarakat) berdasarkan baik buruknya perilakunya jika dilihat. Kedua, berfungsi sebagai benda penghias yang menambah keindahan bagi pemakainya. Ini tandanya agama menawarkan cukup  kesempatan untuk mempercantik diri dan mengekspresikan kecantikan diri kita.

Ayat lain menyebutkan bahwa hikmah berbusana muslim merupakan tanda jati diri atau pembedaan, yaitu pembedaan jati diri seseorang atau suatu suku dengan individu atau suku yang lain. Hal ini bisa kita pahami dalam QS al-Ahzab/33: dimana muslimah diperintahkan untuk melebarkan jilbabnya hingga menutupi badannya agar lebih mudah mengenali dirinya sebagai perempuan terhormat.

Ayat di atas tidak secara tegas menyebutkan fungsi pelindung busana terhadap serangan dingin. Hal ini tidak disebabkan tetapi masyarakat Arab khususnya di wilayah turunnya ayat ini di Mekah, lebih rentan terkena sengatan panas, tapi juga karena nikmat kehangatan yang Allah limpahkan melalui hewan ternak sebelum ayat ini disebutkan.

Di sisi lain, sifat bahasa Al-Qur’an cenderung ijmal atau singkatan, sehingga meski bermakna ganda, sering kali cukup merujuk padanya jika  konteksnya sudah dipahami. Allah menghormati perempuan dan memberi mereka posisi yang tinggi.

Beberapa peraturan atau hukum syariah yang diberlakukan bertujuan untuk menghormati dan melindungi kepentingan keagamaan perempuan serta masalah sekuler. Syari’at berikut ini antara lain perintah berpakaian indah dan megah di hadapan perempuan lain, laki-laki mahram, dan non-mahram.

Oleh karena itu, baiknya para muslimah mengerti hal ini dan menjaga martabat serta harga dirinya. Muslimah juga harus menghindari apa pun yang dapat memicu gairah antar jenis kelamin. Membiasakan berpakaian sesuai syariat sejak dini sangat membantu dalam mengikuti syariat agama.

*Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Unhasy.