tebuireng.online– Melakukan Penolakan hasil Muktamar ke 33 Nahdlatul Ulama (NU) yang menghasilkan produk Ahlul halli wal aqdi (Ahwa), sekitar 30 pengurus wilayah (PW) dan sekitar 400-an pengurus cabang (PC), berkumpul di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu malam (5/8). Kabarnya, besok pagi (6/8),
Pertemuan terebut diklarifikasi oleh Gus Sholah bukan merupakan Muktamar tandingan. Bahkan pengasuh Pesantren Tebuireng tersebut menegaskan bahwa Muktamar ke 33 NU di Jombang, sarat akan cacat hukum.
“Dari awal, proses muktamar ini sudah bermasalah. Orang dipaksa mengisi daftar calon anggota Ahwa, kalau tidak, tidak boleh hadir”, ucap Gus Sholah di Ponpes Tebuireng.
Gus Sholah juga menuding, rapat pleno pembahasan tata tertib (tatib) dilakukan dengan penuh tekanan. Kemudian, kata adik kandung almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, sidang pleno menyatakan Ahwa berlaku mulai Muktamar ke 33 dan sudah masuk ke AD/ART. Menurut beliau ini adalah menyalahi aturan.
Gus Sholah juga mengungkapkan seharusnya proses pemilihan anggota Ahwa dimulai hari ini, dengan melakukan pendaftaran calon anggota oleh muktamirin (peserta muktamar), bukan panitia. “Dan tiba-tiba muncul sembilan nama. Mohon maaf, saya tidak menolak tokoh-tokoh itu (9 kiai anggota Ahwa). Yang saya tolak adalah prosesnya,” tegasnya.
“Daftar ini tidak sah secara hukum. Wong itu belum masuk dalam AD/ART. Dan sebagian besar ketika daftar nggak mau mengisi itu, karena memang dianggap belum saatnya melakukan pendaftaran”, lanjutnya.
“Kalau Ahwa cacat hukum, maka rais aam yang dihasilkan pun cacat hukum. Karena ketua umum juga harus mendapat persetujuan rais aam, maka secara otomatis produk yang dihasilkan juga cacat hukum,” tegas Gus Sholah.
Namun, walau menolak, Gus Sholah menghimbau agar yang menolak tidak melakukan muktamar atau sidang tandingan. Penolakan akan disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku. (abror)