haram rokotebuireng.online-MUI telah menetapkan fatwa mengenai hal ihwal rokok dalam muktamar alim u’lama di Padang Panjang, pada 2009, dengan status hukum: “Khilaf baina Makruh wal Haram” atau “Hukum merokok adalah makruh dan haram karena perbedaan pendapat diantara para ulama”.

Hal ini menyebabkan adanya desakan dari pihak MUI kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Internasional untuk Pengendalian Tembakau. Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Tengku Zulkarnain, Selasa (11/3), kepada Republika.

“Dalam muktamar alim ulama itu, 87 persen menyatakan merokok itu haram, sedangkan 13 persen ulama lainnya mengatakan makruh. Jadi Hukum merokok sudah jelas, yakni makruh dan haram,” tegas Tengku Zulkarnain. Hal ini berdasarkan pada muktamar alim u’lama se-dunia tahun 2008 yang berlangsung di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, sudah diputuskan hukum merokok itu haram.

“Saran saya, pemerintah memfasilitasi para petani dan buruh tembakau untuk segera beralih menanam buah-buahan yang selama ini diimpor dari luar negeri,” tegas Tengku Zulkarnain.

Jadi pemerintah didesak oleh pihaknya untuk segera meratifikasi FCTC, untuk mengendalikan distribusi tembakau di Indonesia. Dengan catatan, pemerintah harus menyediakan pekerjaan pengganti bagi para petani dan buruh tembakau di Indonesia.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Beliau melanjutkan bahwa, 90 persen buah-buahan di Indonesia merupakan impor dari negara lain. Situasi ini menjadi peluang besar bagi para petani tembakau untuk beralih menanam buah-buahan impor di Indonesia. (UL)

Sumber : ROL