Oleh: Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari
Wajib-Wajib Haji ada 5, yaitu:
Pertama, Melakukan Ihram di Miqat Makany (tempat miqat)
Miqat haji ada 2:
Miqat Zamany: yaitu dimulai dari bulan Syawal sampai dengan waktu fajar pada Hari Raya Idul Adha. Haji tidak sah kecuali pada waktu-waktu tersebut. Jika ia berniat haji pada selain waktu tersebut maka dianggap umrah, Miqat ini berlaku untuk seluruh orang yang haji baik yang tinggal di Makkah atau yang lainnya.
Miqat Makany: Miqat Makany berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, jika orang itu berada di Makkah sekalipun dari manca negara, kemudian ia hendak melaksanakan ihram haji, maka miqatnya adalah Kota Makkah itu sendiri. Akan tetapi yang lebih utama adalah ia memulai ihram di pintu rumahnya setelah shalat sunnat ihram di masjid.
Miqatnya orang yang berangkat dari Madinah baik yang berasal dari manca negara adalahDzul Halaifah yang sekarang dikenal dengan Bir Ali yang berjarak 3 mil dari Madinah.
Miqatnya orang yang berangkat dari Mesir dan Maroko adalah Robigh, miqatnya orang yang berangkat dari Tihamah Yaman adalah Yalamlam, miqatnya orang yang berangkat dari Najd Hijaz dan Najd Yaman adalah Qarn, miqatnya orang yang berangkat dari timur adalah Dzatu Irqin, dan Miqatnya orang yang tempat tinggalnya diantara miqat dan Makkah adalah tempat tinggalnya tersebut
Kedua, Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah
Yang dimaksud dengan bermalam disini adalah hadir sejenak di Muzdalifah pada separuh malam kedua di malam hari nahr (malam Hari Raya Idul Adha) meskipun tidak tinggal di tempat tersebut.
Ketiga, Bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq yang tiga
Yang dimaksud dengan bermalam disini adalah berada di Mina pada sebagian besar malam atau lebih dari separuh malam meskipun lebihnya hanya sebentar, kecuali jika seseorang mengambil nafar awal, maka ia tidak wajib bermalam pada malam ketiga.
Nafar Awal adalah keluar dari Mina pada hari kedua dari hari tasyriq
Nafar Tsani adalah keluar dari Mina pada hari ketiga dari hari tasyriq
Syarat sahnya Nafar Awal ada 6:
- Dilakukan setelah tergelincirnya matahari dan sebelum terbenamnya meskipun ia belum meninggalkan Mina kecuali setelah terbenamnya matahari
- Telah bermalam di Mina pada 2 malam sebelumnya atau tidak bermalam dikarenakan adanya udzur
- Tidat berniat kembali untuk bermalam
- Nafar dilakukan setelah selesainya melempar jumrah pada hari kedua
- Berniat melakukan Nafar Awal
- Niat dilakukan bersamaan dengan Nafar Awal
Keempat, Melempar jumrah Aqabah pada hari Nahr dan melempar tiga jumrah pada tiga hari Tasyriq
Yang demikian itu jika ia tidak mengambil Nafar Awal. Jika ia mengambil nafar awal, maka ia tidak wajib melempar jumrah pada hari tasyriq yang ketiga.
Yang dimaksud dengan melempar tiga jumrah adalah: jumrah aqabah, jumrah wustha dan jumrah yang dekat dengan masjid Khaif. Waktu melempar jumrah aqabah adalah pertengahan malam nahr dengan syarat sebelumnya telah melakukan wukuf di Arafah, sedangkan waktu melempar tiga jumrah adalah tergelincirnya matahari pada hari-hari tasyriq sampai pada akhir hari tasyriq
Syarat-syarat sahnya melempar jumrah ada 7:
- Setiap jumrah dilakukan sebanyak tujuh kali meskipun dengan satu batu yaitu dengan cara melemparkannya sekali dan mengambil kembali batu tersebut kemudian melemparkannya lagi sampai genap tujuh kali, yang dihitung adalah jumlah lemparannya bukan jumlah batunya. Jika seseorang ragu tentang jumlah lemparannya, sedangkan ia masih mengerjakan kewajiban ini, maka ia harus berpedoman pada jumlah yang lebih sedikit, akan tetapi jika ia telah selesai, maka tidak berpengaruh
- Melempar jumrah harus dengan menggunakan tangan bagi yang mampu, dan tidak sah melempar jumrah dengan selain tangan kecuali tidak mampu
- Melempar jumrah harus dengan menggunakan batu meskipun diperoleh dengan cara ghasab atau terkena najis
- Sengaja melempar ke tempat lemparan, jika ia melempar ke udara atau melempar seseorang, maka lemparannya tidak sah
- Batu yang digunakan benar-benar mengenai tempat lemparannya, jika ia ragu maka tidak dihitung
- Tidak adanya sesuatu yang mengubah niatnya untuk beribadah, jika ada sesuatu yang mengubahnya dengan niat selain haji seperti melempar binatang, maka lemparannya tidak dihitung
- Melempar tiga jumrah dilakukan dengan tertib pada hari-hari tasyriq, yaitu dimulai dengan jumrah dekat masjid Khaif (jumrah ‘ula) kemudian wustha dan jumrah aqabah. Ia tidak boleh pindah ke jumrah yang lain sebelum selesainya jumrah yang sebelumnya. Apabila ia tahu bahwa ia telah meninggalkan satu lemparan batu, tetapi ia ragu terjadinya diantara tiga jumrah yang ada apakah pada jumrah ‘ula, wustha atau aqabah, maka dianggap pada jumrah ‘ula sebagai hati-hati. Jika ia meninggalkan jumrah satu hari, maka ia harus tertib antara jumrahnya dan jumrah pada hari berikutnya.
Kelima: Menjahui larangan-larangan ihram
*Diterjemahkan dari Kitab al Manasik Sughra li Qashidi Ummi al Qura karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari