Oleh: Ainun Fitri Mughiroh*

Indonesia sejak zaman dahulu merupakan negara yang terkenal dengan budaya adat ketimurannya yang luhur. Saling menghormati satu sama lain, dan menjunjung tinggi moralitas merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Di zaman modern saat ini, budaya ketimuran masyarakat Indonesia perlahan mulai terkikis akibat pengaruh dari berbagai macam faktor. Salah satu pengaruh tersebut adalah mudahnya dalam mengakses segala bentuk informasi.

Semua orang di dunia ini mampu dan mudah berbagi informasi dalam berbagai bentuk dan jenisnya. Informasi yang diakses pun dapat dengan mudah didapat tanpa ada pagar pembatas sebagai tamengnya. Penggunaan internet sebagai media untuk berbagi dan memperoleh informasi kini makin massif, seiring dengan perkembangan teknologi yang makin canggih semua orang berbondong-bondong untuk dapat saling berbagi informasi baik berupa teks, video, foto, dan semacamnya.

Namun, bagaikan pedang bermata dua, penggunaan internet jika tidak digunakan dengan bijak akan menimbulkan dampak yang sangat buruk khususnya pada pembentukan moralitas manusia.

Manusia merupakan makhluk yang dikaruniai moralitas atau budi pekerti sebagai penyeimbang kehidupannya, dan memiliki kewajiban untuk tetap menjaga agar kehidupan dapat berjalan dengan harmonis. Rusaknya moral manusia disebabkan oleh banyak faktor, salah satu yang banyak menjadi sorotan publik adalah disebabkan karena terpengaruh dari informasi – informasi yang didapat.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Kasus yang marak terjadi adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Menurut data dari website Kemenpppa, sebanyak 80.2 % perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual dengan rentang usia terbanyak yakni 13 – 17 tahun sebanyak 32.2%, usia 25 – 44 tahun 24.7% dan usia 6 – 12 tahun 18.7% dengan prosentase terbanyak adalah pada pelajar sebanyak 47.2%.

Kekerasan seksual maupun pelecehan seksual tidak hanya dilakukan secaran fisik seperti memperkosa, mencium, memeluk, dan sebagainya. Seiring perkembangan teknologi, kekerasan maupun pelecehan seksual kini kian marak terjadi dimedia sosial yaitu seperti pelecehan secara verbal yang mana berdampak pada gangguan psikis seseorang yang dapat menimbulkan trauma bagi korban.

Pelaku seringkali memanfaatkan kelemahan perempuan sebagai titik lemah untuk dibujuk dan menuruti segala permintaan pelaku dengan disertai pujian dan rayuan. Secara hukum, tindakan berupa kekerasan maupun pelecehan seksual dimedia sosial dapat dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP. Masing-masing payung hukum tersebut sebagai perlindungan korban kejahatan seksual.

Dampak psikologis yang dialami korban tidak serta merta dapat hilang begitu saja, melainkan menimbulkan rasa trauma yang dalam, kecemasan, takut terhadap orang baru, dan sebagainya yang secara tidak langsung akan mengganggu kehidupan mereka sehari-hari.

Media sosial harusnya menjadi ruang publik yang nyaman untuk saling mencari teman, relasi, informasi, hiburan, dan hal-hal positif lainnya. Namun seiring berkembangnya perilaku bersosial media, membuat ruang publik dunia maya menjadi tempat yang menyeramkan bagi sebagaian orang, khususnya penyintas cyberbullying, pelecehan seksual, dan sebagainya.

Perempuan dengan prosentase terbesar sebagai korban atas pelecehan atau kekerasan seksual, tidaklah semestinya disalahkan atas apa yang ia ekspresikan. Misalkan, terjadi suatu pelecehan seksual dimedia sosial karena perempuan mengenakan baju yang sedikit terbuka atau berjoget sesuai dengan trend yang sedang viral, dimana hal tersebut menurut pelaku dapat mengundang hawa nafsunya sehingga ia melakukan pelecehan. Media sosial dapat menampilkan jutaan konten yang beragam, dan beragam efek yang ditimbulkan baik positif maupun negatif, sepatutnya hal ini dapat disikapi dengan bijaksana dan dengan akal sehat.

Manusia sebagai makhluk yang dianugerahi moralitas tidak sepatutnya melakukan hal-hal yang dapat merugikan manusia lainnya. Terlebih Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk yang berpegang teguh pada agama, harusnya peristiwa seperti yang disebutkan diatas tidak terjadi apabila mampu menjalankan nilai-nilai agama dalam kehidupannya.

Perempuan adalah kaum yang sepatutnya dijaga bersama-sama dalam hal apapun. Ruang publik seperti media sosial sepatutnya dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat untuk saling melindungi dari hal-hal yang melanggar norma agama maupun negara. Terwujudnya penurunan kasus kekerasan maupun pelecehan seksual baik fisik atau psikis adalah impian setiap orang disetiap negara.

*Dosen KPI Unhasy Jombang.