Sumber gambar: https://waktuku.com/kenapa-cicak-harus-dibunuh/

Assalamu’alaikum Wr Wb

Saya ingin bertanya mengenai hadis membunuh cicak pada hadis riwayat Bukhari no. 3359 dan hadis riwayat Muslim no.2240. Islam sebagai agama yang membawa kedamaian pada semesta alam baik bagi manusia maupu hewan dan tumbuhan. Saya sedikit heran dengan hadis tersebut, namun demikian Allah Swt lebih Maha Tahu daripada saya ini. Mohon kiranya bisa memberikan penjelasan mengenai hadis tersebut. Mungkin ada konteks dari hadis tersebut yang saya belum tahu dan mungkin juga tidak bisa dipahami secara tekstual. Terima kasih.

Rochmy Hamdani, Jakarta Selatan


 Wa’alaikumsalam Wr Wb

Terima kasih kepada penanya, saudara Rochmy Hamdani. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan limpahan hidayah dan ampunan-Nya kepada kita semua. Amiin yaa robbal ‘alamiin. Adapun ulasan jawabannya sebagai berikut;

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dalam hadis riwayat Muslim memang benar terdapat hadis yang menjelaskan beberapa keutamaan membunuh cicak.

وعن أبي هريرة قال : قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : { من قتل وزغا في أول ضربة له مائة حسنة ، وفي الثانية دون ذلك . وفي الثالثة دون ذلك } رواه أحمد ومسلم ولابن ماجه والترمذي

Dari sahabat Abi Hurairah berkata: bahwa Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan seratus kebaikan. Barang siapa yang memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”

Hal ini pasti menjadikan kita bertanya-tanya, apa benar Rasulullah Saw menganjurkan perbuatan tersebut? Padahal Rasulullah Saw sendiri sangat menyanyangi binatang, yang seolah-olah pernyataan tersebut berlawanan dengan pendapat umum atau kebenaran.

Pertama, Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslimnya menerangkan bahwa auzagh yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah sejenis hewan “saamul abrash”, yaitu hewan yang mendatangkan penyakit atau sebagai hewan al-hasyaratul mu’dzi (hewan yang dapat menyakiti). Sebagaimana keterangan dalam kitab al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim juz 14 halaman 236, sebagai berikut:

قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات وجمعه أوزاغ ووزغان وأمر النبى صلى الله عليه و سلم بقتله وحث عليه ورغب فيه لكونه من المؤذيات

“Para ahli bahasa mengatakan, bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Mereka sepakat bahwa cicak termasuk binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzagh dan wazghan. Nabi Saw. memerintahkan dan mendorong untuk membunuhnya karena ia termasuk hewan yang bisa membuat sakit.”

Dalam riwayat lain juga disebutkan cicak juga salah satu al-hasyarat (hewan melata) yang termasuk fuwaisiqa, yaitu hewan kecil yang fasik. Lebih dari itu para ulama sepakat bahwa cicak termasuk hewan yang berbahaya dan merugikan.

Kedua, Nabi Saw menganjurkan untuk membunuh cicak karena diriwayatkan bahwa saat Nabi Ibrahim dilempar ke api maka semua hewan berusaha memadamkan api tersebut kecuali cicak. Sebagaimana keterangan redaksi di bawah ini:

قَوْلُهُ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَوَقَعَ فِي حَدِيثِ عَائِشَةَ عِنْد بن مَاجَهْ وَأَحْمَدَ أَنَّ إِبْرَاهِيمَ لَمَّا أُلْقِيَ فِي النَّارِ لَمْ يَكُنْ فِي الْأَرْضِ دَابَّةٌ إِلَّا أَطْفَأَتْ عَنْهُ إِلَّا الْوَزَغَ فَإِنَّهَا كَانَتْ تَنْفُخُ عَلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهَا

Nabi Saw memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda: bahwa cicak itu meniup api yang berada pada Nabi Ibrahim. Dan hadis  riwayat A’isyah dan Ahmad “bahwasanya Nabi Ibrahim ketika akan dilemparkan ke dalam api maka tidak ada hewan di dalam bumi (tanah) tersebut kecuali cicak, yang kemudian cicak itu membantu meniup api itu agar menjadi besar, maka Nabi Saw memerintahkan untuk membunuhnya.”

Namun hadis ini juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh cicak karena illat sebenarnya dari hadis tersebut adalah membahayakan Ibrahim, sama seperti cicak pada masa Rasulullah Saw saat itu yang dianggap menimbulkan penyakit kusta sebagaimana disebutkan Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari:

وذكر بعض الحكماء أن الوزغ أصم أبرص وأنه لا يدخل بيتا فيه زعفران وأنه يلقح بفيه وأنه يبيض ويقال لكبارها سام أبرص بتشديد الميم ويمج في الإناء فينال الإنسان من ذلك مكروه عظيم وإذا تمكن من الملح تمرغ فيه ويصير ذلك مادة لتولد البرص وينحجز في الشتاء أربعة أشهر لا يأكل شيئا كالحية وبينه وبين الحية إلفة كإلفة العقارب والخنافس

Sebagian ahli hikmah menuturkan sesungguhnya cicak/tokek bisa menyebabkan tuli dan penyakit kusta. Cicak tidak bisa masuk rumah yang di dalamnya ada minyak za’faran. Ia bisa menguning dengan mulutnya dan memutih. Dituturkan untuk cicak berukuran besar bisa meracuni dan membuat kulit kusta dengan cara meludahkan ke dalam wadah kemudian manusia mengambilnya, maka hukumnya makruh. Apabila menemukan garam maka akan membuat lubang di dalamnya, dan menjadikan zat untuk menghasilkan kusta sampai tidak keluar 4 bulan dan tidak makan apapun seperti ular.

Dengan demikian argumen yang seharusnya dibangun adalah karena hewan itu membahayakan kita, bukan karena alasan yang lain, apalagi karena dendam atas Nabi Ibrahim. Selain itu dari sudut pandang kesehatan juga perlu diketahui pula ternyata cicak itu mengandung bakteri berbahaya yaitu Bakteri Escherichia atau E Coli. Escherichia coli telah dikenal sebagai mikroba yang bisa menyebabkan sakit perut dan dapat membahayakan kesehatan tubuh. Padahal kita tahu bahwa cicak sering menjatuhkan kotoran di atas tempat makan dan minum tanpa kita sadari.

Jadi, apabila memang cicak yang ada di sekitar kita itu membahayakan manusia atau meracuni makanan atau termasuk hewan yang menimbulkan najis yang bisa membuat tidak sahnya wudhu dan shalat, maka dibolehkan bagi kita untuk membunuh cicak tersebut. Lebih dari itu, terdapat hadis-hadis yang menyebutkan bahwasanya cicak memang dianjurkan untuk dibunuh. Wallahu ‘alam bisshowab

Sekian jawaban singkat kami. Semoga bermanfaat.


*Ditulis oleh Muhammad Idris, Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.