Apakah Anak Kecil Mendapatkan Pahala Tatkala Melakukan Sebuah Kebaikan?

11

Mengajarkan kebaikan kepada anak kecil merupakan salah satu bentuk anjuran dari Allah SWT dan Rasul-Nya, Dalam satu haditsnya Rasullullah Saw berpesan:

عَنْ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا( البدر المنير في تخريج الأحاديث والأثار الواقعة في الشرح الكبير ٣/‏٢٣٨ — ابن الملقن (ت ٨٠٤)

Dari sahabat Sabrah bin Ma’bad al-Juhani Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: “Perintahkanlah anak untuk mengerjakan salat apabila ia telah berumur 7 tahun, dan pukullah ia (jika enggan mengerjakannya) saat ia berumur 10 tahun.”

Dengan hadits tersebut para ulama berpendapat tatkala anak kecil telah memasuki usia 7 tahun dan tamyiz (sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk), orang tua harus memperintahkan dirinya untuk shalat, serta dilegalkan untuk memukulnya tatkala enggan melakukan shalat saat ia memasuki usia 10 tahun. Hal ini bertujuan agar si anak kecil tersebut terbiasa dan timbul rasa kecintaan untuk melakukan ibadah dan kebiasaan baik yang lain.

Dari keterangan di atas muncul satu pertanyaan, sebenarnya apakah kebaikan (ibadah wajib dan ibadah sunnah) yang dilakukan anak kecil mendapatkan pahala? Padahal ia belum memasuki usia baligh. Sedangkan sudah maklum diketahui bahwa termasuk syarat yang menjadikan seseorang terkena taklif (beban kewajiban menjalankan syariat Islam dan menjauhi larangannya) adalah baligh.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Pahala Bagi Anak Kecil Menurut Tinjauan Syariat

Menurut pendapat yang kuat, anak kecil yang belum baligh, tatkala ia melakukan kebaikan (shalat, puasa, dan lainnya) maka perbuatan yang dilakukan tetap dicatat sebagai amal kebaikan dan mendapatkan pahala. Hal ini berdasarkan ucapan Umar bin Khattab R.A yang mengatakan:

تكتب للصبي حسناته ولا يكتب له سيئاته

Artinya: Dicatat bagi anak kecil kebaikannya (saat melakukan kebaikan) dan tidak dicatat bagi anak kecil keburukannya (saat melakukan keburukan)

Tentu amal baik dan pahala yang didapatkan menjadi miliknya sendiri bukan orang tuanya. Meskipun si orang tua juga mendapatkan pahala dari sisi karena telah membimbing dan mengajarkan mereka kebaikan. Sebagaimana dijelaskan dalam kutipan kitab Fathul Ali Al-Malik, Syekh Muhammad bin Ahmad Al Ulaisy pernah ditanya oleh seseorang:

مَا قَوْلُكُمْ فِي ثَوَابِ عَمَلِ الصَّبِيِّ، هَلْ هُوَ لَهُ خَاصَّةً، أَوْ لَهُ وَلِأَبَوَيْهِ، أَوْ لِأَبَوَيْهِ خَاصَّةً؟ وَهَلْ عَلَى السَّوَاءِ أَوْ التَّفَاوُتِ؟ بَيِّنُوا. فَأَجَبْتُ بِمَا نَصَّهُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ. الْمُعْتَمَدُ أَنَّ ثَوَابَ عَمَلِ الصَّبِيِّ لَهُ خَاصَّةً، وَلِوَالِدَيْهِ ثَوَابُ التَّسَبُّبِ فِيهِ. فتح العلي المالك في الفتوى على مذهب الإمام مالك ١/‏٨٨ — محمد بن أحمد عليش (ت ١٢٩٩)

Bagaimana pendapatmu wahai syekh tentang pahala amal anak kecil (yang belum baligh)? Apakah pahala itu khusus untuk dirinya sendiri, atau untuk dirinya dan kedua orang tuanya, atau justru khusus untuk kedua orang tuanya? Dan apakah pahalanya sama atau berbeda? Jelaskan.”

Maka aku menjawab sebagai berikut:

“Segala puji bagi Allah, serta salawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Rasulullah. Pendapat yang mu‘tamad (yang dijadikan pegangan) adalah bahwa pahala amal anak kecil itu khusus untuk dirinya sendiri. Sedangkan kedua orang tuanya mendapatkan pahala karena menjadi sebab (pendidik, pembimbing, dan pengarah) bagi amal tersebut.”

Hal ini juga didukung berdasarkan firman Allah SWT.

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Artinya: “Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Memahami Hadits رفع القلم (dihapuskannya catatan)

Namun, ada kejanggalan lain yakni tentang hadits Rasulullah Saw yang mengatakan:

رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن المبتلى حتى يبرأ وعن الصبي حتى يكبر

فيض القدير للمناوي – ٣٤/٤

Artinya: “Catatan amal dihapuskan atas 3 orang yaitu orang yang tidur sehingga ia bangun, orang yang diberi cobaan penyakit gila sehingga ia sembuh dan anak kecil sehingga ia baligh“.

Dari literal makna hadits tersebut seakan mengindikasikan bahwa perbuatan anak kecil itu tidak tercatat entah baik maupun buruk. Tentu ini adalah pemahaman yang kontradiktif dengan penjelasan Umar bin Khattab R.a di atas

Nah, di sinilah pentingnya merujuk kepada ulama ahli hadits yang kredibel dalam memahami suatu hadits yang disampaikan oleh Rasulullah Saw. Bukan merujuk ke pemahaman diri sendiri yang ujungnya berpotensi salah dan sesat menyesatkan

Imam Ibnu Hibban dan Imam Zain Al ‘Iraqi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rufi’a al-qalam  atau “catatan dihilangkan” adalah catatan amal buruk bukan amal yang baik. Tentu amal baik yang dilakukan anak kecil tetap tercatat sebagai kebaikan.

Keterangan ini dapat dijumpai dikitab Faidul Qadar karya Al Imam Al Munawi sebagai berikut:

قال ابن حبان: المراد برفع القلم ترك كتابة الشر عليهم دون الخير قال الزين العراقي: وهو ظاهر في الصبي دون المجنون والنائم لأنهما في حيز من ليس قابلا لصحة العبادة منهم لزوال الشعور فالمرفوع عن الصبي قلم المؤاخذة لا قلم الثواب لقوله عليه الصلاة والسلام للمرأة لما سألته: ألهذا حج قال: نعم.

(فيض القدير للمناوي – ٣٤/٤)

Artinya: “Ibnu Hibban berkata: “Yang dimaksud dengan diangkatnya pena adalah tidak ditulisnya keburukan atas mereka, bukan kebaikannya.”

Az-Zain Al-‘Iraqi berkata: “Makna ini tampak jelas pada anak kecil, berbeda dengan orang gila dan orang tidur. Karena keduanya berada dalam keadaan tidak layak sah ibadahnya akibat hilangnya kesadaran. Maka yang diangkat dari anak kecil adalah pena dosa (pencatatan kesalahan), bukan pena pahala. Hal ini berdasarkan sabda Nabi kepada seorang wanita ketika ia bertanya: ‘Apakah anak ini mendapatkan pahala haji?’ Beliau menjawab: ‘Ya.’”

Dari penjelasan tersebut, tentu tidak ada kontradiksi antara hadits Rasulullah Saw dan perkataan sayyidina Umar R.a diawal pembahasan.

Dengan demikian, agama Islam sangat menganjurkan bagi para orang tua untuk selalu mengajarkan kebaikan kepada anaknya mulai usia dini, juga senantiasa membimbingnya ke jalan yang benar dan diridhoi oleh Allah SWT. Hal ini bukanlah bentuk menghilangkan fitrah anak kecil yang umumnya suka bermain-main serta tidak bersifat memaksa. Namun, Hal ini ditujukan supaya si anak tersebut terbiasa dan tumbuh rasa cinta di hati mereka untuk senantiasa melakukan kebaikan sebagaimana hikmah yang telah dijelaskan oleh para ulama. Allah SWT dan Rasul-Nya tahu bahwa sikap dan perbuatan manusia yang timbul dari kebiasaan dan rasa cinta tentu lebih bernilai dan lebih kontinue untuk senantiasa dijalankan.

Baca Juga: 10 Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Kecil


Penulis: Ahmad Dhiyaul Lamik, Mahasantri Ma’had Aly Darussalam Semester 4.

Editor: Sutan