IMG_20160618_143813Oleh: Hilmi Abedillah*

Banyak masalah kompleks yang dihadapi ketika menjalani ibadah puasa. Beberapa orang mungkin dengan terpaksa harus meninggalkan puasa karena mereka sedang udzur. Ada juga yang meninggalkan puasa tidak karena alasan apa-apa, melainkan karena mereka malas menjalani ibadah lapar itu.

Bagi mereka yang tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan ini, punya kewajiban untuk mengganti (qada) di hari yang lain. Terlepas dari mereka dosa atau tidak. Secara fikih, qada harus dilakukan sebelum datang Ramadan lagi. Qada hanya berlaku bagi mereka yang ketika Ramadan boleh makan di siang hari. Namun, jika mereka sudah menahan lapar saat Ramadan, mereka tidak punya tanggungan di hari yang lain.

Syaikh Nawawi al Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja menyebutkan enam orang yang harus qada meski mereka berpuasa. Di siang Ramadan mereka tetap tidak boleh makan, tidak minum, dan harus menahan diri dari semua yang membatalkan puasa. Namun di lain hari, mereka tetap wajib qodlo puasa, dikarenakan puasa mereka mengalami kecacatan.

  1. Orang yang sengaja membatalkan puasa

Ini hanya berlaku dalam puasa Ramadan, bukan puasa nadzar, qada, maupun kafarah. Karena kesengajaannya, orang tersebut wajib meninggalkan semua yang membatalkan, tetapi tetap qada di hari yang lain. Asy Syarqowi berkata bahwa apabila seseorang minum khamr di malam hari dan puasa di siang harinya, maka dia mendapati dua kewajiban. Pertama, wajib imsak (menahan dari semua yang membatalkan) dan kedua, wajib memuntahkan khamr-nya. Ketika kedua kewajiban bertentangan, maka salah satunya dimenangkan. Dalam hal ini, dipilih untuk tetap imsak, karena kemuliaan puasa yang kewajiban imsaknya disepakati (ittifaq), sedangkan kewajiban memuntahkan terdapat khilaf (ikhtilaf).

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online
  1. Orang yang meninggalkan niat di malam hari

Tidak ada bedanya meninggalkan niat secara sengaja maupun tidak sengaja. Karena berarti ia tidak menaruh perhatian kepada suatu ibadah. Dan ini termasuk kelalaian. Jika ia meninggalkan niat sengaja, maka ia wajib qada langsung (fauri) dan tidak boleh ditunda-tunda. Namun jika tidak sengaja, boleh diqada kapan ia mau. Sedangkan bila mengikuti madzhab Abu Hanifah, masih bisa niat di pagi hari.

  1. Orang sahur yang mengira hari masih malam, padahal sudah subuh

Ini juga termasuk kelalaian. Di hari-hari sebelumnya, tentu seseorang harus memperhatikan pada jam berapa harus sudah meninggalkan makanan dan minuman. Seperti di beberapa tempat ada penanda dari masjid atau mushalla dengan sebuah bunyi. Jika bunyi itu sudah didengar, harusnya makanan dan minuman sudah tidak dikonsumsi lagi.

  1. Orang buka yang mengira sudah maghrib, padahal belum

Seperti di tempat-tempat yang tidak diketahui waktu-waktunya, termasuk waktu Maghrib. Bila orang berbuka dan mengira waktu Maghrib telah tiba, tapi ternyata belum, maka ia wajib qada puasanya di lain hari.

  1. Orang yang mengira masih 30 Sya’ban, padahal sudah 1 Ramadan

1 Ramadan telah tiba, tetapi ia mengira bahwa Bulan Sya’ban istikmal hingga 30 hari, maka ia wajib qada. Karena, hakekatnya pada hari itu sudah memasuki bulan Ramadan. Kemudian jika orang itu belum makan atau minum, maka disunnahkan niat puasa. Berbeda dengan musafir yang pulang ke rumah tapi dia sudah makan, ini tetap diperbolehkan. Karena musafir termasuk orang yang boleh membatalkan puasa.

  1. Orang yang keterlaluan dalan berkumur sampai airnya masuk ke tenggorokan

Bukan hanya berkumur (madhmadhah), namun juga istinsyaq (menyedot air ke hidung). Karena keterlaluannya itu, sampai masuk ke dalam tubuh yang bisa membatalkan puasa. Berbeda dengan anak yang baligh, orang gila yang waras, kafir yang masuk Islam, serta musafir dan orang sakit yang sudah tidak udzur lagi. Mereka tetap diperbolehkan makan walaupun udzur mereka hilang di pertengahan siang Ramadan.

Keenam orang ini secara hakikatnya telah membatalkan puasa. Namun mereka tetap harus meninggalkan makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa, seolah-olah mereka masih berpuasa. Oleh karena hakikatnya mereka telah membatalkan puasa, mereka juga harus qada di hari lain untuk mengganti puasa tersebut.

(Diambil dari Kasyifatus Saja karya Syaikh Nawawi al Bantani, hal. 120)


*Mahasantri Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari