Sumber gambar: http://www.hayyu.id

Oleh: Ustadz Muhammad Idris*

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Saya ingin bertanya, jika ingin melunasi hutang puasa Ramadan itu bisa dilakukan tiap hari berturut-turut atau hari Kamis dan Senin saja?

Hamba Allah, Jombang

Waalaikumussalam Wr. Wb

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terima kasih kepada penanya. Semoga senantiasa mendapatkan naungan rahmat dan hidayah Allah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawabannya berikut ini:

Bulan Ramadan merupakan bulan diwajibkannya umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa wajib sesuai dengan firman Allah surat al Baqarah ayat 183 yang artinya:“wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa pada hari-hari yang telah ditentukan sebagaimana diwajibkan atas umat-umat terdahulu agar kamu semua bertakwa.”

Sesuatu yang wajib ketika ditinggalkan maka harus melaksanakan qadha, yaitu memenuhi atau melaksanakan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam sebagai pengganti yang telah ditinggalkan. Mengenai puasa Ramadan, maka bagi seseorang yang meninggalkan, maka baginya wajib melunasi puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan sebagaimana termaktub dalam surat al Baqarah ayat 184.

Lalu, apakah melunasi puasa tersebut wajib dilakukan secara berurutan atau tidak? Dalam hal ini, ada dua pendapat. Pendapat pertama, menyatakan sunnah melunasi puasa tersebut dilakukan dengan berurutan, bahkan wajib menqadha sesegera mungkin serta berurutan karena sedikitnya waktu. Dalam artian, tidak ada waktu kecuali untuk melakukan qadha puasa Ramadan tersebut.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha/pelunasan puasa tidak ada diharuskan dilakukan secara berurutan. Sebagaimana keterangan al Aziz syarh al Wajiz lil-Rafi’i juz 6 halaman 433:

وَلاَ يَجِبُ التتابعُ في قَضَاءٍ رَمَضَانَ لِمَا رُوِى انّ النبيَّ صلي الله عليْه وسلّم ” سُئِلَ عن قضاءِ رمضانَ فقال اِنْ شَاءَ فرقهُ وإن شَاءَ تَابِعَهُ “.

“Tidak wajib berurutan dalam men-qadha puasa Ramadan berdasarkan hadis yang diriwayatkan, “bahwa Rasulullah shalllahu ‘alaihi wassalam ditanyai tentang qadha puasa Ramadan, maka Rasulullah menjawab, “jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan.”

Dengan demikian, berdasarkan dua pendapat di atas bahwa qadha puasa Ramadan tidak harus dilakukan secara berurutan. Namun juga dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja yang dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga terpisah. Alangkah baiknya, menurut hemat kami dilakukan sesegera mungkin karena untuk mempercepat bebasnya tanggungan sebelum datang bulan Ramadan berikutnya.

Sekian jawaban dari tim redaksi kami. semoga bermanfaat dan dipahami dengan baik. Wallahu ‘alam bisshowab.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.