sumber gambar: kalam.sindonews.com

Oleh: Almara Sukma Prasintia*

Rambut adalah mahkota yang dimiliki oleh setiap manusia yang diberikan oleh Allah SWT sebagai salah satu pelengkap pada anggota tubuh. Tentunya rambut dianggap sebagai perhiasan berharga yang apabila dipandang sangat cantik, bagus, dan indah. Mahkota harus dijaga dan dirawat dengan sangat baik dan diperlakukan secara istimewa agar kecantikan dan keindahannya tetap terjaga.

Dengan kata “Mahkota” yang melekat pada rambut banyak orang terkhusus untuk wanita yang memberikan sentuhan-sentuhan berbeda untuk mempercantik rambut mereka, seperti memotong rambut sesuai dengan model yang sedang trend, ataupun mengubah warna rambut, karena dengan begitu mahkota yang mereka miliki akan terlihat lebih cantik.

Berbeda dengan perempuan pada agama lain, perempuan muslim memiliki satu kewajiban yaitu untuk menutup aurat sesuai dengan syariat yang telah ditentukan oleh ajaran agama. Dalam Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk pria adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Kepala merupakan salah satu anggota tubuh yang termasuk aurat yang harus ditutup menggunakan jilbab, sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمً[1]

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Selain itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda mengenai batasan aurat wanita. Berdasarkan hadist Abu Daud, dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:


 أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه
ِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.[2]

Dari uraian di atas sudah jelas bahwa rambut wanita adalah aurat dan wajib ditutup, lalu bagaimana apabila wanita sudah menutup rambutnya dengan jilbab akan tetapi ujung rambut masih terlihat?

Hal ini bisa dihukumi berdasarkan niat seseorang, apabila rambut yang terlihat sedikit itu ia tampakkan dengan sengaja maka hukumnya haram, apabila ia tidak sengaja maka tidak haram, sebagaimana dijelaskan berikut ini

إنها مأمورة بستر شعر رأسها وعنقها وصدرها، فإن كانت هذه الشعيرات ترکت قصدا فهو حرام. وإن تركت من غير قصد ما عليها منه بأس إلا في الصلاة، فلتتحر. والله أعلم

”Wanita wajib menutupi seluruh rambutnya, lehernya, dan bagian dadanya. Adapun rambut yang sedikit ia perlihatkan secara sengaja maka hukumnya haram, jika ia tidak sengaja maka tidak apa-apa kecuali dalam shalat maka ia harus lebih berhati-hati.”[3]

*Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng.

[1] QS. Al-Ahzab ayat 59

[2] HR. Abu Dawud no 4104

[3] Fatawa Tahmurul Mar’ah. Habib Abdullah bin Mahfudz al-Haddad . hal. 50