Sumber gambar: google.com

Oleh: Muhammad Idris*

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua, tidak sempurna iman seorang muslim yang tidak melaksanakan shalat. Mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena ingkar atas kewajiban shalat dihukum kafir, bahkan darahnya halal. Sebagian ulama juga mengatakan orang yang terbebani kewajiban shalat kemudian meninggalkannya, apabila meninggalkannya karena menentang terhadap kewajiban tersebut, maka ia dihukum kafir, bahkan darahnya halal sebab ia tergolong orang yang murtad dan ia telah mendustakan kabar dari Allah.

Para ulama selalu menekankan kepada kita agar mengerjakan shalat secara khusyuk. Khusyuk adalah rahasia shalat dan intisari dari shalat itu sendiri, sehingga Allah memerintahkan untuk menjaga apa saja yang bisa membantu mencapai khusyuk dan senantiasa menjauhi segala hal yang dapat menghilangkan khusyuk. Khusyuk dalam ibadah kedudukannya seperti ruh dan jasad dalam tubuh manusia, sehingga ibadah yang dilakukan tanpa khusyuk akan sia-sia. Ibarat tubuh tanpa jasad alias mati. Oleh karena itu, Allah memuji hambanya, para Nabi dan rasul dengan sifat mulia ini, yaitu para hamba yang memiliki keimanan yang sempurna dan selalu bersegera dalam melaksanakan kebaikan, sebagaimana firman Allah dalam surat al Anbiya ayat 90, yang artinya: “sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka (selalu) berdoa kepada kami dengan berharap dan takut. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk dalam beribadah.”

Para fuqaha’ sepakat bahwa khusyuk bukanlah dari rukun shalat, sehingga khusyuk tidak menjadi tolok ukur sah tidaknya shalat seseorang. Meskipun ada satu pendapat dari Hujjatul Islam, al Imam al Ghazali bahwa khusyuk merupakan rukun shalat sehingga tidak sah shalat tanpa menghadirkan hatinya menuju khusyuk. Sebagaimna disebutkan dalam al Qur’an surat al Baqarah ayat 45-46:


وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ وَإِنَّها لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخاشِعِينَ (45) الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلاقُوا رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ راجِعُونَ (46)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat, sesungguhnya shalat itu memang berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk, yaitu mereka yang yakin bahwa mereka akan menemani Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.”

Ayat di atas bahwa Allah memerintahkan hamba-hambanya agar dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat yaitu menjadikan sabar dan shalat sebagai sarana. Demikian juga dikatakan oleh Muqatil Ibnu Hayyan dalam tafsirnya, minta tolonglah kalian untuk memperoleh kebaikan akhirat dengan cara menjadikan sabar dalam mengerjakan amalan-amalan fardhu dan shalat sebagai sarananya.

Khusyuk memiliki arti tunduk, tenang, dan rendah hati. Sifat ini dituntut dalam semua bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah, akan tetapi dalam ibadah shalat, sifat yang agung ini lebih terlihat wujud dan pengaruh positifnya. Imam Ibnu Rajab al Hambali berkata, “sungguh Allah telah mensyariatkan bagi hamba-hamba-Nya berbagai macam ibadah yang akan tampak padanya kekhusyukan (anggota) badan (seorang hamba) yang akan bersumber dari ketundukan dan kerendahan hati dalam hatinya.”

Lebih jelas lagi, syaikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin berkata, “para ulama menafsirkan arti khusyuk dalam shalat yaitu diamnya anggota badan yang disertai dengan ketenangan dalam hati. Dalam artian, menghadirkan hati dalam shalat dan menjadikan anggota badan tenang, maka tidak ada perbuatan sia-sia dan bermain-main dalam shalat. Dengan disertai hati yang hadir, berkosentrasi kepada Allah, maka pasti hamba tersebut akan meraih khusyuk dalam shalat dan hanya memusatkan pikirannya kepada Allah”. Jadi khusyuk merupakan kondisi di mana seseorang melakukan shalat dengan memenuhi segala syarat, rukun, dan sunnah shalat, serta dilakukan dengan tenang, penuh kosentrasi, meresapi dan menghayati ayat, semua dzikir atau doa yang dibaca dalam shalat.

Nabi sendiri juga memberikan tata cara agar shalat kita kerjakan menjadi khusyu, sehingga dapat memperoleh derajat shalat yang sempurna diterima oleh Allah. Yang pertama, Nabi mencontohkan dalam sebuah hadis di bawah ini:


أَخْبَرَنِى عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا حَضَرَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ ».

“Dari Anas bin Malik, disampaikan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: jika makan malam telah siap dan iqamah shalat telah dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam.” (HR. Muslim, no. 1269).

Hadis ini menggambarkan keadaan kita, ketika di hadapkan dengan hidangan yang telah siap santap. Sedangkan waktu shalat telah tiba. Dimana kita dianjurkan menikmati hidangan tersebut terlebih dahulu agar kita biar khusyuk dalam melaksanakan ibadah. Anjuran ini bersifat sunnah menurut mayoritas ulama. Sehingga dapat dipahami bahwa shalat di hadapan makanan yang telah siap hukumnya makruh. Dan segala hal yang dapat menjadikan seorang tidak khusyuk juga disunnahkan dilaksanakan terlebih dahulu.

Namun, hadis tersebut tidak menyebutkan bagaimana keadaan orang tersebut yang disunnahkan untuk makan terlebih dahulu, dan juga tidak memerinci tentang keadaan seperti apa yang lebih utama untuk makan terlebih dahulu dan shalat terlebih dahulu.

Dalam redaksi kitab Hasyiyatul Jamal dijelaskan keadaan yang lebih utama untuk memulai makan dahulu, bahkan juga dijelaskan bahwa ini termasuk udzur shalat berjama’ah dengan pertimbangan dapat menghilangkan khusyuk.


وَرُخِّصَ تَرْكُهَا أَيْ الْجَمَاعَةِ بِعُذْرٍ– الى أن قال – وَشِدَّةِ جُوعٍ وَشِدَّةِ عَطَشٍ بِقَيْدٍ زِدْته بِقَوْلِي بِحَضْرَةِ طَعَامٍ مَأْكُولٍ أَوْ مَشْرُوبٍ لِأَنَّهُمَا حِينَئِذٍ يُذْهِبَانِ الْخُشُوعَ وَلِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ”إذَا حَضَرَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ” وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ ” لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ “.

“Dan diberi keringanan dalam meninggalkan shalat jamaah dengan adanya udzur – sampai ucapan – dan dalam keadaan sangat lapar dan haus, sedangkan di hadapannya terdapat makanan dan minuman, karena keduanya dapat menghilangkan kekhusyu’an, hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim “jika makan malam telah siap dan iqamah telah dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam”. Dan riwayat Imam Muslim mengatakan “tidak sempurna shalat seseorang di hadapan makanan.” (Hasyiyatul Jamal Juz 4 halaman 424).

Ibarat di atas menjelaskan bahwa jika keadaan orang tersebut memang sangat lapar dan haus, sehingga ketika shalat seseorang tersebut merasa kelaparan dan kehausan yang membuat pikirannya tidak focus terhadap shalatnya dan membuat hilang kekhusyuan. Bahkan kedaaan seperti ini (sangat lapar dan haus) termasuk udzur yang diperbolehkan untuk menunda shalat jamaah. Dalam kitab Ihya Ulumiddin juga dijelaskan, ketika dirinya tidak ingin makan dan jika ia mengakhirkan makan tidak terjadi bahaya pada dirinya, maka yang lebih utama adalah mendahulukan shalat. Sedangkan ketika dihadapannya ada makanan serta shalat telah dikumandangkan, dan makanannya akan menjadi dingin apabila ia mengakhirkan makan / dapat menggangu kosentrasi shalat, maka mendahulukan makan lebih utama (ketika tersisa waktu shalat yang lama).

Kedua, Nabi menjelaskan tata cara khusyuk dengan tidak menahan sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. Karena, tentunya hal ini dapat menjauhkan seseorang dari meraih khusyuk. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah:


مُدَافَعَةُ أَحَدِ الأْخْبَثَيْنِ : وَمِثْلُهُمَا الرِّيحُ، فَإِنَّ ذَلِكَ عُذْرٌ يُبِيحُ التَّخَلُّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ ، قَالَتِ السَّيِّدَةُ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا : إنِّي سَمِعْتُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُول : لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ ، وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأْخْبَثَانِ، وَلأِنَّ الْقِيَامَ إِلَى الصَّلاَةِ مَعَ مُدَافَعَةِ أَحَدِ الأْخْبَثَيْنِ يُبْعِدُهُ عَنِ الْخُشُوعِ فِيهَا وَيَكُونُ مَشْغُولاً عَنْهَا.

“Menahan sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, seperti kentut, karena hal itu merupakan udzur yang memperbolehkan untuk terlambat dari jama’ah, sayyidah A’isyah berkata: “sesungguhnya saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “tidak sempurna shalat seseorang di hadapan makanan, dan juga tidak sempurna shalat dengan menahan sesuatu dari qubul dan dubur, dan karena shalat dengan menahan sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur itu dapat menjauhkan dari khusyu’, dan seseorang itu akan tersibukkan dari hal tersebut.”

Ketiga, dalam melaksanakan shalat dianjurkan tidak menoleh. Hal ini dapat mengganggu seseorang dalam mencapai kekhusyu’an. Karena hal tersebut merupakan godaan syaitan semata. Sebagaimana keterangan hadis dalam kitab Shahih Bukhori no. 751:


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ قَالَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ.

“Dari A’isyah, berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang perihal menoleh dalam sholat, lalu Rasulullah menjawab: “menoleh dalam shalat adalah godaan syaitan yang memalingkan seseorang dari shalatnya”. (HR. Bukhori. 751)

Di samping itu menoleh pada waktu shalat tanpa adanya hajat hukumnya makruh tanzih. Keterangan ini berdasarkan kitab Hasyiyatul Jamal juz 4 halaman 133 yang artinya: “dan dimakruhkan menoleh dalam shalat dengan wajahnya, berdasarkan hadis dari Aisyah “saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tentang perihal menoleh dalam shalat. Lalu Rasulullah menjawab: “menoleh dalam shalat adalah godaan syaitan yang memalingkan seseorang dari shalatnya.” Dan makruh di sini adalah makruh tanzih, karena hal yang dicari dalam (hakikat) shalat akan menjadi jauh. Dan dimakruhkannya ini selama tidak ada tujuan untuk bermain-main, dan jika ada unsur tersebut maka shalatnya akan batal.

Sebenarnya masih banyak hal-hal yang dapat menghilangkan khusyuk dalam shalat. Namun, yang sering terjadi atau dilakukan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Semoga Allah senantiasa memberikan kekhusyu’an dalam menjalankan segala ibadah terutama shalat. Dengan khusyuk, kita dapat menghayati dan meresapi arti dan makna shalat yang sedang dikerjakan. Dan itu merupakan perkara penting, agar ibadah yang kita laksanakan dapat dirasakan dalam kehidupan nyata, tidak semata-mata formalitas untuk menggugurkan kewajiban. Wallahu ‘alam bisshowab.

*Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asy’ari