tebuireng.online– Pembatalan penerapan sistem AHWA yang telah diumumkan oleh Rais Am Syuriah PBNU KHA Mustofa Bisri (Gus Mus) , pada saat sidang pleno pembacaan tatib yang bertempat di Alun-alun Jombang Jawa Timur itu menyisakan tangis seorang Rais Am Syuriah PBNU KH A. Mustofa Bisri (Gus Mus).

Namun tangis beliau tak dihiraukan oleh panitia muktamar ke-33 NU. Suasana yang sempat membuat para Muktamirin bahagia dengan dibatalkannya sistem AHWA, kini kembali memanas saat panitia tak menghiraukan keputusa Rais Am Syuriah PBNU KHA Mustofa Bisri (Gus Mus).

“Panitia kembali mempermainkan proses Muktamar. Saat ini sidang Komisi Organisasi kembali digiring untuk melegalkan AHWA. Padahal KH Mustofa Bishri (Gus Mus) selaku pejabat Rais Am sudah menginstruksikan agar kembali ke AD-ART dan membatalkan AHWA. Secara formal, organisatoris dan konvensi yang berlaku, seharusnya komisi ini membahas keseluruhan hal-hal terkait pengembangan organisasi. Bukan kembali membahas AHWA”, papar Hafsin, Selasa (4/8/2015).

Sikap panitia yang tak sejalan dengan keputusan KH A. Mustofa Bisri sangat menyalah gunai AD-ART yang telah berlaku. Tak sedikitpun sikap akhlakul karimah yang ditujukkan oleh panitia Muktamar, seperti yang telah dipaparkan oleh KHA Mustofa Bisri  secara gamblang.

“Saya menyesalkan fatwa Gus Mus diabaikan, dan panitia malah memulai lagi dengan tindakan yang kurang sesuai dengan etika Pesantren. Panitia seolah mempermainkan para Rais Syuriah NU yang notabene adalah kiai-kiai sepuh”, penyesalan salah satu Muktamirin yang kecewa akan sikap panitia.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Paparan yang sama juga di sampaikan oleh Rais Syuriah PWNU Jambi KH Abdul Kadir Husein. Dalam hal ini KH Abdul Kadir Husien kecewa dengan sikap panitia yang menggunakan berbagai cara untuk menerapkan sistem AHWA yang sudah jelas-jelas di cabut oleh KHA Mustofa Bisri. Selain itu panitia juga melarang sejumlah Rais Syuriah untuk memasuki forum dengan alasan mandat telah dipindahkan kepada pihak yang lain.

“Mandat Rais Syuriah PCNU Kota Jambi pagi tadi dipindahkan Panitia kepada Wakil Rois, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan. Padahal yang berhak memindahkan mandat Muktamar ya Rais Syuriah yang bersangkutan”, tegasnya.

Sejauh ini, peserta Muktamar yang menyetujui di adakannya AHWA berjumlah 252 sedangkan yang menolak adanya AHWA berjumlah 234 peserta. Hasil itu di peroleh melalui voting yang telah diikutti oleh beberapa peserta Muktamar. (ana/abror)