tebuireng.online– Selasa (4/8), setelah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ditetapkan sebagai Badan Otonom (Banom) NU yang diputuskan dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU ke-33 di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif, Denanyar, Jombang, menggelar jumpa pers di Media Center, SMA Negeri 1 Jombang.

Ketua Umum PB PMII, Aminudin Ma’ruf mengaku sangat kecewa dengan keputusan hasil Sidang Komisi. Karena menurutnya kurang aspiratif karena aspirasi dari pihak yang mewakili PMII di dalam Sidang Komisi tidak didengar seluruhya. Sehingga putusan tersebut tetap akan dibawa ke forum tertinggi PMII, yaitu kongres.

“Dari memutuskan untuk independen di tahun 1972 dalam Perjanjian Munarjati, kita menjadi interdependen di tahun 1991 di Jakarta, artinya masih mengikuti NU meski tidak secara struktural”, papar Aminudin Ma’ruf seperti yang dikutip dari NU Online.

Amiruddin mengaku sudah mencoba menyampaikan sikapnya dengan menawarkan supaya PB PMII tetap mengacu keputusan Deklarasi Pondok Gede tahun 1991. Dalam arti, PMII memiliki keterkaitan dengan NU dalam hal historis, ideologis dan nilai tidak secara structural seperti yang diharapkan PBNU.

 Masuknya PMII ke pangkuan NU Ini merupakan keputusan Komisi Organisasi yang membahas Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU di Muktamar NU Ke-33 di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, Jawa Timur.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Hasil putusan sidang komisi pada Selasa petang, 4 Agustus 2015 telah disampaikan pada Rapat Pleno Muktamar NU yang berlangsung 1-5 Agustus 2015 dan mendapat persetujuan dari muktamirin yang hadir. (nurul/abror)