Sumber gambar: www.ummizuni.com

Oleh: Almara Sukma Prasintia*

Dalam shalat berjamaah, makmum tertinggal takbiratul ihram dari imam adalah hal yang sering terjadi. Sehingga tidak berseling lama makmum yang terlambat baru selesai melaksanakan takbir sang imampun rukuk. Lantas bagaimana dengan hukum bacaan surat al-Fatihah makmum?

Membaca surat al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang harus dilaksanakan dan tidak sah shalatnya apabila ditinggalkan. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw,

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ ، عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “.

Telah menceritakan kepada kita Ali bin Abdullah, dia berkata: telah menceritakan kepada kita Sufyan , dia berkata: telah menceritakan kepada kita Zuhair, dari Mahmud bin Robi’, dari Ubadah bin Shomit, Sesungguhnya Rasulullah Saw, bersabda: “Tidak ada (sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihahul kitab (Al Fatihah).” (HR.Bukhori)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Mengenai bacaan surat al-Fatihah dalam kondisi di atas, maka status makmum dibagi menjadi dua, yaitu: Makmum muwafiq, dan makmum masbuq.

Makmum muwafiq adalah makmum yang mendapati imam ketika berdiri sebelum rukuk dan waktunya cukup untuk membaca al-Fatihah secara sempurna. Dalam kondisi demikian, makmum harus menyempurnakan bacaan al-Fatihah.

Makmum masbuq adalah makmum yang mendapati imam ketika berdiri sebelum rukuk dan waktunya tidak cukup untuk membaca surat al-Fatihah secara sempurna. Dalam kondisi demikian, makmum diperbolehkan membaca al-Fatihah sekedarnya saja ia tidak harus menyelesaikan dan jika imamnya rukuk maka ia harus rukuk mengikuti imam. Karena bacaan al-Fatihah makmum sudah ditanggung oleh imam.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuzzain sebagai berikut:

“Apabila makmum menemui imam ketika berdiri maka makmum juga berdiri bersamanya. Apabila makmum menemukan waktu cukup untuk membaca surat al-Fatihah dengan bacaan sedang maka disebut makmum muwafiq dan wajib untuk menyempurnakan bacaan al-Fatihah. Dan ia dimaafkan tiga rukun panjang dari imam yaitu, rukuk, sujud pertama, dan sujud kedua. Dan apabila makmum tidak menemukan waktu cukup untuk membaca al-Fatihah maka disebut makmum masbuq dan cukup membaca al-Fatihah sekedarnya. Jika imam rukuk maka wajib bagi makmum rukuk bersama imam.”

Jadi, bacaan al-Fatihah makmum yang terlambat tergantung dengan waktu. Apabila waktunya mencukupi maka wajib menyempurnakan bacaan, apabila waktunya tidak mencukupi maka tidak wajib.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari