halaltebuireng.online-Sertifikasi halal yang masih dipermasalahkan tentang siapa yang berhak mengeluarkannya masih menjadi perdebatan. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, tugas pemerintah untuk menjalankan sertifikasi halal sangat berat. Amirsyah menginginkan agar posisi pemerintah lebih kepada regulator. Sedangkan MUI sebagai operator.

MUI pun akhirnya menyampaikan posisinya terkait kewenangan sertifikasi halal dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Ketegasan yang diambil oleh MUI tersebut adalah MUI memegang kewenangan sertifikasi halal seperti sekarang, atau MUI tidak sama sekali terlibat dalam urusan sertifikasi halal.

“Seperti telah dinyatakan selama ini, Dewan Pimpinan MUI berketetapan hati apabila sertifikasi halal diambil alih oleh lembaga lain selain MUI, maka MUI mengambil sikap untuk tidak ikut terlibat secara keseluruhan dalam proses sertifikasi halal, termasuk memberi fatwa,” ujar Ketua Harian bidang Ekonomi Amidhan Shaberah kepada wartawan, Kamis (13/3).

Amidhan menyampaikan sikap ini bukan hanya sikap pimpinan dan Ketua Umum MUI saat ini, tapi juga sikap ini juga pernah disampaikan Ketua Umum MUI sebelumnya, almarhum KH Muhammad Achmad Sahal Mahfudz.

Dalam pernyataan tersebut juga disampaikan harapan besar MUI agar pembahasan RUU JPH dapat diselesaikan pada periode DPR RI 2009/2014. Sebab, perjalanan RUU ini dinilai sudah cukup lama dan merugikan masyarakat.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Amidhan menambahkan, sertifikasi halal itu hanya satu bagian dari sembilan proses pengawasan dan penjaminan produk halal di masyarakat. Sedangkan yang lain dipegang oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).(ul)

Sumber : ROL