sumber: http://equator.co.id

Oleh: Fitrianti Mariam Hakim*

Pada bulan Dzulqa’dah, beberapa umat muslim Indonesia dan negara-negera lain, mengikuti perjalanan ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima, haji. Butuh banyak tenaga, mental, dan materi untuk bisa melaksanakannya. Walaupun wajib, tidak semua orang diberi kesempatan berhaji, sebab tingkat kemampuan yang berbeda-beda.

Dalam kitab al-Mughni (3/217) dan Fathul Qadir (2/120), haji menurut bahasa arab artinya “pergi menuju”. Menurut pengertian syari’at, haji artinya pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu. Atau, haji adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melaksanakan amalan tertentu. Ziarah artinya pergi. Tempat tertentu artinya Ka’bah dan Arafah. Dan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji, yaitu Syawwal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah.

Dari masing-masing amalan, memiliki waktu khusus misalnya, waktu thawaf (menurut mayoritas ulama) diawali sejak terbitnya fajar di Hari Raya Qurban dan tidak dibatasi akhirnya, sedangkan untuk waktu wukuf di Arafah sejak condongnya matahari pada hari Arafah hingga terbitnya fajar pada hari Qurban. Adapun amalan-amalan tertentu tersebut datang dalam keadaan berihram dengan niat berhaji (pergi) ke tempat-tempat tertentu.

Adapun kedudukannya dalam agama Islam, haji merupakan rukun Islam yang kelima. Allah mewajibkannya atas orang yang mampu. Demikian pula dengan umrah. Kedua-duanya wajib menurut madzab Syafi’i dan Hambali, hal ini berdasarkan firman Allah SWT (Q.S. al Baqarah 196)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”

Para ulama sepakat bahwa haji wajib dilakukan satu kali seumur hidup. Hal ini berdasarkan dalil dari Al Quran dan Sunnah.

…Dan (di antara) kewajiban manusia di antara Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97).

Allah juga berfirman dalam Surat al-Hajj:

Dan seluruh manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadaku dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh, agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Hajj: 27-28).

Adapun dalil dari Sunnah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar ra yang berbunyi:

بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله و أن محمدا الرسول الله وإقام الصلاة وإتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان

Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan.

Kewajiban berhaji ialah sekali seumur hidup. Syarat wajibnya ada lima, yakni Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu. Sedangkan syarat sahnya ada dua, yaitu Islam dan tamyiz. Jadi, tidak sah hajinya orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz. Anak kecil yang sudah tamyiz tetap sah menjalankan ibadah haji, walaupun ia belum terbebani kewajiban. Akan tetapi, hajinya tidak memenuhi haji Islam (belum dihitung sekali seumur hidup). Ia tetap berkewajiban, jika nanti ketika ia baligh, harus memenuhi syarat wajib haji.

Rukun haji ada lima, yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf tujuh kali, sa’i antara Shafa dan Marwah, dan halq (mencukur rambut). Kelima rukun tersebut, selain wukuf, ialah rukun umrah. Lain dengan rukun, wajib haji ada 6, yaitu niat ihram, mabit (menginap) di Muzdalifah, melontar jumrah aqabah tujuh kali (tgl. 10 Dzulhijjah), mabit (menginap) di Mina, melontar Jumrah Ula, wustha, dan aqabah di hari tasyriq, dan thawaf wada’.

Rukun haji mempengaruhi keabsahan ibadah haji, sedangkan wajib haji harus dilakukan, tetapi tidak mempengaruhi keabsahannya. Hanya saja, jika wajib haji ditinggalkan, maka wajib membayar dam (denda).

Haji mempunyai faedah yang banyak sekali, salah satunya adalah menyucikan jiwa, membuatnya jernih dan murni kembali. Hal ini akan menyegarkan kehidupan, meningkatkan spirit manusia, dan menguatkan harapan serta membuat manusia berbaik sangka kepada Allah SWT. Haji juga memperkuat hubungan dengan Allah, dan menghapus dosa-dosa. Selain itu, haji juga memperkuat hubungan persaudaraan antara kaum mukminin di seluruh penjuru dunia.


Sumber: Mughnil Muhtaj, Fathul Qadir, Raudlatuth Thalibin

*Mahasantri Putri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari