KH. M. Hasyim Asy’ari Pendiri Pesantren Tebuireng Jombang. (ilustrasi: tebuirengonline)

Oleh: Dimas Setyawan*

Pada selasa, 29 November 2022 Pesantren Tebuireng mendapatkan kesempatan menjadi tuan rumah dalam acara sosialisasi undang-undang pesantren oleh Dewan Masyaikh yang berlokasi di aula lantai 3 gedung Yusuf Hasyim Pesantren Tebuireng Jombang.

Sebagian dari kita, mungkin masih banyak yang tidak mengetahui apa itu Dewan Masyaikh, atau ada pula Majelis Masyaikh. Dari kedua itu apa saja yang melatar belakangi pendirian, dan untuk apa pendiriannya? berangkat dari pertayaan-pertayaan tersebut, penulis mencoba untuk mengurai sejarah pendirian Dewan Masyaikh dan Majlis Masyaikh.

Dibentuknya Dewan Masyaikh berangkat dari UU Pesantren Pasal 26 yang menjelaskan bahwa Pemerintah akan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu pesantren, terkait standar pengajaran, pengelolaan, dan kurikulum. Yang mana sebelumnya, standarisasi tersebut hanya berlaku untuk Madrasah, PDF (Pendidikan Diniyah Formal), SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan Program Pendidikan Kesetaraan di pesantren informal dan di Ma’had Aly.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada badan independen bernama Majelis Masyayikh. Sebagaimana tertera dalam UU Pesantren Pasal 28. Selain itu, dijelaskan dalam UU Pesantren Pasal 27, Pemerintah juga meminta setiap pesantren untuk membuat sebuah badan yang disebut Dewan Masyayikh. Meskipun sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Majelis Masyayikh khusus untuk Ma’had Aly melalui Permenag Nomor 71 Tahun 2015. Dengan landasan undang-undang ini, beberapa pesantren sudah membentuk Dewan Masyayikh dan sekarang sifatnya wajib untuk semua pesantren.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Adapun ketetapan seputar Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh pada pondok pesantren, baik peran dan tanggungjawabnya mengacu kepada Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.

Mengacu pada UU Pesantren Pasal 1 Nomor 10 dan 11, didapati pengertian kedua badan tersebut adalah:

Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren. Secara fungsional, Dewan Masyayikh lebih bersifat lokal pesantren yang berada di bawah garis koordinasi Pengasuh Pesantren.

Majelis Masyayikh yaitu lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Secara fungsional, Majlis Masyayikh bersifat nasional yang berfungsi memberikan pendapat dan masukan kepada Dewan Masyaykh, serta melakukan agenda penjaminan mutu terhadap seluruh pesantren di Indonesia. Badan ini berada di bawah garis koordinasi Kementerian Agama RI.

Adapun peran serta Dewan Masyayikh dalam Pendidikan Diniyah Formal (Pendidikan Formal pada Pesantren) yaitu menyusun suatu rumusan yang menjadi kerangka dasar beserta struktur kurikulum pesantren yang berbasis pada kitab kuning. Hal ini tercantum dalam pasal 20 UU Pesantren. Dalam dewan ini tentunya ada seorang pemimpin yang bertugas menjalankan fungsi dan tugas sebagai umumnya pemimpin, dalam hal Dewan Masyayikh, yang menjadi pimpinan pada lembaga ini adalah seorang Kiai, sebagaimana tercantum dalam UU Pesantren pasal 27 Nomor 2.

Mengacu pada UU Pesantren Paragraf 3 tentang Dewan Masyayikh Pasal 27 Nomor 3, paling sedikit, Dewan Masyayikh memiliki tugas:

  1. menyusun kurikulum pesantren;
  2. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  3. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan;
  5. dan menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.

Dalam tugasnya, Dewan Masyaikh akan bertugas secara harmoni dan berkesinambungan dengan Majlis Masyayikh. Dewan Masyayikh bertugas untuk mengembangkan kurikulum pesantren, mengawasi proses belajar, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan pengajar lainnya, melakukan pengujian dengan kriteria mutu yang sudah diputuskan, dan juga memberikan data lulusan pesantren kepada Majelis Masyayikh. Kedua badan tersebut akan bekerja bersama untuk meningkatkan kualitas pesantren di Indonesia seperti yang dimandatkan di dalam UU Pesantren. Anggota Majelis Masyayikh juga akan dipilih dari anggota-anggota Dewan Masyayikh.

*Mahasantri Tebuireng Jombang.