Oleh: Devi Yuliana*

Pernahkah kalian menyadari bahwa ada sehelai rambut keluar seusai salam? Atau mungkin melihat seorang teman tampak rambutnya tatkala ia sedang shalat? Misalnya saja seusai salam ia mengusap kedua telapak tangannya ke wajahnya namun ternyata ada sehelai rambut yang keluar dari mukena. Apakah shalat kita tidak sah dan harus diulang kembali?

Sebagai seorang muslimah, batasan aurat tentu menjadi hal yang sangat penting untuk dipelajari secara mendalam. Apalagi aurat tersebut juga termasuk salah satu hal yang menjadikan sahnya shalat. Jika kita tidak terbiasa benar dalam memahami batasan aurat dalam shalat akibatnya adalah shalat kita tentu tidak sah. Jangan sampai kita yang setiap hari menunaikan shalat fardlu beserta sunahnya namun ternyata dalam pelaksanaannya kita tidak benar benar menjaga syarat-syaratnya sehingga shalat kita berakhir sia sia. Na’udzubillahi min dzalik.

Dalam kitab Nihayatu az-Zain karya Imam Nawawi al-Bantani dijelaskan sebagai berikut:

والحرة لَهَا أَربع عورات إِحْدَاهَا جَمِيع بدنهَا إِلَّا وَجههَا وكفيها ظهرا وبطنا وَهُوَ عورتها فِي الصَّلَاة فَيجب عَلَيْهَا ستر ذَلِك فِي الصَّلَاة حَتَّى الذراعين وَالشعر وباطن الْقَدَمَيْنِ

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Seorang perempuan merdeka memiliki 4 aurat. Yang pertama ialah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan baik bagian luar maupun bagian dalam. Dan ini adalah auratnya ketika shalat. ,maka wajib baginya untuk menutupinya sampai kedua lengan, rambut, dan kedua telapak kaki bagian dalam ketika shalat.”

Dari penjelasan di atas dijelaskan bahwa rambut merupakan salah satu dari aurat perempuan yang harus ditutup ketika shalat. Rambut yang dimaksud di sini ialah rambut yang tumbuh di kepala. Sedangkan rambut yang tumbuh di wajah seperti alis, bulu mata, dan rambut tipis yang tumbuh di dahi bukan termasuk aurat ketika salat karena ke semuanya tersebut termasuk bagian wajah.

Adapun yang dimaksud wajah dari sisi panjangnya ialah anggota yang berada di antara tempat tumbuhnya rambut hingga dua tulang rahang. Sedangkan dari sisi lebarnya ialah anggota yang berada di antara kedua telinga. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in sebagai berikut

وهو طولا ما بين منابت شعر رأسه غالبا وتحت منتهى لحييه بفتح اللام فهو من الوجه دون ما تحته والشعر النابت على ما تحته وعرضا ما بين أذنيه.

“Yang dimaksud wajah dari sisi panjangnya ialah anggota yang berada di antara tempat tumbuhnya rambut hingga ujung ujung dua tulang rahang (lafaz لحية ) menggunakan fathah pada huruf lamnya, yakni yang termasuk wajah bukan yang berada di bawahnya dan rambut yang tumbuh di anggota yang berada di bawahnya. Sedangkan dari sisi panjangnya ialah anggota yang berada di antara kedua telinga.”

Lantas ketika kita shalat dan setelah salam melihat ada sehelai rambut dari kepala kita yang keluar dari mukena, maka shalat kita menjadi tidak sah alias batal dan harus mengulang kembali.

Hal ini mungkin jarang terjadi di lingkungan pesantren dikarenakan para santriwati sudah terbiasa saling mengingatkan atau minimal sang imam akan mengingatkan makmumnya sebelum shalat. Namun ketika kita berada di tengah masyarakat yang awam, kita akan sering menemui hal seperti ini. Tugas kita saat itu ialah menasehati secara perlahan dan menjadi contoh yang baik, minimal doakan mereka agar diberi kesadaran serta hidayah agar mau menjadi lebih baik.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari