Ilustrator: Amir/TO

Oleh: Alfahrizal*

Pada tanggal 22 Oktober 1945 PBNU memproklamirkan pernyataan sikap terhadap pasukan sekutu Inggris yang membonceng Belanda, ingin merebut kembali kemerdekaan Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pernyataan sikap yang diambil oleh ormas terbesar di Indonesia tersebut, melahirkan sebuah maklumat yang dikenal dengan Fatwa Resolusi Jihad[1], seruan untuk turun ke medan perang, mengorbankan diri demi kemerdekaan tanah air Indonesia.

Perang melawan tentara sekutu meletus pada akhir Oktober di kota Surabaya, yang kemudian menemui puncaknya pada tanggal 10 November. Momen bersejarah tersebut diabadikan sebagai peringatan Hari Pahlawan.

Namun, perang yang meledak di kota pahlawan, hingga berhasil mengusir pasukan sekutu, tidak akan terjadi jika Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari yang saat itu menjadi Rais Akbar PBNU, tidak mengeluarkan fatwa resolusi jihad. Maka, pada tanggal maklumat itu dikeluarkan, ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Belakangan ini, seruan jihad yang difatwakan oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, kerap kali dipahami miring oleh oknum-oknum tertentu. Maka dari itu, perlu diluruskan kembali paham-paham miring yang muncul mengatasnamakan resolusi jihad, mengatasnamakan Hadratussyaikh.

Mengutip dari materi yang disampaikan oleh KH. Irwan Masduqi (Gus Irwan), pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah Mlangi, Yogyakarta saat mengisi seminar di Tebuireng:

Pertama, terkait dengan jihad. Jihad yang difatwakan oleh KH. M. Hasyim Asy’ari bukanlah jihad melawan bangsa sendiri, melawan sesama warga negara, atau sesama kaum muslim. Tetapi, jihad melawan kelompok negara-negara kolonialisme. Hal itu tertulis jelas dalam teks resolusi jihad untuk membela agama dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jika kita mengamati konsep jihad yang terdapat dalam kitab kuning, maka muncul dua pendapat. Pertama, ada kelompok yang memahami jihad secara ofensif. Pendapat tersebut mengharuskan kita setiap 2 tahun sekali harus menyerang negara kafir. Jika tidak menyerang maka dosa. Kedua, adalah jihad difa’i, yakni berjuang dalam konteks bertahan, kita memang diperintah untuk berjuang, melawan, tapi saat diserang. Berpacu dengan dalil:

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Baqarah: 190)

Maka jika ayat ini dipahami dengan benar, yang terjadi adalah kita hanya diperintah untuk berperang kepada orang-orang yang memerangi kita. Kalau kita tidak diperangi, maka tidak ada permusuhan sama sekali. Maka konsep jihad yang digagas oleh ulama-ulama NU bukanlah jihad ofensif (hujumi), tetapi semata-mata jihad difa’i. Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari itu mengeluarkan resolusi jihad difa’i, yaitu mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, kalau Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari jihad, maka   Kiai Hasyim merupakan radikalis. Ini yang harus diluruskan.

Dalam kitab Min al-‘Aqidah ila ats-Tsauroh (dari aqidah menuju revolusi), yang ditulis oleh Syekh Hasan Hanafi, beliau mengatakan fundamentalisme dan radikalisme itu terbagi dua. Radikalisme negatif dan radikalisme positif. Radikalisme negatif adalah radikalisme atau kekerasan yang digunakan untuk memusuhi sesama warga negara, umat muslim. Sementara radikalisme yang positif adalah radikalisme yang digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan atau tindakan-tindakan yang difensif. Maka benar ketika Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dikatakan radikalis, tapi radikalisme yang positif (al-ushuliyah wa at-tatharrufiyah al-ijabiyah). Sementara yang negatif itu seperti kelompok-kelompok yang melakukan pengeboman beberapa tempat di berbagai dunia.

Ketiga, dalam resolusi jihad, jika dicermati seksama, bahwa fatwa jihad fi sabilillah (di jalan Allah) adalah untuk mempertahankan agama dan untuk mempertahankan kedaulatan negara. Maka, yang perlu digaris bawahi adalah semangat nasionalisme Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari.

Akan tetapi, dewasa ini beberapa ulama Salafi Wahabi menyatakan bahwa fatwa hadis Hubbu al-wathon min al-iman (cinta tanah air sebagian dari iman) yan dikeluarkan oleh ulama NU itu dloif (lemah). Ironinya, Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari merupakan ahli hadis. Lalu, bagaimana sikap yang harus diambil?

Setelah diteliti, ternyata memang menurut ilmu jarh wa ta’dil (kritik sanad hadis), hadis   tersebut adalah dloif.

Apakah kemudian Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari salah dalam menggagas nasionalisme. Dalam kitab fath al-bari syarah kitab sahih al-bukhari terdapat hadis, bahwa Rasulullah ketika hendak pulang ke kampung halaman (Mekkah atau Madinah), beliau mempercepat laju untanya. Ibn Hajar al-Asqolani memberikan alasan li syiddat al-hanin ila wathanihi (karena sangat cinta kepada tanah kelahirannya). Oleh karena itu, Ibn Hajar mengatakan bahwa hadis ini merupakan dalil disyariatkannya cinta tanah air. Berarti nasionalisme ada dalam kitab fath albari, yang dirujuk oleh Mbah Hasyim dan itu merupakan hadis sahih.

Keempat, kenapa Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dalam resolusi jihad berulang kali menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal beliau merupakan ahli hadis yang notobene paham tentang dalil-dalil tentang khilafah Islam. Akan tetapi, beliau dan para konsul-konsul itu malah mendirikan NKRI dan tidak mendirikan khilafah Islam. Kemudian dalam banyak karya-karya Mbah Hasyim tidak pernah membahas khilafah.

Pertanyaannya adalah kenapa? Karena menurut Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, hadis-hadis tentang khilafah itu semuanya dloif. Pernyataan ini didukung oleh salah satu karya yang ditulis oleh Syekh Al-Azhar, Mesir, berjudul Dlo’if al-Ahadits as-Siyasah. Menurut penulis, semua hadis tentang politik itu kualitasnya lemah semua. Ini yang kemudian memperkuat resolusi jihad yang intinya adalah membela Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Inilah yeng perlu dipahami oleh generasi muda Islam. Bahwa resolusi jihad yang difatwakan oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari dan ulama-ulama besar Indonesia, khususnya yang tergabung dalam organisasi Nahdlatul Ulama merupakan anugerah terbesar bagi bangsa Indonesia, serta resolusi jihad merupakan sumbangsih besar kaum pesantren bagi Negara kesatuan Republik Indonesia.


[1]https://tebuireng.online/teks-resolusi-jihad/


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari