Oleh: Dzikrina Alfi Nur Diana*
Di masa sekarang, salah satu permasalahan yang sangat fenomenal adalah gangguan mental. Sungguh tak disangka, banyaknya individu yang daya tubuhnya kian menurun, bahkan sampai mengalami stres. Penyebabnya sangat beragam, misalnya masalah keluarga, masalah keuangan, dan masalah cinta, atau memang dari penyakit yang diderita.
Hasil survei yang dilakukan oleh Populix pada September 2022, menunjukkan bahwa satu dari dua masyarakat Indonesia (dengan persentase 52%) merasa dirinya memiliki masalah kesehatan mental. Survei itu juga mengungkapkan sejumlah gejala kesehatan mental yang dialami responden (berusia 14-28 tahun di seluruh Indonesia) di antaranya perubahan suasana hati (26%), perubahan kualitas tidur dan nafsu makan (19%), ketakutan berlebihan atau cemas (18%), kelelahan parah (10%), hingga merasa bingung, pelupa, pemarah (8%). Nah dengan adanya masalah tersebut, perlu adanya suatu tindakan rehabilitasi mental agar dapat mengurangi banyaknya jumlah orang yang mengalami stres.
Rehabilitasi mentalmerupakan suatu tindakan yang berusaha membantu seseorang mengembalikan cara berpikir dan kejiwaannya agar berfungsi kembali secara optimal. Dengan rehabilitasi mental, dapat membantu seseorang untuk mengembangkan keterampilan sosial dan intelektual yang diperlukan dalam bersosialisasi dengan masyarakat.
Proses rehabilitasi mental ini sama dengan menjalani sebuah hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang (UU) no 35 tahun 2009 tentang narkotika melalui pasal 103 ayat 2 yang menyatakan masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman. Akan tetapi penulis tidak akan menjelaskan tentang narkotikanya, melainkan tentang perilaku menyimpang dari seseorang yang memiliki gangguan mental.
Rehabilitasi mental ini melibatkan dukungan dari keluarga, karena keluarga memiliki peran penting dalam permasalahan dan juga perkembangan seorang pasien tersebut. Psikiater dan tenaga medis profesional melakukan praktiknya bersamaan dengan menyatukan keakraban antara pasien dengan keluarganya.
Apabila pasien sudah mendapat dukungan atau afirmasi positif dari keluarganya, maka ia dapat beraktivitas seperti biasanya. Akan tetapi, jika seorang pasien mengalami beberapa kesulitan maka ia akan diberi pelatihan untuk membantu mengembangkan keterampilan sesuai kebutuhannya.
Pelatihannya dapat berupa vokasional seperti; dengan keterampilan menyulam, menjahit, memasak, berkebun, dan sebagainya. Juga dapat berupa non vokasional seperti; olahraga, senam otak, seni, remediasi kognitif, dan keterampilan sosial.
Rehabilitasi mental dalam perspektif agama Islam berarti psikoterapi. Sebagaimana pengertian dari psikoterapi yakni upaya mengatasi beberapa problem kejiwaan yang berdasarkan pada pandangan agama Islam. Problem-problem kejiwaan seperti gangguan kecemasan yang berlebih, gangguan kepribadian, gangguan makan, gangguan stress pascatrauma, depresi, dan lainnya, pasti memiliki beberapa cara tersendiri untuk mengobatinya. Salah satu cara pengobatannya dengan tasawuf.
Tasawuf merupakan sarana untuk melatih jiwa dengan berbagai kegiatan yang dapat membebaskan diri manusia dari pengaruh kehidupan duniawi, berpola hidup sederhana dan rela berkorban demi tujuan-tujuan yang lebih mulia di sisi Allah, sehingga menjadikan selalu dekat dengan Allah dan jiwanya bersih serta memancarkan akhlak mulia (Zaki Hidayatullah, 2014).
Beberapa metode tasawufyang dapat dilakukan untuk penyembuhan mental yakni dengan taubat, syukur, sabar, zuhud, tawakkal, ridho, dan cinta ilahi (mahabbah). Maksudnya adalah kita diharuskan untuk bersyukur terlebih dahulu terhadap diri kita, kemudian bertaubat memohon ampun kepada Allah swt karena sebelumnya telah mengeluh sampai ingin berputus asa.
Selain itu, dalam proses memperbaiki akhlak tersebut, kita wajib meluaskan hati atau sabar agar tetap beristiqomah. Serta, zuhud secara bahasa berarti tidak menginginkan keduniawian. Apabila fokus kita hanya menggapai kebahagiaan akhirat, nantinya akan timbul rasa tawakkal (berserah diri) dan cinta terhadap ilahi.
Dalam agama termasuk Islam, telah menjelaskan bahwa di Al-Qur’an menerangkan tentang ketenangan dan kebahagiaan sebagai salah satu terapi kesehatan mental. Salah satu ayatnya yakni terdapat pada surah An- Nahl ayat 97, yang artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman. Maka, sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. Dan menjelaskan lebih detail siapa orang-orang yang beriman, yakni orang yang jika dengan hanya mengingat Allah lah hatinya menjadi tenteram.
Dengan demikian, contoh dari penerapan metode tasawuf yang mampu menghindarkan diri dari gangguan mental atau bahkan mampu untuk menyembuhkan mental seseorang adalah dengan terapi-terapi sebagai berikut: mendirikan shalat (yang wajib maupun sunnah) untuk mendekatkan diri kepada Allah memperbanyak berdoa dan berdzikir dapat menenangkan hati dan pikiran, membiasakan diri untuk berpuasa, belajar membaca dan mengamalkan Al-Qur’an di kehidupan sehari-hari.