Oleh: Musthofinal Akyhar*

Jika kita bicara realitas dan menyoal geliat politik di Indonesia, maka kita akan menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Pemilu sebagai panggung pentas bagi para politisi untuk menunjukan taring ambisinya, disulap menjadi sebuah transaksi yang kapitalistik. Berdasarkan data survei tahun 2017 yang diperoleh Founding Father House (FHH) terurai fakta bahwa 71 % masyarakat menerima uang atau barang yang diberikan dari calon kepala daerah, tim sukses atau relawan, sementara, 29 masyarakat memilih untuk menolak. Angka tersebut terbilang cukup besar, karena lebih dari setengah masyarakat dianggap turut berpartisipasi dan menyukseskan praktik money politic. Lebih lanjut lagi FHH memaparkan, dari 71 % itu, 30 % masyarakat memilih untuk diberikan uang ketimbang barang seperti kebutuhan bahan pokok. Fakta yang cukup miris, mengingat sudah sembilan windu lamanya bangsa kita berdemokrasi.

Coba kita telisik fakta lainnya seputar praktik money politic. Pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2017 kemarin, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menemukan 600 dugaan politik uang. Temuan tersebut tersebar di 101 daerah yang menggelar Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada). Praktik tersebut banyak dilakukan oleh relawan pasangan calon atau perseorangan. Praktiknya pun cukup terorganisir dan rapi. Pembagiannya dilakukan saat masa tenang yang berlangsung selama tiga hari. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalis potensi adanya laporan terkait pelanggaran Pemilu. Angka tersebut mengalami kenaikan dari Pilkada 2015. Bawaslu RI mencatat, praktik politik uang sebanyak 92 kasus, yang tersebar di 21 kabupaten di 10 provinsi saat masa kampanye. Serta setidaknya ada 311 kasus praktik politik uang pada masa tenang, di 25 kabupaten/kota pada 16 Provinsi. Praktik serupa juga terjadi saat hari pemilihan berlangsung, di mana terdapat sebanyak 90 kasus, yang tersebar di 22 Kabupaten pada 12 provinsi.

Mari kita flashback kembali empat tahun yang lalu. Pada Pemilihan Legislatif tahun 2014, detiknews.com (11/05/2014) dalam laporannya, mencatat Pelanggaran Pemilu yang terekspos media masa terbesar adalah Money Politic. Tercatat 1.716 ekspos berita media masa adalah menyoal politik uang, jumlah tersebut. Jika dipersentasikan dengan pemberitaan pelanggaran pemilu yang lain, maka diperoleh angka 52%. Di urutan kedua, ditempati oleh pelanggaran penggelembungan suara dengan persentase 18% atau 593 berita terekspos, disusul pencoblosan ulang sebesar 18%, pelanggaran kode etik sebesar 9% dan penghitungan ulang sebesar 9%. Data tersebut diperoleh dari Indonesia Indicator yang melakukan sortir pada periode 16 Maret hingga 7 Mei 2014.

Mungkin fakta-fakta tersebut hanya bagaikan puncak gunung es, sementara di kedalamannya masih tersaji bongkahan praktik money politic yang tak terungkap oleh Media maupun lembaga pelaksana pemilu. Namun tetap tidak memungkiri bahwa politik uang secara perlahan telah mendorong demokrasi kita pada sebuah tatanan demokrasi yang kapitalistik. Maksud dari pernyataan tersebut adalah, produk penguasa yang dihasilkan dari sistem Pemilihan Umum kita yang dianggap demokratis adalah para pemodal yang memiliki sumber dana yang melimpah demi menyukseskan langkahnya menjadi punggawa legislatif maupun eksekutif.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Jika Adam Smith beretorika dengan karyanya The Wealth of Nations yang mampu menyulap Ekonomi dunia menjadi Economic Individualisme atau bahasa lumrahnya biasa disebut Ekonomi Kapitalisme, dimana penguasa pasar adalah para Kapital (Pemodal), maka Money Politic adalah jelmaan yang sepadan dengan Kapitalisme ekonomi di dunia politik. Selain itu, money politic juga berimbas pada tingginya potensi pejabat Negara yang melakukan Korupsi. Bagaimanapun, dengan modal yang besar, para pejabat juga beranggapan jika kedudukannya sebagai pemimpin rakyat dijadikan panggung mencari untung, demi menutup tingginya modal yang mereka keluarkan.

Meskipun para pembuat undang-undang telah berusaha mengatur dalam undang-undang terkait sanksi administrasi hingga pidana, seperti yang tertuang dalam pasal 73 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, namun dalam praktiknya, money politic masih merajalela. Undang-undang masih menjadi bingkai pemanis dan pemantas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, bukan menjadi sesuatu yang sakral yang patut untuk ditaati. Jika demikian realitanya, lalu siapa yang patut disalahkan? Para pejabat kah, setan demokrasi kita, atau rakyat itu sendiri? Apakah kita benar-benar telah siap berdemokrasi? Memang pahit faktanya, bagaimanapun kita tetap harus melek realita dan berusaha menyikapinya dengan bijak.

Jika kita sepihak menyalahkan para pejabat yang melakukan pratek money politic, tentu saja argumen tersebut hanya sebagai alibi ketidakmampuan kita dalam berdemokrasi. Tak akan ada penjual jika tak ada pembeli. Terminologi yang pantas untuk menggambarkan betapa tak berdayanya kita dalam berdemokrasi. Lalu, mungkinkah ini merupakan kesalahan negara kita yang telah berdemokrasi selama 72 tahun lamanya?

Demokrasi memang menjadi lumbung kritik. Bahkan ketika pertama kali ia lahir di era Yunani Kuno. Cleisthenes, warga Athena yang dianggap paling bertanggungjawab atas berdirinya konsep Demokrasi yang ia terapkan pada Athena sebagai kota yang demokratis pada Tahun 508 SM, memaparkan sebuah konsep bernegara yang sangat asing pada saat trend Monarki sedang merajalela waktu itu. Warga biasa dipilih secara acak untuk menduduki kursi-kursi Eksekutif, sementara Legislatif sebagai fungsi pengawasan diemban oleh seluruh warga Athena. Meskipun dianggap koorporatif dan adil, demokrasi tak luput dari kritik para cendekiawan Yunani, salah satunya adalah Aristoteles dan Socrates. Dalam Pengadilan Socrates (The Trial of Socrates) yang dikerjakan oleh IF Stones seperti yang ditunjukkan Gunawan Mohammad (1995:26-27) Socrates mengumpamakan demokrasi sebagai segala aturan yang terbalik. “Si Bapak bertingkah seakan-akan dia si anak, si Guru takut pada si Murid dan si murid mengacuhkan si guru”. Meskipun dengan tekanan yang epistemic seperti demikian, demokrasi tetap tumbuh bersama lembar peradaban manusia.

Seiring berjalannya zaman, demokrasi mengalami modifikasi. Puncaknya adalah ketika Baron de Montesquieu menerbitkan buku yang ia beri judul The Spirit of The Law pada tahun 1748. Buku ini menjadi rujukan tata kelola negara demokrasi hingga zaman sekarang. Namun, dalam praktiknya, sejarah mengungkap bahwa terjadi banyak penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi di berbagai penjuru dunia. Satu satu contoh demokrasi ala Muammar Gaddafi, orang yang memimpin Libya sejak 1969. Dalam bukunya yang berjudul Menapak Jalan Revolusi, (The Green Book) (2000:69-72) ia menganggap lembaga-lembaga demokrasi hanya menjadikan partisipasi rakyat sebagai legitimasi kekuasaan, dan berlindung menimbun penguasaanya atas negara di atas partisipasi rakyat. Demokrasi palsu tumbuh berjalan bersama lembaga-lembaga yang mengatasnamakan penyalur aspirasi Rakyat. Baginya Mustahil esensi demokrasi bisa ditumbuhkan dalam alam dan mekanisme lembaga seperti itu.

Tapi meskipun demikian, ia menyuguhkan demokrasi jenis lain yang diberi nama “Teori Universal Ketiga” (baca selengkapnya di Muammar Gaddafi Menapak Jalan Revolusi:2000). Meskipun dengan Demokasi yang divariasikan sedemikian rupa oleh Gaddafi, namun menyisakan lorong gelap Libya yang masih dalam penyusuran kebenarannya. Pelanggaran HAM, kasus orang hilang yang misterius, hingga serangan membabi buta pada warga sipil menjadi penanda gagalnya demokrasi di Libya. Indonesia pun juga tak lepas akan sejarah kelamnya berdemokrasi, saat rezim Presiden Soeharto berkuasa dengan semboyan demokrasi terpimpinnya, Indonesia banyak menjadi sorotan dunia internasional karena banyaknya pelanggaran HAM pada masa itu.

Bagaimanapun pahit manisnya kita berdemokrasi, konsep inilah yang hingga sekarang masih dianggap paling baik, kooperatif dan adil dalam menjembatani rakyat dan pemerintah. Bahkan hampir seluruh negara di dunia mengadopsi demokrasi sebagai konsep pemerintahannya, meskipun itu di negara monarki atau kerajaan seperti Thailand, Inggris dan Spanyol. Lalu, apa yang salah dengan demokrasi kita, yang tanpa kita sandari menjelma menjadi bingkai atmosfir kapitalistik ketika pemilihan umum diselenggarakan?

Dalam penyelenggaraan negara demokrasi, rakyat selalu menjadi ujung tombaknya. Termasuk penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai implementasi demokrasi yang berkeadilan. Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar ke-4 setelah China, India dan Amerika Serikat, dan menjadi negara demokrasi terbesar ke-3 setelah India dan Amerika Serikat. Kuantitas penduduk yang luar biasa besar tersebut, bisa menjadi potensi positif namun juga bisa menjadi boomerang yang memangsa tuannya sendiri. Praktik Money Politic merajalela, karena bagaimanapun rakyat adalah penanggungjawab utamanya.

Namun Faktanya, menukil paparan data dari Founding Father House, di mana 71 % penduduk Indonesia dengan sukarela menjadi lumbung politik uang. Jika kita bandingkan dengan negara yang dianggap menjadi kutub demokrasi dunia, yaitu Amerika Serikat. Tingkat Ekonomi dan Pendidikan masih jauh berbeda. Indonesia masih tertinggal jauh dari Amerika Serikat. Data yang dirilis Unesco pada tahun 2017, Indonesia menepati peringkat 108 Dunia dengan sekor 0,603. Hanya sebesar 44% Penduduk Indonesia menamatkan Sekolah Menengah Atas, sementara 11% penduduk Indonesia gagal menuntaskan pendidikannya. Hal tersebut berbanding terbalik dengan Amerika yang masuk 20 besar Negara dengan sistem pendidikan terbaik di Dunia. Ekonomi rakyat Indonesia juga terbilang rendah, jika dibanding dengan negara-negara Tetangga. Pada 2017 kemarin, IMF mencatat, pendapatan per-kapita rakyat Indonesia menempati peringkat ke-5 se-ASEAN dengan US$13.120. Masih terlalu dini untuk membandingkan ekonomi Indonesia dengan ekonomi negara-negara yang memiliki demokrasi yang mapan.

Bahwa, bagaimanapun bentuknya, money politic dapat merusak tatanan sistem Demokrasi kita. Demokrasi Indonesia adalah cita-cita berkeadilan, menjunjung tinggi persamaan, dan mewujudkan kedaulatan bangsa. Oleh oknum-oknum calon wakil rakyat, Indonesia malah digiring menuju demokrasi kapitalistik yang tidak sehat dan jauh dari kata berkeadilan. Perlu adanya sebuah refleksi bersama antara penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, bersama Rakyat Indonesia, untuk menyadarkan kembali, betapa pentingnya Pemilihan Umum yang berkeadilan, bersih, dan bebas dari money politic.


*Penulis merupakan alumnus Pondok Pesantren Sunan Drajat dan INSUD Lamongan, penulis, dan praktisi hukum.