Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuh. Pak Kiai yang terhormat, semoga Pak Kiai selalu dalam perlindungan Allah.
Saya telah dinyatakan lulus tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah mendaftar ulang. Tapi setelah beberapa bulan dibatalkan dengan alasan belum cukup umur. Lantas saya menghubungi bagian kepegawaian agar SK tetap keluar dan kelulusan tidak dibatalkan. Tidak ada deal untuk memberi imbalan jasa dalam jumlah tertentu antara saya dan yang berwenang di bagian kepegawaian.
Akhirnya, SK keluar dan tahun kelahiran saya diganti lebih tua agar memenuhi persyaratan. Sekarang saya bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA). Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Apa hukum saya memberi uang tanda terima kasih pada orang yang telah mengurus SK saya? Apakah ini termasuk “riswah” yang diancam masuk neraka?
2. Apakah gaji yang saya terima menjadi terus menerus “tidak baik” ? Bagaimana jalan keluarnya?
Terimakasih atas jawabannya, wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Imam Ghazali, Palembang.
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh.
Terimakasih atas pertanyaannya.
Riswah atau suap merupakan perbuatan haram. Pelaku, penerima, ataupun mediatornya diancam neraka. Allah berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengehetahui.” (al-Baqarah: 188)
Nabi bersabda:
لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم (رواه أحمد والترمذي والحاكم)
“Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum yang sama” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Hakim)
Menurut kami Anda belum layak menerima SK Pegawai Negeri, sebab umur belum memenuhi kreteria SK. Lalu Anda memanipulasi data dengan menambah umur demi meraih SK. Mungkin karena kehandalan Anda dalam memanipulasi data dan mengajukannya, sehingga tidak diketahui kalau Anda mengubah umur. Setelah sukses Anda baru memberi uang terimakasih atas jasanya. Sebenarnya walaupun tidak ada deal sebelumnya, sudah menjadi “lumrah” Anda wajib memberi seseuatu padanya, berapapun jumlahnya. Dan kenapa rasa terimakasih Anda tidak diwujudkan dengan menyantuni anak yatim, fakir miskin, korban bencana alam, orang yang di PHK dan lain sebagainya?
Nabi bersabda:
من استعمناه على عمل فرزقناه رزقا فما أخذ بعد ذلك فهو غلول
“Barangsiapa yang saya angkat menjadi pejabat dengan gaji rutin, maka sesungguhnya yang diambilnya selain itu adalah tindakan kecurangan” (HR. Abu Dawud dalam kitab Sunannya)
Karena itu menurut kami, apa yang telah Anda lakukan termasuk riswah, sebab Anda sebenarnya belum berhak menjadi Pegawai Negeri. Dan ketika memberi materi itu, Anda tidak akan memberikannya kecuali karena kedudukan strategis pegawai itu dalam pemerintahan.
Suatu pemberian akan dianggap pemberian murni apabila pemberian itu tidak ada embel-embel atau maksud lain kecuali hanya karena mengharap ridha Allah. Pemberian ini boleh diambil. diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal.
Nabi bersabda:
“Ambillah pemberian selama ia betul-betul pemberian. Jika pemberian tersebut menjadi praktek riswah atas agama, maka jauhilah”. (HR. Thabrani dalam al-Mujam as-Shaghir)
Memanipulasi data yang Anda lakukan itu juga tidak dibenarkan agama.
Nabi bersabda:
من غشنا فليس منا
“Barangsiapa melakukan penipuan (manipulasi) ia tidak termasuk orang-orang yang mengikuti ajaranku”. (HR. Tirmidzi)
Karena semua itu sudah terlanjur Anda lakukan, maka sebaiknya Anda bertaubat dengan meminta ampun kepada Allah. Berjanjilah kuat untuk tidak melakukan itu lagi dan kembalikan gaji yang Anda terima dari negara. Apabila tidak mungkin, kembalikanlah pada pemiliknya yang hakiki yaitu allah sampai Anda benar-benar memenuhi kreteria penerima SK, baru Anda bisa memakai gaji Anda.
Dan untuk mengembalikannya kepada Allah, Anda harus menyerahkannya kepada Lembaga Wakaf Fi Sabilillah, bukan menggunakannya secara pribadi untuk diinfakkan kepada fakir miskin, yatim piatu, membangun Pesantren, Masjid dan sebagainya.
Dalam pekerjaan, profesionalisme dan kedisiplinan harus dijunjung tinggi para pekerja. Islam adalah agama yang sangat apik mengajarkan itu. Misalnya Allah membagi waktu shalat yang 17 rakaat menjadi 5 waktu yang harus ditepati. Siapa yang tidak menepatinya ia tergolong hutang, yang implikasinya jika hutang ini tidak ditebus dan tidak meminta ampun kepada Allah maka hukumnya neraka. Demikianlah pila profesionalisme pekerjaan sebagaimana sabda nabi:
ان الله تبرك وتعالى يحب إذا عمل أحدكم عملا ان يتقنه
“Sesungguhnya Allah menyukai hambah yang ketika bekerja ia bersungguh-sungguh (profesional). (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Jadi kami menganjurkan kepada Anda untuk disiplin, tepat waktu dan profesional dalam pekerjaan. Itu kewajiban instansi bukan dengan alasan masih belajar di Pesantren, belum ada yang memanfaatkan jasa Anda atau teman Anda sering bolos dan tidak disiplin. Kewajiban sebagai pegawai inilah yang terpenting untuk Anda penuhi.
Sedang fasilitas yang Anda pakai haruslah dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan instansi demi tercapainya target dan tujuan. Untuk waktu luang, bisa saja Anda gunakan untuk mencari informasi di Internet demi terwujudnya langkah maju bagi instansi Anda. Semua ini didasarkan sikap keteladanan Umar Bin Abd Aziz.
Demikian jawaban kami, semoga Anda memahaminya.
Sumber: Majalah Tebuireng Edisi 25