Sumber gambar: https://www.inovasee.com/5-alasan-yang-bikin-lelaki-tertarik-untuk-poligami-28645/

Oleh: Putri Aqilla*

Islam telah mengatur proses perkawinan dengan sangat terperinci. Islam membolehkan laki-laki untuk menikah dengan lebih dari satu istri. Tapi Islam tidak membuka pintu poligami seluas-luasnya, melainkan membatasi jumlah poligami, sehingga suami tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat istri, dengan alasan apa pun.

Adapun pernikahan yang dilakukan oleh Nabi adalah salah satu keistimewaan bagi beliau, yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun di antara umat ini.

Dasar hukum poligami disebutkan dalam al-Quran di surah an-Nisa’ ayat 3, Allah Swt. berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Aspek Pengambilan Dalil

Ayat al-Quran mengizinkan suami untuk menikah dengan lebih dari satu istri, dengan menghimpun istri kedua, ketiga, dan keempat. Sekelompok ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu berpendapat bahwa ayat ini secara implisit menyatakan boleh menikah lebih dari empat. Jawabannya adalah apa yang dikatakan oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya; ia menjelaskan bantahan terhadap mereka dan menunjuk kan beberapa pendapat ulama dalam hal berikut.

Ketahuilah bahwa jumlah ini, yaitu dua, tiga dan empat, tidak berarti boleh menikahi sembilan istri, sebagaimana yang dinyatakan oleh mereka yang pemahamannya jauh dari kitab al-Quran dan sunnah, serta berpaling dari apa yang diikuti ulama salaf kita. Mereka memahami bahwa huruf wawu berfungsi untuk menggabungkan. Hal ini mereka dukung dengan kenyataan bahwa Nabi Saw. menikahi sembilan istri dan mengupulkan mereka dalam pengayoman beliau.

Mereka yang mencapai kebodohan semacam ini, mengucapkan kata-kata bid’ah di atas dan beberapa ulama zhahir. Mereka mengartikan mastna sama dengan itsnain (dua), demikian pula tlulatsa dan ruba’, sementara wawu bermakna jam’u  (mengumpulkan), sehingga mereka menyamakan matsna dengan itsnain (dua), demikian pula tsulasa dan ruba’.

Ini semua bentuk kebodohan terhadap bahasa dan sunnah, menyimpang dari ijmak umat. Karena tidak terdengar seorang sahabat pun, tidak pula tabi’in bahwa dirinya menghimpun lebih dari empat istri. Imam Malik dalam Mutwatha’-nya, an-Nasa’i dan ad-Daruquthni dalam Musnad mereka bahwa Nabi Saw. bersabda kepada Ghaiban bin Umayah ats-Tsaqafi yang masuk Islam dan memiliki tujuh orang istri:

إِخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرِهِنَّ

“Pilihlah empat di antara mereka, ceriakanlah yang lain.”

Dalam Sunan Abu Dawud dari al-Harits bin Qais, ia menceritakan : Aku masuk Islam dan aku memiliki delapan istri. Aku pun menceritakan hal itu kepada Nabi Saw. Kemudian beliau bersabda:

إِخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

“Pilihlah empat dari mereka.”

Demikian pula diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa ia menceritakan, “Ghailan ats-Tsaqafi masuk Islam ketika ia memiliki sepuluh orang istri pada masa jahiliyah. Kemudian para istri itu pun masuk bersama Ghailan, lalu Nabi menyuruhnya untuk memilih empat di antara mereka.”

Demikian pula dikatakan oleh Naufal bin Mu’awiyah: Aku masuk Islam dan aku memiliki lima orang istri. Maka Nabi Saw. bersabda kepadaku: “Ceraikanlah yang satu dan tahanlah yang empat.”

Nash yang menyebut “empat” sebagai dalil pembatasan jumlah poligami dengan batas maksimal.

Wallahu a’lam


Sumber : Buku Tuntas Memahami Fiqih Wanita. Syekh Dr. Jasim Muhammad al-Yasin.

*Mahasiswi Universitas Hasyim Asy’ari