tebuireng.online– Tradisi Bahtsul Masa’il di kalangan santri sudah tidak bisa dipisahkan sejak zaman generasi awal. Namun kaum adam dalam kegiatan semacam itu masih menjadi dominasi. Untuk memecah dominasi itu dan membuktikan eksistensi kaum hawa, Jum’at (01/05), mahasiswi Ma’had Aly Hasyim Asy’ari dan Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng, mengadakan Bahtsul Masa’il antar semester di Ruang Kelas Pondok Pesantren Putri Salafiyah Syafi’iyah Seblak.

Bahtsul Masa’il  tersebut merupakan yang perdana di kalangan mahasiswi Mahad Aly dan UNHASY yang dipelopori oleh Pengurus Asrama Mahasiswi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Khoiriyah Hasyim Seblak. Acara di bagi dalam tiga firqah, Firqah Yasmin, Wardah dan Boegenfil. Adapun permasalahan yang dibahas dalam acara ini adalah bagaimana hukum mushofahah antar lawan jenis yang bukan mahramnya.

“Di antara fenomena yang selalu kita jumpai dalam dunia aktivis adalah mushofahah antar lawan jenis yang bukan mahromnya. Hampir sebagian hati muslimah di bikin galau akibat hal ini”, ungkap Faridah, Ketua Asrama Mahasiswi ketika diwawancara. “Karena itulah kita mengambil topik pembahasan tentang hal ini” tambah perempuan asal Gresik itu.

Berbagai macam pendapat yang dikuatkan dengan berbagai ibarot yang bersumber dari kitab klasik mewarnai acara yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut. Dalam hal ini hampir setiap kelompok menghukumi hal tersebut dengan label haram. Namun Firqah Beogenfil menemukan ibarat dari Imam al-Samarqandi yang mengatakan bahwa jabat tangan dengan lawan mahram boleh apabila tidak menimbulkan syahwat. “Namun itu saja kan buat ajuz atau kakek nenek yang sudah udzur”, ungkap Faridah.

“Hal seperti ini jelaslah haram hukumnya, karena seperti yang kita tahu bahwa memandang lawan jenis yang bukan mahrom saja haram hukumnya, bagaimana dengan bersalaman yang jelas – jelas menyentuh .” papar Firqah Wardah yang mengkiaskan permasalahan tersebut dengan hukum pandangan antar lawan jenis.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Jika tanpa hail (penghalang) maka haram hukumnya tanpa pengecualian, jika memakai hail (panghalang) maka hal ini boleh hukumnya dengan syarat tidak menimbulkan syahwat ( Qurratul ‘Ain karya Syaikh Isma’il al-Zaini H:229 ) “. Kata Ustadz Sigit Prasetyo, selaku perumus.

Wakil Ketua Asrama Mahasiswi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Seblak, Rifdatus Sya’diyah mengunkapkan bahwa acara tersebut adalah bagian dari acara “Barnamij” yang diadakan setiap sebulan sekali, tepatnya malam sabtu pertama.Selain acara Bahtsul Masa’il dalam kegiatan Barnamij juga diadakan beberapa acara lain secara bergantian, seperti Shalawat, Taghonni, dan Qiro’ah. “Ini inisiatif kami sendiri, karena kami merasa kurang kegiatan yang khusus untuk mahasiswi, karena sebagian besar dari kami pengurus pondok”, ujar Rifdah ketika dihubungi via WhatsApp. (ifana/abror)

 

f