Sumber gambar: https://abiummi.com/10-quote-islami-tentang-wanita-yang-menginspirasi/

Oleh: Fawaid Abdullah*

Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy’ari menyampaikan dalam Kitabnya, Dhaul Misbah pendapat Imam Al Syarqawi di dalam Kitab Al Tahrir: “maka (bisa saja) menjadi wajib ketentuan menikah itu sebagai jalan (pilihan) menghindari Zina, berbeda misalnya seseorang itu mampu mencegahnya dengan jalan berpuasa”.

Disunnahkan supaya menikah dengan perempuan yang memahami Agama. Sebagaimana Hadis Nabi SAW: “Tunkahu Al Mar-atu Li Arba’in; Li Maaliha, wa Hasabiha wa Jamaliha wa Dieniha, Fadhfar bi Dzaati Al Dien Taribat Yadaaka“, Perempuan itu dinikahi karena 4 sebab, karena harta-materinya, karena derajat-posisinya, karena kecantikannya, dan karena Agamanya, apabila ke-4 nya tidak bisa, maka pilihlah perempuan yang Agama kuat.

Dengan mengutamakan kemampuan dan kekuatan perempuan yang Agama kuat, maka akan muncul dan lahir Sakinah, mawaddah, wa Rahmah yang sesungguhnya di dalam berumah tangga. Itulah kenapa Rasulullah memerintahkan kenapa mengutamakan perempuan yang Agamanya kuat dibanding ketiga indikator lainnya itu. Ya, syukur-syukur bila ke-4 nya menjadi satu kesatuan dalam diri seorang perempuan, maka tentu ini adalah rezeki nomplok dan wanita ideal dan sangat super sekali harapan dan idaman semua orang tentunya.

Dalam Kitab Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Arba’ah, Imam Abdurrahman Al Juzairy menyampaikan pendapat 4 Madzhab:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online
  1. Al Hanafiyyah berpendapat bahwa hukumnya disunnahkan meng-I’lan-kan atau mengumumkan Akad Nikah itu.
  2. Al Malikiyyah berpendapat bahwa disunnahkan di dalam per-NIKAH-an itu menikahi wanita yang perawan, kecuali memang menikahi Janda dianggap lebih penting dan mendesak karena ada alasan lain.
  3. Al Syafi’iyyah berpendapat bahwa: “Disunnahkan bagi seseorang yang bermaksud menikahi perempuan, dibolehkan melihat wajah si calon perempuan tersebut, boleh melihat luar dalam kedua tapak tangannya saja, tidak boleh melihat selainnya. Begitu juga sebaliknya, si perempuan boleh melihat calon si laki-laki yang meminangnya”.
  4. Al Hanabilah berpendapat bahwa di bolehkan dan disunnahkan memilih perempuan yang Salihah, perempuan yang perawan dan waludan (banyak melahirkan anak). Sebelum Akad berlangsung hendaknya ada prosesi Khithbah atau meminang terlebih dahulu.

Lebih detail lagi, Hadratussyaikh menyampaikan dalam kitab karyanya, Dhaul Misbah bahwa: “Disunnahkan memilih istri yang perawan, kecuali karena ada alasan udzur seperti lemah nya alat keperawanan si wanita itu, laki-laki diperkenankan memilih wanita yang punya keturunan baik-baik dan bukan anak zina, serta bukan perempuan fasiq”.

Sebagaimana Hadist Nabi SAW : “Tazawwajuu Al Waluuda Al Waduuda fa inniy Mukatsirun bikum Al Umam Yaumal Qiyamah”, Menikahlah dengan perempuan yang banyak bisa melahirkan anak dan perempuan yang banyak sayang nya, karena sesungguhnya Aku kelak pada hari Kiamat senang dengan banyak-nya Ummat.

Dalam Kitab yang sama, Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy’ari melanjutkan tulisan: “Disunnahkan kepada orang yang menikah supaya bisa memilih wanita yang dipandangnya baik (baik prilaku, akhlak, nasab, lincahnya dan lainnya); karena perempuan itu ibarat permainan maka bermainlah yang cantik, cerdas, dan baik”.

Kenapa Rasulullah sangat menganjurkan bahkan mensunnahkan supaya ketika memilih wanita yang mau dinikahinya, terlebih dahulu supaya bisa melihat wajah si wanita itu? Dulu, Baginda Nabi ketika suatu waktu ada seorang lelaki mau menikahi wanita dari golongan Anshor, Rasulullah lalu bersabda: “Undzur ilaa wajhiha, fa inna fiy A’yunil Anshor Syai-an“, lihatlah wajah wanitanya, karena sesungguhnya di dalam mata Sahabat Anshor itu ada sesuatu”.

Menurut saya: “Penting sekali untuk disimak, bahwa bahasa “mata wanita” itu tidak bisa dipungkiri bahkan dikelabui, mana wanita baik, wanita tidak baik, nakal dll justeru bisa di lihat dari bahasa matanya.

Menurut Hadratussyaikh di dalam memandang wanita calon istri tersebut, tidak boleh melihat selain mata, wajah, dan kedua tapak tangan si wanita tersebut. Begitu juga sebaliknya, si perempuan boleh melihat calon suaminya, sekiranya keduanya bisa menimbulkan rasa ta’jub atau mengherankan masing-masing di antara keduanya.

Sahabat Umar ibn Khattab berkata: “Janganlah kalian menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang buruk/jelek wajahnya”, maksudnya menurut saya stressing perkataan Sahabat Umar ibn Khattab ini betapa pentingnya memilih calon yang baik, baik tampan secara fisik maupun baik secara perilaku dan akhlaknya. Maka tidak pada tempatnya memilih calon suami atau istri seperti memilih “kucing dalam karung”, supaya tidak menyesal dikemudian hari, karena pernikahan itu sesuatu yang sangat sakral dan terhormat.

Pendapat hukum para pengikut empat imam Madzhab (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah) maupun pendapat dari Imam Madzhab itu sendiri (Imam Abu Hanifah, imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ibn Hambal), terjadi perbedaan pandangan dan pendapat terkait soal boleh tidak nya melihat masing2 kedua calon mempelai, maupun hal-hal lain yang berkaitan hukum dalam seputar pernikahan, tentu sangat didasari kondisi sosial, geografis maupun faktor internal dan eksternal dari tempat dan lingkungan dimana para Imam Madzhab empat tersebut hidup dan berada.

Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy’ari melanjutkan pandangannya dalam Kitab karya beliau: “Sebagian orang Arab berkata:

Jangan menikahi 6 jenis tipe perempuan di bawah ini:

  1. Ananah:

Perempuan jenis ini adalah tipe perempuan yang sering sakit-sakitan, banyak mengeluh (sambat; bahasa jawa), mengikat kepalanya pertanda sedikit-sedikit sakit, sedikit-dikit sakit tiap saat, atau perempuan yang pura-pura sakit pertanda malas bekerja. Tidak ada kebaikan dalam dirinya.

  1. Mananah:

Perempuan jenis/tipe ini selalu banyak menuntut, banyak ngungkit terhadap suaminya. Misalnya, aku ngerjakan ini karena kamu (suami), kalau bukan karenamu aku tidak akan mau melakukan ini dan itu.

  1. Hananah:

Perempuan jenis atau tipe ini adalah perempuan yang sudah pernah bersuami alias janda, tapi masih cinta kepada “bekas” atau mantan suaminya yang pernah menikahinya.

  1. Hadaqah:

Perempuan jenis/tipe ini adalah perempuan yang ketika melihat sesuatu yang dipingininya bola matanya sampai melotot serta memaksa-maksa suaminya supaya bisa memenuhi permintaannya.

  1. Baraqah:

Perempuan jenis/tipe ini adalah jenis perempuan yang punya dua arti, pertama perempuan jenis ini sepanjang hari hanya memoles wajahnya, hanya berhias, bersolek saja tidak ada kerjaan lain kecuali bersolek. Kedua, bisa bermakna perempuan yang hanya bisa marah-marah kepada makanan, ia tidak makan kecuali hanya makan buat dirinya sendiri.

  1. Syadaqah:

Perempuan jenis atau tipe ini adalah jenis perempuan yang hanya banyak omong, banyak bicara saja tida mau kerja.

Pendapat Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy’ari ini yang menukil pendapat sebagian orang arab, tentu sebagai bentuk nasihat baik kepada kita semua, supaya tatkala seorang laki-laki itu berniat menikah maka harus benar-benar berpikir secara cermat dan matang, dewasa dan tentu tidak asal pilih. Itulah kenapa para Ulama dan Imam Madzhab memberikan pendapat hukumnya yang luwes dan fleksibel, termasuk dibolehkannya melihat, memandang wajah, mata, kedua tapak tangan dari masing-masing calon suami atau istri dengan penuh ridha dan bukan bermaksud main-main atau pura-pura saja.


*Santri Tebuireng 1989-1999, Ketua Umum IKAPETE Jawa Timur 2006-2009, saat ini sebagai Pengasuh Pesantren Roudlotut Tholibin Kombangan Bangkalan Madura.


*Disarikan dari Kitab Dhaul Misbah fi Bayani Ahkam an Nikah, karya Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy’ari  dan Kitab Madzahib al Arba’ah karya Imam Abdurrahman Al Juzairy.