Oleh: Nurdiansyah Fikri Alfani*

Amr (perintah) dalam fan ilmu ushul fiqh merupakan salah satu hal yang krusial untuk menentukan sebuah kesimpulan hukum Islam. Sehingga kita mampu memberikan kesimpulan pemahaman dari sebuah teks nash dalam al-Quran atau hadis. Amr sendiri bisa diartikan sebagai sebuah perintah untuk mengerjakan sesuatu, hal ini sesuai dengan kaidah pokok Amr yaitu:

الأصل في الأمر للوجوب إلا مادل الدليل على خلافه

Hukum dasar dalam perintah itu wajib kecuali terdapat dalil yang menjelaskan tentang perbedaannya.

Dari hasil pemahaman kaidah amr di atas adalah asal dari sebuah perintah yang ada di dalam al-Quran dan hadits adalah sifatnya wajib, tetapi perlu dicatat kaidah ini tidak mutlak untuk semua perintah yang ada dalam al-Quran dan hadits karena bisa jadi perintah tersebut mempunyai pemahaman lain yang sifatnya tidak wajib dilakukan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Karena itu, ketika membaca al-Quran dan hadits ketika menemukan sebuah perintah kita harus pahami dulu dilalah (maksud) teks tersebut. Dalam pembagian dilalah amr, Muhammad Musthofa al-Zuhaili membagi menjadi enam poin selain dilalah Amr yang sifatnya wajib karena adanya qarinah atau indikator lain yang menyebabkan perintah tersebut mempunyai pemahaman tidak wajib, berikut penjelasannya:

Amr Bermakna Sunnah

Contoh firman Allah dalam surat An-Nur ayat 33:

وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ…الآية

Artinya: “(Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.

Ayat di atas menunjukkan sebuah perintah untuk melakukan akad mukatab (seorang budak yang sedang menyicil kemerdekaannya kepada sayyidnya), tetapi perintah di sini memiliki maksud kesunnahan saja tidak sampai wajib.

Amr Bermakna Panduan/Arahan

Contoh dalam surat Al-Baqarah ayat 282, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ…الآية

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Perintah untuk menuliskan catatan ketika hutang piutang dalam ayat ini hanyalah sebatas arahan atau anjuran karena ini lebih baik dan ada unsur kehati-hatian, perintah di sini tidak memiliki unsur kewajiban karena ada qarinah lain yaitu surat Al-Baqarah ayat 283:

 فَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ…الآية  ۗ….

Artinya: “Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.

Jadi diperbolehkan untuk tidak menuliskan hutang piutang jika yang berhutang termasuk orang yang dapat dipercaya dan amanah.

Amr Bermakna Ibahah (Mubah)

Contoh dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ..الآية  ۗ

Artinya:Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.”

Ayat di atas secara tekstual memerintahkan untuk makan dan minum, tapi perintah di sini ranahnya hanya mubah bukan wajib. Kemudian ada ayat lain dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.

Dalam ayat ini ada sebuah perintah untuk menyebar di bumi setelah menunaikan ibadah shalat, tetapi perintah di sini hanya sebatas ibahah karena ada kaidah “jika ada amr setelah nahi (larangan) maka amr tersebut hanya sebatas ibahah (mubah)”, karena sebelumnya ada larangan melakukan jual-beli ketika dilaksanakannya proses shalat Jum’at, lalu kemudian datang sebuah perintah untuk menyebar di bumi.

Amr Bermakna Mendidik

Contoh dalam hadis Nabi Muhammad:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ قَالَ الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنِي أَنَّهُ سَمِعَ وَهْبَ بْنَ كَيْسَانَ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ يَقُولُ كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ

رواه البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Sufyan ia berkata, Al Walid bin Katsir, telah mengabarkan kepadaku, bahwa ia mendengar Wahb bin Kaisan bahwa ia mendengar Umar bin Abu Salamah berkata, waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah , tanganku bersileweran di nampan saat makan. Maka Rasulullah bersabda, “Wahai Ghulam, bacalah Bismilillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. Perintah untuk membaca bismillah sebelum makan, menggunakan tangan kanan ketika makan, dan memakan hanya apa yang ada di depannya dalam hadis ini tidak wajib, melainkan hanya sebatas mendidik/pengajaran.

Amr Bermakna Peringatan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Ibrahim ayat 30:

وَجَعَلُوْا لِلّٰهِ اَنْدَادًا لِّيُضِلُّوْا عَنْ سَبِيْلِهۗ قُلْ تَمَتَّعُوْا فَاِنَّ مَصِيْرَكُمْ اِلَى النَّارِ

Artinya: “Mereka (orang-orang kafir) itu telah membuat tandingan-tandingan bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah (Nabi Muhammad), “Bersenang-senanglah! Sesungguhnya tempat kembalimu adalah neraka.”

Perintah terhadap orang kafir untuk bersenang-senang dalam ayat ini dipahami oleh ulama sebagai peringatan terhadap mereka karena harta yang mereka gunakan bersenang-senang didunia tidak akan mereka dapatkan lagi ketika di akhirat.

Amr Bermakna Doa

Dari beberapa jenis makna amr di atas ada satu lagi makna amr yang dirumuskan ulama terkhusus dalam kitab wajiz ini, makna yang terakhir yaitu adalah amr bermakna doa atau permintaan kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 201:

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya: Di antara mereka ada juga yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.”

Dari beberapa maksud Amr di atas dapat disimpulkan bahwa terkadang sebuah perintah yang ada dalam nash al-Quran atau hadis tidak serta merta bermakna perintah yang harus dilakukan, bisa juga memiliki makna yang bervariasi seperti contoh di atas.

Di sinilah letak urgensi ilmu ushul fiqh yang membantu para mujtahid dalam memahami dan merumuskan kesimpulan hukum yang mereka gali dari al-Quran atau hadis. Oleh karenanya, kita tidak boleh gegabah menyimpulkan sebuah hukum secara independen tanpa memahami secara komprehensif ilmu ushul fiqh dan disertai pendapat ulama-ulama terdahulu.


Referensi: Muhammad Musthofa Al-Zuhaili, Al-Wajiz fi ushuli al-fiqh al-islami, juz 2 hlm. 24.


*Santri Tebuireng