Sumber gambar: https://theparrot.co/

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, NU secara sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan serta aktif dalam penyusunan UUD 1945 dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Keberadaan NU yang senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa, menempatkan NU dan segenap warganya untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa untuk menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT. Karena setiap warga NU harus menjadi warga negara yang senantiasa menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai organisasi keagamaan, NU merupakan bagian tak tepisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan (al-ukhwah), toleransi (at-tasammuh), kebersamaan dan hidup berdampingan, baik dengan sesama umat Islam maupun sesama warga negara yang mempunyai keyakinan lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangda yang kokoh dan dinamis.

Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan, NU senantiasa berusaha secara sadar untuk menciptakan warga negara untuk menyadari akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan negara.

Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga. Setiap warga NU adalah warga negara yang mempunyai hak-hak politik yang dilindungi oleh undang-undang.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Di dalam hal warga Nahdlatul Ulama menggunakan hal-hal politiknya harus melakukan secara tanggung jawab, sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hukum dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah, dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama.


Disarikan dari berbagai sumber. Ditulis oleh Izzatul Mufidati, Mahasiswa STIT UW Jombang.