Hakikat iman adalah percaya kepada Allah, malaikat, kitab-kitab suci, utusan-utusan Allah, hari kiamat dan ketetapan Allah; yang baik maupun yang buruk.
Hal-hal yang berkaitan dengan agama ada tiga, yaitu mengikuti seluruh perintah, menjauhi seluruh larangan dan pasrah terhadap qodha’dan qadar Allah SWT.
Hukum syariat ada lima, yaitu; wajib, mandub, haram, makruh dan mubah.
- Wajib yaitu: “sesuatu yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan maka mendapat siksa.”
- Mandub yaitu: “sesuatu yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat siksa.”
- Haram yaitu: “sesuatu yang jka ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan maka mendapat siksa.”
- Makruh yaitu: “sesuatu yang jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak mendapat siksa.”
- Mudah yaitu: “sesuatu yang jika dilakukan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat siksa.”
Dalam hidup ini, kita diwajibkan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak satu kali. Lebih dari itu adalah sunah. Makna dua kalimat syahadat adalah pengakuan atas keesaan Allah SWT dan kerasulan Muhammad SAW.
Setelah iman, ibadah yang paling utama adalah shalat. Setelah Al Quran, dzikir yang paling utama adalah laa ilaaha illallah, maknanya adalah hanya Allah lah dzat yang patut disembah. Tsana’ (pujian) kepada Allah yang paling utama adalah dengan mengucapkan subhanakallah nuhshi tsanaan ‘alaik anta kama atsnaita ‘alaa nafsik. Mahamid (pujian) yang paling utama adalah Alhamdulillah hamdan yuwaafi ni’amahu wa yukaafi mazidah.
Redaksi shalawat kepada nabi yang paling utama adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘alaa ali Mumammad kama shollaita ‘ala ibraahim wa ‘ala ali ibrahiim wa baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama baarokta ‘ala Ibrahim wa baarik ‘ala ali ibraahim fil ‘alamiina innaka hamidun majid. Shalawat ini disebut Shalawat Ibrahimiyah.
Di dalam tasyahud akhir setiap shalat, wajib membaca shalawat kepada Nabi. Ada yang mengatakan bahwa di dalam hidup ini, kita diwajibkan membaca shalawat sebanyak satu kali, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban bershalawat dilakukan setiap nama Nabi Muhammad disebut. Ada juga yang mengatakan di setiap ada majlis wajib membaca shalawat dan masih banyak lagi pendapat yang lain.
Fardhu, wajib, muhtam dan lazim adalah sinonim. Fardhu terbagi menjadi dua, yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu. Ketika sebagian orang mukallaf melakukan kewajiban itu maka kewajiban itu tidak gugur atas kewajiban yang lain. Contoh shalat dan zakat.
Fardhu kifayah yaitu kewajiban yang sudah dilakukan oleh sebagian mukallaf maka kewajiban itu sudah gugur bagi sebagian yang lain, seperti menjawab salam, shalat jenazah, menghafal Al Quran, amr ma’ruf dan nahy munkar ketika sudah memenuhi syaratnya serta menjalani profesi-profesi yang dibutuhkan manusia.
Sunah, mandub, mustahab, fadhilah dan muroghghob fiih adalah sinonim. Semua redaksi itu bermakna “seluruh perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW kecuali hal-hal yang dikhususkan kepadanya, begitupula sagala sesuatu yang didiamkan (iqrar), diridhoi dan diniatkan oleh nabi untuk dilaksanakan tetapi belum dilaksanakan, seperti puasa di hari tasu’a (tanggal 9 Muharram).
Sumber agama ada empat, yaitu Al Quran, as Sunnah, Ijma’ dan Qiyas yang syarat dan rukunnya terpenuhi. Hal-hal yang menyalahi keempat sumber agama ini berarti bid’ah, pelakunya mubtadi’ yang harus dijauhi dan dicegah (agar tidak melakukan bid’ah). Yang harus kita jadikan panutan adalah orang yang alim, mengamalkan ilmunya, perpegangan kepada syari’ah. Serta termasuk orang-orang yang salih. Selain mereka, yaitu orang-orang yang akalnya tercabut atau terkalahkan seperti orang-orang yang jadzab, kita pasrahkan perihal mereka kepada Allah SWT. Tetapi bersamaan dengan itu, kita harus mengingkari perilaku mereka yang bertentangan dengan syari’at, dengan tujuan untuk menjaga syari’at itu sendiri.[]
*Dikutip dari al Maqshud al Awwal kitab Jami’a al Maqashid karya Hadratussyaikh KH. M Hasyim Asy’ari.