Sumber gambar: https://anaksholeh.net/seputar-safar-perjalanan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Pada suatu saat saya dan keluarga melakukan perjalanan ke Jakarta dari Jombang pada malam Jumat. Perjalanan tersebut diperkirakan sampai sore bahkan malam hari. Apakah boleh menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar?

Zaenal  Jombang

Wa’alaikum salaam wa rahmatullahi wa barakatuh

Terima kasih kepada penanya, saudara Zaenal. Mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan limpahan rahmat dan kenikmatatan kepada kita dalam aktivitas sehari-hari. Aamiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawabannya akan kami paparkan di bawah ini:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Seseorang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat dengan jarak tertentu (selama tiga hari atau lebih) dalam fikih sering disebut Musafir. Menurut  Madzhab Syafi’i bahwa jarak perjalanan yang ditempuh kurang lebih harus mencapai jarak 82 km. Jika seseorang  tidak mencapai dari jarak perjalanan tersebut maka tidak termasuk kategori musafir.

Bagi musafir mendapatkan rukhsah (sebuah keringanan dalam melaksanakan ibadah) seperti menjamak shalat (mengerjakan dua shalat dalam satu waktu), menqashar shalat (meringkas shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat), diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadan, dan juga diperbolehkan mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur.

Dalam permasalahan menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar dibenarkan oleh jumhur ulama (mayoritas ulama), kecuali Imam Abu Hanifah yang tidak memperbolehkan melakukannya. Selain itu juga, kebolehan menjamak shalat Jumat dengan Ashar hanya pada jamak taqdim saja, tidak boleh dikerjakan pada waktu Ashar (jamak takhir) karena shalat Jumat tidak dapat dikerjakan di luar waktu shalat Dhuhur. Sebagaimana keterangan kitab Asna al Mathalib juz 1 halaman 242 berikut ini:

وَيَجُوزُ جَمْعُ الْجُمُعَةِ، وَالْعَصْرِ تَقْدِيمًا كَمَا نَقَلَهُ الزَّرْكَشِيُّ وَاعْتَمَدَهُ كَجَمْعِهِمَا بِالْمَطَرِ بَلْ أَوْلَى وَيَمْتَنِعُ تَأْخِيرًا؛ لِأَنَّ الْجُمُعَةَ لَا يَتَأَتَّى تَأْخِيرُهَا عَنْ وَقْتِهَا

“Dan boleh menjamak taqdim shalat Jumat dengan Ashar, sebagaimana yang dinukil dari Imam Az-Zakarsyi seperti menjamak keduanya dengan sebab hujan dan tidak boleh dijamak takhir, karena shalat Jumat tidak bisa diakhirkan dari waktunya.”

Dalam redaksi kitab Bajairami ala al Khatib juz 5 halaman 242 digambarkan bahwa ketika seseorang musafir melakukan perjalanan kemudian memasuki desa tertentu pada hari Jumat, maka lebih utama baginya untuk melaksanakan shalat Dhuhur. Namun, apabila ia menghendaki shalat Jumat bersama kaum, maka dalam keadaan ini boleh baginya untuk menjamak taqdim shalat Jumat dan Ashar.

Kesimpulannya bagi seorang musafir dibolehkan untuk melaksanakan shalat Dhuhur atau Shalat Jumat sekaligus dijamak dengan jamak takdim dengan shalat Ashar. Musafir tersebut ketika shalat Jumat 2 rakaat dengan berjamaah kepada imam yang mukim (yang menetap) dengan niat menjamak taqdim pada waktu takbiratul ihram pada shalat yang pertama. Kemudian setelah selesai shalat Jumat dilanjutkan dengan menjamak dengan  melaksanakan shalat Ashar. Wallahu a’lam bisshowab.

Demikian jawaban dari tim redaksi kami. Semoga bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan sehingga dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.


*Dijawab oleh Miftah Al Kautsar, mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.