ilustrator: amir/to

Judul               : Khilafah dan Kerajaan (terjemah Al-Khilafah wal Mulk)

Penulis            : Abul A’la Al-Maudui

Penerbit          : Mizan Media Utama

Cetakan          : I, Agustus 2007

Tebal               : 414 hal

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Peresensi         : Yuniar Indra*

Istilah khilafah beberapa dekade terakhir sering kita dengar di tanah air maupun di belahan dunia lainnya. Ide, konsep, dan gagasan tentang khilafah memang mulai banyak dibicarakan di kalangan muslim sejak keruntuhan era Turki Usmani. Yang mendasar adalah mereka mengelu-elukan era kekhalifahan atau pemerintahan yang disistem berdasar syariat Islam. Dengan harapan melalui hal itu kesejahteraan masyarakat dapat terjamin. Sebagaimana era para Khulafa’ Rosyidin dan Dinasti Umayyah, Abbasyiah.

Menanggapi perkara itu, tokoh Muslim modern abad 15 Hijiryah, Abul A’la Al-Maududi membincangkan khilafah dalam bukunya Khilafah wal Mulk. Namanya sejajar dengan Allal Fasi, Ali Syariati dan Mehdi Bazargen. Al-Maududi lahir dan tumbuh di India, bahkan mendirikan gerakan Islam bernama Jama’ati Islami di tahun 1940-an. Selama itu, kualitas Al-Maududi tidak dapat diragukan sama sekali, hampir 130 karya telah diterbitkan. Yang paling monumental adalah Tafhimul al-Qur’an yang diselesaikan selama 30 tahun.

Dalam bukunya ini, Al-Maududi mencoba untuk membedah sistem kekhalifahan Umayyah dan Abbasyiah. Yang menurutnya dalam pemerintahan tersebut tidak layak disebut kekhalifahan, akan tetapi lebih cocok jika digolongkan sebagai “kerajaan”. Mengapa hal tersebut demikian? Untuk menjawab hal itu Al-Maududi membandingkan sistem pemerintahan era Khulafa’ Rosyidin. Mulai dari bagaiamana seorang khalifah harusnya dipilih, dilaksanakan, dan diproses.

Amien Rais mengawali prakatanya dengan sedikit mengulik pemikiran Al-Maududi tentang teori politiknya. Dalam buku Islamic Law and Constitution, Al-Maududi berpandangan bahwa asas terpenting dalam Islam adalah tauhid. Doktrin tauhid merupakan pondasi dasar untuk membangun peradaban yang revolusioner, hingga dapat mengubah tata sosial, politik, dan ekonomi. Namun dewasa ini manusia modern terjerembab ke dalam perbudakan atas manusia dan penyembahan kepada “tuhan-tuhan kecil” yang berwujud manusia.

Kemudian wajar muncul tirani, despotismem kesewenang-wenangan, ketidakadilan dan eksploitasi manusia atas manusia. Ini adalah akibat dari penguasa yang berlagak memainkan fungsi ilahiyah (overloadship) dan rububiyah (domination). Dan hal itu sudah dicontohkan oleh Al-Quran, yakni kisah Fir’aun dan Namrud. Kemudian sayangnya hal itu terulang kembali di masa pemerintahan “kerajaan”—bukan kekhalifahan—Umayyah dan Abbasyiah. Juga terulang kembali oleh fasisme barat yang dibikin Adolf Hitler, Mussolini, Perdana Menteri Tanaka.

Beberapa Prinsip Teori Politik Al-Maududi

Berdasar al-Quran, Al-Maududi menurunkan prinsipnya sebagai berikut. Pertama, tidak ada seorang, sekelompok orang atau bahkan seluruh penduduk suatu negara dapat melakukan klaim atas souvernitas (kedaulatan). Hanya Allah sajalah yang memegang kedaulatan dalam arti sebenarnya. Kedua, Tuhan adalah pencipta hukum yang sebenarnya, sehingga Dia sajalah yang menciptakan legislasi secara mutlak. Manusia diperkenankan membuat legislasi selama berdasar dan tidak bertentangan dengan wahyu. Ketiga, suatu pemerintahan yang menjalankan peraturan-peraturan dasar dari Tuhan sebagaimana diterangkan oleh Nabi-Nya wajib memperoleh ketaatan rakyat, karena pemerintahan seperti itu pada prinsipnya bertindak sebagai badan politik yang memberlakukan peraturan Tuhan.

Jika demikian halnya, apakah Islam menyetujui teokrasi? Jawabannya jelas, tidak. Apalagi teokrasi yang dimaksud adalah yang pernah berkembang di Eropa abad pertengahan. Yakni sekelompok pendeta elitis yang merasa paling tahu segala persolan dunia dan mereka sangat jauh dari rakyat. Pemerintahan yang dibangun oleh Islam bukan yang dikuasai oleh kaum agamawan tertentu atau kaum ulama, namun dikuasai seluruh umat Islam.

Al-Maududi dengan terang menentang konsep kedaulatan rakyat ala demokrasi Barat. Melihat dari filsafat politik apa yang diajarkan olehnya sebenarnya merupakan antitesis terhadap demokrasi Barat sekuler. Bahwa ia menolak konsep kekuasaan mutlak untuk membuat legislasi berada di tangan rakyat. Karena hal itu, secara esensial perlu untuk mencanangkan theo-demokrasi Islam. Yang menganggap bahwa kedaulatan rakyat dibatasi dengan norma dari Tuhan, atau a limited populer soverignty uner suzerainty of God seperti yang diistilahkan oleh Al-Maududi.

Perbedaan Khilafah dan Kerajaan

Ada perbedaan yang mendasar antara Khilafah Rasyidah dan “kerajaan” Umayyah dan Abbasyiah:

  1. Perubahan aturan pengangkatan Khalifah

Pada sistem khilafah rasyidah tidak dibenarkannya daya-upaya seseorang untuk menduduki jabatan khilafah atau meraih kekuasaan untuk menduduki jabatan khalifah. Rakyatlah yang meletakkan kendali pemerintahan—setelah musyawarah—dalam tangan seseorang yang mereka anggap paling tepat memimpin umat. Dengan bentuk baiat kepada seseorang. Oleh sebab itu, baiat yang diberikan oleh rakyat kepada seseorang sama sekali bukan merupakan akibat dari adanya kekuasaan, akan tetapi justru adalah pemberian kekuasaan.

Berbeda dengan pengangkatan “kerajaan” setelah itu, yang pertama kali dipimpin oleh Mu’awiyah. Ia sangat ingin menjadi khalifah dengan apapun, untuk itu ia rela berperang hingga berhasil menduduki jabatan khalifah. Padahal khilafahnya juga tidak berdasarkan persetujuan kaum muslimin. Sehingga para sahabat dan tabiin waktu itu sepakat memberikan baiat-nya kepada Muawiyah agar pertumpahan darah tidak berlama-lama. (hal 185)

  1. Perubahan Cara Hidup Khulafa

Baik dinasti Umayyah maupun Abbasyiah terlihat bergaya hidup kekaisaran, tampak sengaja meninggalkan cara hidup Nabi dan para khulafa’ rasyidin. Mereka menempatkan dirinya dalam sebuah istana, bersama para pembantu, tentara, dan pengawal. Berbeda dengan yang dilakukan oleh para khulafa’ rasyidin sebelumnya. Yang berjalan ke pasar-pasar, berpidato dalam khutbah Jumat, mendengar protes rakyat mana pun.

  1. Perubahan Baitul Mal

Barangkali salah satu kezaliman dalam perkara ini adalah yang dilakukan oleh Hajjaj ibn Yusuf (Gubernur Irak dinasti Umayyah). Diceritakan oleh Ibn Atsir bahwa rakyat Irak berbondong-bondong memluk Islam, sehingga berkuranglah hasil jizyah kerajaan. Melihat hal itu Hajjaj memerintahkan untuk mengusir mereka dan menetapkan jizyah, padahal mereka sudah Islam.

Selain di atas, masih banyak perubahan-perubahan yang dibawa oleh kerajaan setelah Khulafa’ Rasyidin. Yang sangat bertentangan dengan nilai kilafah Rasyidah, yakni adanya overloudship. Mereka memosisikan dirinya di atas manusia lain, lupa akan adanya kedaulatan mutlak dari Tuhan.

Lalu, bagaimana dengan hari ini? Apakah umat Islam sanggup mencapai negara utopis sebagaimana yang didirikan oleh Nabi? Tentu tidak, karena itu adalah tugas dari Nabi Isa dan Imam Mahdi nanti. Namun, usaha untuk mempertahankannya itu harus terus diupayakan melalui beberapa hal. Pertama, Ulil Amri harus orang-orang yang benar-benar percaya dan menerima dengan baik tanggung jawab khalifah. Kedua, mereka tidak boleh terdiri dari orang zalim, fasik, dan fajir. Ketiga, mereka tidak boleh terdiri dari orang-orang bodoh dan dungu. Keempat, mereka adalah orang yang amanat.

Terakhir, Al-Maududi mendasari asas perundang-undangan dengan ayat berikut:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِی شَیۡءࣲ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡیَوۡمِ ٱلۡـَٔاخِرِۚ ذَ ⁠لِكَ خَیۡرࣱ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِیلًا

Ayat ini menjelaskan tentang enam hal yang bersangkutan dengan konstitusi dasar, yaitu:

  • Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya didahulukan dari segala ketaatan kepada yang lain.
  • Ketaatan kepada ulil-amri datang setelah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  • Ulil-amri haruslah terdiri atas orang-orang mukmin.
  • Rakyat mempunyai hak menggugat para penguasa dan pemerintah.
  • Kekuatan penentu dalam setiap perselisihan adalah undang undang Allah dan Rasul-Nya.
  • Diperlukan adanya suatu badan yang bebas dan merdeka dari tekanan rakyat maupun pengaruh para penguasa, agar dapat memberi keputusan dalam perselisihan-per lang selisihan sesuai dengan undang-undang yang tertinggi, yaitu undang-undang Allah dan Rasul-Nya.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari