sumber gambar: kompas.com

Oleh: Nur Indah*

Bagi kebanyakan orang, kehormatan merupakan sesuatu yang urgen bahkan sangat dijunjung tinggi, begitu pula dalam agama Islam kehormatan menjadi salah satu yang mendapat perhatian khusus. Dalam maqasidusy-syariah dijelaskan bahwasanya menjaga kehormatan (hifzul-irdhi) menjadi suatu kewajiban bagi manusia itu sendiri.

Begitu pentingnya menjaga kehormatan diri sendiri bahkan juga orang lain, sehingga kita akan mendapatkan hukum cambuk ketika kita menuduh orang lain berzina tanpa ada 4 orang saksi yang membenarkan tuduhan tersebut. Selain itu, adapun salah satu cara menjaga kehormatan yang lain ialah dengan cara kita menjaga pandangan.

Sebagaimana firman Allah SWT didalam Al-Qur’an:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّ مِنْ أَبْصَرِهِمْ وَيَحْفَظُواْ فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ اَزْكَى  لَهُمْ إنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ (30)وَ قُلْ لِلْمُؤْمِنَتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُبِهِنَّ …ألأَيَة

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaknya mereka menjaga pandanganya dan memelihara kemaluanya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaknya mereka menahan pandanganya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasanya kecuali kepada suami mereka.” (Q.S An-Nur 30-31)

Dari ayat di atas Allah SWT memerintahkan kepada kita agar selalu menjaga pandangan dari apa yang diharamkan, tujuanya adalah untuk menjaga hati kita, sebagaimana salah satu ungkapan yang berbunyi “Pandangan adalah Panah Beracun menuju hati”[1] atau yang lebih kita kenal dengan “dari mata turun ke hati”. Dan pada ayat di atas pada huruf “mim” dalam lafadz “min absharihinna” adalah bermakna sebagian. Sedangkan untuk lafadz “furuj” tidak terdapat huruf “min” dikarenakan dalam urusan pandang memandang lebih luas dibandingkan urusan menjaga kemaluan.

Ketika kita tidak sengaja memandang perkara yang haram, maka hukum bagi pandangan yang pertama masih bisa dimaafkan dan kita harus memalingkan pandangan kearah lain, sebagaimana di dalam riwayat Jarir bin Abdullah al-bajali, beliau berkata, “aku bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang tidak sengaja dan beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandangan”[2], sedangkan untuk urusan menjaga kemaluan tidak ada rukhsah sama sekali.

Wanita sebagai maskot dari keindahan dunia menjadikan dirinya sebagai objek nomer satu yang melahirkan bahayanya pandangan. Dalam Agama Islam memberikan ketetapan-ketetapan kepada ummatnya seperti larangan adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath), saling berpandangan (nazhar), berpegangan (lamsu), ke luar rumah tanpa ada mahrom yang menemaninya dan berbicara antara lawan jenis tanpa adanya hajat.

Hal ini sesekali bukan dalam rangka mengekang gerak-gerik wanita Muslimah, akan tetapi lebih karena menjaga kesuciannya dari hal-hal yang dapat merusak agamanya. Sehingga tidak heran jika Islam memberikan aturan untuk menjaga kehormatan orang lain (hifzhil-Irdhi) seperti larangan melontarkan tuduhan zina (qadzaf). Begitu juga aturan untuk menjaga nasab (hifzun-nasl) seperti aturan pernikahan. Hifzun-nasl tidak hanya di implementasikan dalam bentuk perintah saja, tetapi juga dalam bentuk penjagaan seperti larangan zina dan had-nya.

Lalu apa kaitan menjaga pandangan dengan menjaga kehormatan? coba kita perhatikan dan renungkan dengan seksama perbedaan antara seorang muslimah yang suka jelalatan matanya dengan seorang muslimah yang selalu menundukkan pandanganya, tentu saja terlihat beda penilaiannya. Seorang muslimah yang sukanya jelalatan akan mendapatkan citra negatif dibandingkan dengan seorang muslimah yang senantiasa menundukkan pandanganya, seorang muslimah akan mempunyai nilai positif di mata orang lain, muslimah tersebut akan dinilai lebih sopan dan lebih dihargai lagi kehormatannya.

Maka dari itu pentingnya menjaga kehormatan seharusnya dimulai dari hal terkecil terlebih dahulu seperti menjaga pandangan, karena mata adalah jendela hati, jika yang masuk ke mata adalah perkara-perkara kotor, maka hati kita akan kotor pula.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.

[1] Ismail bin Umar bin Katsir,Tafsir Ibnu Katsir 

[2] Shihabuddin Mahmud al – Alusi ,Ruhul-Ma’ani.