1. Masih perlu sekitar 40 tahun bagi kelompok Islam untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara. Dan sejak era reformasi muncul kembali kelompok dalam Islam yang berjuang supaya Islam menjadi dasar negara, seperti Majelis Mujahidin Indonesia, Jamaah Anshorut Tauhid, dan lain-lain.
  2. Sementara Itu sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” juga masih mengandung banyak tafsiran di dalam kalangan Islam. Sebagai contoh ialah saat ketika DPR membahas isu Pornografi dan penafsiran terhadap surah al Maidah ayat 51 dan beberapa ayat lain yang serupa dan senada. Kalau kita perhatikan, yang bertengkar dalam kaitan penafsiran surah al Maidah ayat 51 yang diucapkan oleh Ahok, bukan umat Islam melawan umat Kristen tetapi antarkelompok di dalam kalangan Islam, lebih khusus lagi di dalam kalangan NU.
  3. Di dalam kalangan Islam terdapat dua aliran besar dalam menafsirkan ayat ayat suci Al Qur’an. Pertama berpendapat bahwa syariat Islam bersifat dogmatis dengan berpegang pada teks Bash murni tanpa menggunakan potensi akal. Tokoh utama Aliran ini adalah Abdullah bin Umar (610-693 M), Ibnu Abbas (619-687 M), Amr Bin Asha (583-664 M). Imam Malik (711-795 M) dan Imam Hambali (780-855 M) termasuk dalam kelompok ini. Aliran kedua berpendapat bahwa syariat itu bersifat rasional, maka dalam menafsirkan teks suci kita perlu mengoptimalkan penggunaan potensi akal. Tokoh-tokohnya ialah Abdullah bin Mas’ud (594-663 M), Umar bin Khattab (wasiat 644 M), Ali bin Abi Thalib (590-662 M). Imam Hanafi termasuk dalam kelompok ini.
  4. Dibanding kondisi perempuan muslim di beberapa negara berpenduduk mayoritas muslim, kondisi perempuan Indonesia lebih baik. Survei Grant Thornton menunjukkan bahwa dari 100 perusahan Indonesia yang disurvei, sekitar 46 persen perempuan berhasil mencapai puncak senior kepemimpinan. Pada posisi CFO mencapai 14 persen pada posisi CIO mencapai 9 persen dan pada posisi CEO mencapai 6 persen.
  5. Tetapi di sampingnya hal-hal positif di atasnya, kita tidak boleh mengabaikan fakta tentang hal yang sebaliknya. Indeks ketimpangan gender Indonesia masih memperihatinkan. Indeks tersebut pada tahun 2015 menunjukkan bahwa Indonesia masih berada pada posisi bawah, urutan ke-105 dari 159 negara, dengan nilai 0, 068, Malaysia pada urutan ke-59 dengan nilai 0, 29, Myanmar pada urutan ke-80 dengan nilai 0, 660.
  6. Indeks tersebut menunjukkan persoalan perempuan dalam dimensi pemberdayaan dan status ekonomi. Indeks itu menggambarkan antara lain tingginya angka kematian ibu melahirkan, angka kelahiran pada pada remaja putri, proporsi rendah perempuan pada DPR, dan tingkat partisipasi kerja perempuan. Indeks pembangunan Manusia Indonesia (2016) untuk lelaki adalah 0, 712 dan untuk perempuan adalah 0, 660.
  7. Salah satu masalah yang masih menimpa perempuan Indonesia ialah “perbudakan modern yang merupakan terminologi populer untuk praktik-praktik yang mengakibatkan seseorang menjadi tidak bebas/merdeka sebagai pekerja. Praktik-praktik itu antara lain ialah perdagangan manusia, pemaksaan anak untuk bekerja, eksploitasi seksual pada anak dan perempuan, perkawinan di bawah umur. Menurut catatan organisasi global dalam melawan perbudakan modern, Walk Free yang merilis laporan tahunan Global Slavery Index sejak 2014-3016, Indonesia selalu masuk daftar 10 besar negara yang warganya terperangkap dalam praktik perbudakan modern.
  8. Perkawinan usia anak rentan timbulkan masalah sosial dan kesehatan. Ada lima provinsi dengan rata-rata persentase tertinggi di Indonesia, yaitu Sulawesi Barat, Papua, Sulawesi Tengah, Papua Barat, dan Sulawesi Selatan. Perkawinan usia anak biasanya melibatkan mereka yang berusia 13-14 tahun. Pada usia seperti itu, anak biasanya tidak siap dengan segala konsekuensinya yang harus ditanggung setelah menikah. Secara psikologis dan kesehatan, anak perempuan juga belum siap menjadi istri dan ibu. Pendidikan mereka juga rendah, sebagainya besar tidak lulus SD. Sebagian besar juga mengalami penceraian.
  9. Pernikahan dini menjadi salah satu masalah yang dibahas secara intensif dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia, selain masalah kekerasan seksual dan kerusakan lingkungan. Kongres tersebut mengusulkan supaya batas minimal seorang perempuan boleh menikah, dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Usul itu belum mampu menjawab seluruh permasalahan yang ada karena cukup banyak perempuan yang menikah di bawah 15 tahun, kebanyakan karena hamil di luar nikah.
  10. Dalam UUD 1945, HAM tidak diuraikan secara rinci karena Bung Karno dan sejumlah tokoh menganggap bahwa HAM adalah konsep yang berasal dari Barat. Rancangan UUD yang dibahas konstituante (1959) sudah merumuskan HAM lebih rinci tetapi RUUD itu tidak pernah digunakan karena Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. Amandemen UUD 1946 menguraikan secara substansi HAM ada perbedaan antara HAM yang dianut UUD 1945 dengan DUHAM, yaitu HAM kita mengakomodasi muatan kebudayaan dan keagamaan, yang dirumuskan dalam pasal 28 huruf J.

*Artikel ini disampaikan oleh KH. Salahuddin Wahid pada Senin (01/04/17) dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Pascasarjana UNHASY Angkatan 2016.

Pentranskrip: Maleka

Publisher:      Farha Kamalia

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online