
Oleh: Izzatul Mufidati*
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak yang tidak terbatas
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
ASAS
PMII Berasaskan Pancasila
SIFAT
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen dan
professional.
TUJUAN DAN USAHA
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur,
berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen
memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Usaha
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam Indonesia sesuai dengan sifat dan
tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan
tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan ulul albab.
ANGGOTA DAN KADER
1. Anggota PMII
2. Kader PMII
BAB VI
SISTEM KADERISASI
Kaderisasi PMII terdiri dari tiga macam, yaitu :
1. Kaderisasi Formal;
2. Kaderisasi Non Formal; dan
3. Kaderisasi Informal
4. Keterangan lebih lanjut terkait ayat 1, 2 dan 3 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
SKEMA PENGEMBANGAN KADERISASI
Skema Pengembangan kaderisasi disesuaikan dengan kebutuhan, tuntutan dan
perkembangan zaman.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi PMII terdiri dari:
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan dalam Organisasi ini terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4. Rapat Pleno Lengkap
5. Rapat Pleno BPH PB PMII
6. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
7. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
8. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
9. Rapat Pleno BPH PKC PMII
10. Konferensi Cabang (Konfercab)
11. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
12. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
13. Rapat Pleno BPH PC PMII
14. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
15. Rapat Pleno BPH PK PMII
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
17. Rapat Pleno BPH PR PMII
18. Kongres Luar Biasa (KLB)
19. Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB)
20. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
21. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
22. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
PENGEMBANGAN PMII PUTERI
1. Pengembangan PMII Puteri diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan
yaitu Korps PMII Puteri yang selanjutnya disingkat KOPRI
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader puteri PMII melalui
kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV
3. KOPRI didirikan pada tanggal 25 november 1967
4. KOPRI berstatus badan semi otonom pada setiap level kepengurusan PMII
5. Kopri wajib mengikuti Kaderisasi Formal yang ada di PMII, selain kaderisasi formal
yang ada di KOPRI
6. Kopri wajib mengikuti forum permusyawaratan yang ada di PMII
7. Pengaturan lebih lanjut tentang KOPRI diatur dalam Panduan Penyelenggaraan dan
Pelaksanaan KOPRI
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
A. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi.
Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
B. Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan
falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam
sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam
pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak
dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah
mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi
maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa
Islam wajib bertanggungjawab membebaskan bangsa Indonesia dari
keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual
menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai
organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Keislaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah.
Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme,
perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat
positif.
Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan
yuridis bangsa Indonesia.
Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat
bergerak dari dan untuk masyarakat.
Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain,
baik secara perorangan maupun kelompok.
Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat
kemampuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa
berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia-
alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah
kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada
setiap tingkatan kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan
issu perempuan secara umum serta bertanggung jawab kepada Forum Tertinggi pada setiap
level kepengurusan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII, bendera, mars dan hymne
2. Untuk lebih jelas mengenai atribut diatur dalam peraturan organisasi
Usaha
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Meningkatkan kwalitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui
kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam
sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia,
umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah
Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman,
pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
KEANGGOTAAN
Bagian 1
Anggota
1. Anggota adalah:
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi
dan atau yang sederajat dan telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru
(Mapaba).
b. Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi
dan atau yang sederajat, dan belum melampaui jangka 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang dimaksud pada poin (a) dan (b) belum melampaui usia 35 tahun.
2. Kader adalah anggota yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Kader
Dasar (PKD) dan Follow Up nya
Bagian II
Penerimaan Anggota
Pasal 4
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk
menjadi calon anggota PMII kepada panitia pelaksana MAPABA.
2. Seseorang sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota
Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara
pelantikan.
3. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi, kepada
anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
4. Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa sertifikat, kartu
anggota atau label sebagai kader mu’taqid.
Pasal 5
Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara:
1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir kepada
pengurus cabang dan atau panitia pelaksana PKD.
2. Seseorang telah sah menjadi kader apabila dinyatakan Lulus mengikuti PKD dan
diikuti pernyataan bai’at.
Bagian III
Masa Keanggotaan
1. Anggota berakhir masa keanggotaan:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak
terhormat.
d. Telah selesai masa keanggotaannya sebagai anggota sebagaimana diatur dalam
pasal 3 ayat (1) ART ini.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian anggota, diatur dalam Peraturan Organisasi
(PO).
3. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa
kepengurusan.
4. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya disebut alumni PMII.
5. Hubungan anggota dengan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan
kesetaraan.
POLA KADERISASI
Bagian I
Kaderisasi Formal
Pasal 12
1. Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang wajib dilaksanakan oleh setiap struktur
kepengurusan.
2. Tahapan Kaderisasi Formal:
a. MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru)
b. PKD (Pelatihan Kader Dasar)
c. PKL (Pelatihan Kader Lanjut)
d. PKN (Pelatihan Kader Nasional)
3. MAPABA adalah kaderisasi formal tahap pertama yang diselenggarakan oleh
Pengurus Rayon dan/ Pengurus Komisariat
4. PKD adalah kaderisasi formal tahap kedua yang diselenggarakan oleh Pengurus
Cabang, Pengurus Komisariat dan/ Pengurus Rayon
5. PKL adalah kaderisasi formal tahap ketiga yang diselenggarakan oleh Pengurus
Koordinator Cabang dan atau Pengurus Cabang
6. PKN adalah kaderisasi formal tahap akhir yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar
7. Ketentuan lebih lanjut terkait kaderisasi formal ini diatur dalam PO, Tap Pleno dan
atau Peraturan PMII Lainnya.
Bagian II
Kaderisasi Non-formal
1. Kaderisasi Non-formal adalah kaderisasi yang dilakukan sebagai kelanjutan kaderisasi
formal guna mendorong mengembangkan potensi kader berbasis soft-skill.
2. Kaderisasi Non-Formal dapat dilakukan oleh:
a. Pengurus Rayon
b. Pengurus Komisariat
c. Pengurus Cabang
d. Pengurus Koordinator Cabang; dan
e. Pengurus Besar
3. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi Non-Formal ini, dikatur dalam PO, Tap
Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.
Bagian III
Kaderisasi Informal
Pasal 14
1. Kaderisasi Informal adalah kaderisasi yang dilakukan sebagai kelanjutan
kaderisasi formal, bisa beriringan dengan kaderisasi nonformal bisa juga terpisah.
2. Kaderisasi Informal bersifat khusus, berbasis hobby, minat bakat dan profesi
3. Kaderisasi Informal dapat dilakukan oleh:
a. Pengurus Rayon
b. Pengurus Komisariat
c. Pengurus Cabang
d. Pengurus Koordinator Cabang; dan
e. Pengurus Besar
4. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi Informal ini, diatur dalam PO, Tap Pleno dan
atau Peraturan PMII Lainnya.
BAB IV
Jenjang Kaderisasi Formal
Pasal 15
Jenjang Kaderisasi Formal, yaitu:
1. MAPABA
a. Alumni Mapaba bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta
kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai
peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh rayon atau Komisariat
b. Hanya alumni Mapaba yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKD
2. PKD
a. Alumni PKD bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta
kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai
peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh Rayon, Komisariat dan
atau Cabang.
b. Hanya alumni PKD yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKL.
3. PKL
a. Alumni PKL bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta
kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai
peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh Cabang atau Koorcab.
b. Hanya alumni PKL yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKN.
4. PKN
a. Alumni PKN bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta
kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai
peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh PB PMII
b. Hanya alumni PKN yang telah mengikuti follow up dan di sertifikasi sebagai
instruktur di PKL yang berhak mengikuti agenda-agenda strategis dan tertutup yang
dilaksanakan oleh PB
5. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi NonFormal ini, dikatur dalam PO, Tap Pleno
dan atau Peraturan PMII Lainnya.
BAB X
KORPS PMII PUTERI
1. Korps PMII Puteri selanjutnya disingkat KOPRI
2. KOPRI diwujudkan dalam Badan Semi Otonom yang secara khusus menangani
pengembangan kader puteri PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender.
3. Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.
Sumber :AD/ART HASIL KONGRES XIX PALU, SULAWESI TENGAH Pada 15-19 Mei 2019.