Oleh: Ma’muri Santoso*

Akhir-akhir ini dunia media sosial (medsos) cukup diramaikan dengan isu hangat seputar klepon. Makanan jajanan khas Jawa ini begitu viral dan menjadi topik perbincangan hangat publik lantaran dikaitkan dengan persoalan yang menyangkut agama. Klepon dianggap sebagai makanan yang tidak islami karena tidak berasal dari Timur Tengah maupun jazirah Arab dimana Islam bermula, tumbuh, dan berkembang. Sementara jenis makanan seperti kurma, minyak zaitun, buah tin, kismis dan sejumlah makanan lainnya dianggap lebih islami lantaran berasal dari tanah Arab dimana Nabi dilahirkan.

Penyebutan klepon maupun jenis makanan lain sebagai produk yang tidak islami tentu saja cukup menggelitik serta dapat memunculkan pertanyaan, sejak kapan jenis makanan tertentu menganut suatu agama?. Mengaitkan produk makanan tertentu dengan agama tentu saja merupakan tindakan yang sudah melenceng jauh dari substansi beragama. Hal tersebut juga dapat memunculkan kembali upaya Arabisasi maupun formalisasi syariat di negeri ini. Segala sesuatu dinyatakan islami jika meniru dengan apa yang ada dan terjadi di dunia Arab.

Islam sebenarnya tidak pernah mengatur secara rinci terhadap suatu hal yang menjadi wilayah produk budaya seperti kuliner makanan, minuman maupun model pakaian. Islam hanya berbicara seputar status kehalalan maupun keharaman dari sebuah makanan maupun minuman.

Hal-hal yang diberi label haram oleh Islam tentu saja sudah jelas tertera, baik dalam nash Al Qur’an maupun hadits seperti haramnya babi, anjing, khamer, minuman keras, maupun segala hal yang dapat memabukkan. Sedangkan suatu makanan dinyatakan halal jika memang secara hakiki awalnya sudah halal, tidak tercampur unsur haram, serta diperoleh dengan cara-cara yang halal.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Arabisasi maupun formalisasi agama seringkali muncul akibat tidak pahamnya kelompok tertentu terhadap agama, termasuk membedakan mana yang masuk kategori ibadah maupun yang tergolong dalam ranah muamalah. Kaidah ushul fiqh menyebutkan al ashlu fil ibadati attahrim wal batlu illa ma jaa’a bihi addalil ‘ala awamirihi. Hukum asal dalam beribadah adalah haram dan dilarang, kecuali ada dalil yang memerintahkannya.

Sementara dalam persoalan yang menyangkut urusan manusia dalam kehidupan sehari-hari dan keduniaan (muamalat) berlaku kaidah al ashlu fil asyyaa al ibahah hatta yadullu addalil ‘alattahrim bahwa hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya.

Membawa persoalan yang sebenarnya menjadi ranah produk budaya ke dalam wilayah agama tentu saja merupakan bentuk kekeliruan dalam menangkap pesan maupun ajaran agama. Hal ini juga dapat memunculkan kembali persoalan klasik yang sebenarnya sudah lama selesai di negerai ini, yakni isu seputar Arabisasi maupun formalisasi syariat. Dimana sesuatu  akan dinilai islami jika meniru apa yang terjadi di dunia Arab. Seperti halnya dalam berpakaian, dimana jubah dan gamis dianggap lebih islami dibandingkan dengan produk lokal seperti pakaian batik dan sarung.

Perjuangan walisongo dalam  menyebarkan Islam di nusantara ini tentu dapat memberi pelajaran cukup penting bagi setiap muslim di negeri ini. Dakwah Islam yang disampaikan dengan cara yang santun serta sangat menghargai budaya setempat. Sebuah ajakan dalam menjalankan agama yang tidak sebatas berbicara hitam putih dengan begitu mudah memberikan label haram maupun kafir lantaran tidak dijumpainya keterangan dalam teks Al Qur’an maupun Hadits.

Para ulama dan tokoh-tokoh bangsa di negeri ini juga telah meramu persoalan seputar agama dan budaya, keislaman dan keindonesiaan dengan begitu luwes sehingga keduanya merupakan sesuatu hal yang saling menguatkan serta dapat berjalan beriringan satu sama lain. Negara memerlukan spirit nilai-nilai luhur agama seperti kejujuran, keadilan, musyawarah, maupun tolong menolong untuk dijadikan pijakan dalam mengelolanya. Sementara agama juga memerlukan hadirnya Negara sebagai lembaga sah yang menjamin kebebasan setiap warga Negara dalam memeluk serta mengamalkan ajaran agamanya.

Sebuah sikap dan tindakan terlalu bersemangat dalam beragama jika tidak disertai dengan pemahaman agama yang cukup tentu saja sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini tentu saja dapat membajak agama untuk suatu hal yang sebenarnya di luar wilayah agama.

Di tengah kondisi bangsa yang sedang bersama-sama berjuang di era New Normal akibat pandemi Covid-19, sebaiknya kita dapat lebih arif dan bijaksana dalam menilai setiap persoalan. Kita justru memerlukan lebih banyak suntikan spirit nilai-nilai luhur agama untuk bisa membantu dalam mengatasi setiap persoalan di negeri ini seperti pentingnya tolong menolong, membantu satu-sama lain, serta peduli terhadap nasib sesama. Dengan demikian kita dapat mewujudkan cinta kasih terhadap sesama yang sebenarnya hal tersebut merupakan substansi beragama. Bukan Arabisasi ataupun formalisasi agama seperti muncul pada isu “klepon tidak islami”.


*Dai Instruktur Nasional Jatman PBNU, alumnus PP. Al Aqobah dan PP. Tebuireng Jombang.