Dalam agama Islam, menjaga kesucian dan kebersihan adalah bagian penting dari ibadah. Sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat dan membaca al-Quran, disarankan untuk bersuci terlebih dahulu dengan berwudlu atau mandi wajib. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah yang dilakukan adalah sah dan diterima oleh Allah SWT.
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu dapat mengalami kondisi hadas besar atau kecil yang harus dihilangkan sebelum melaksanakan ibadah. Ada beberapa larangan yang harus dihindari oleh orang yang sedang dalam keadaan berhadas. Salah satunya adalah larangan untuk melaksanakan shalat dan thawaf, membawa mushaf al-Quran, atau menyentuh kertas atau kulit dari mushaf tersebut.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesucian dan keagungan al-Quran, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersihan dalam agama Islam. Dalam keterangan kitab Minhaj at-Tholibbin, disebutkan bahwa orang yang berhadas tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat atau thawaf, membawa mushaf al-Quran, atau menyentuh kertas atau kulit dari mushaf tersebut.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang menyatakan bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang masih dalam keadaan berhadas, kecuali setelah berwudlu. Selain itu, dalam ayat Al-Quran (Q.S. Al-Waqiah:79) dan hadis Nabi, disebutkan bahwa orang yang berhadas tidak diperbolehkan menyentuh al-Quran kecuali dalam keadaan suci. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga kesucian dan keagungan al-Quran dalam setiap interaksi dengan kitab suci tersebut.
Kedua larangan tersebut juga berlaku untuk menyentuh sampul atau kulit dari al-Quran, serta benda-benda lain yang terkait dengan al-Quran seperti kertas yang digunakan untuk pembelajaran. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk menjaga kesucian dan kebersihan dalam berinteraksi dengan al-Quran dan benda-benda yang terkait dengannya.
Dalam konteks membawa mushaf al-Quran, larangan tersebut dapat dikecualikan dalam beberapa situasi tertentu, seperti saat mushaf tersebut dibawa sebagai bagian dari barang bawaan yang bukan merupakan tujuan utama. Namun, jika membawa mushaf al-Quran dengan tujuan tertentu, seperti untuk membacanya atau mempelajarinya, maka hal tersebut dilarang bagi orang yang sedang dalam keadaan berhadas.
Dengan demikian, menjaga kesucian dan kebersihan dalam berinteraksi dengan al-Quran merupakan bagian penting dari ibadah dalam agama Islam. Larangan-larangan yang ada bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah yang dilakukan adalah sah dan diterima oleh Allah SWT. Semoga kita semua dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama yang mulia ini dengan baik.
Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Al-Quran saat Berhadas
Ditulis oleh Anis Faikatul Jannah, mahasiswi Universitas Hasyim Asy’ari