ilustrasi membaca al-Quran

Ketika kita mau beribadah, maka dianjurkan untuk bersuci dengan cara berwudlu atau mandi wajib, supaya ibadah kita sah. Dalam kehidupan sehari-hari, tiap individu pasti mengalami hadas besar atau kecil, yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah seperti shalat dan membaca al-Quran.

Ada beberapa perkara yang menjadi pantangan bagi orang yang berhadas. Seperti dalam keterangan kitab Minhaj at-Tholibbin:

‌وَيَحْرُمُ ‌بِالْحَدَثِ: الصَّلَاةُ، وَالطَّوَافُ، وَحَمْلُ الْمُصْحَفِ، وَمَسُّ وَرَقِهِ، وَكَذَا جِلْدُهُ عَلَى الصَّحِيحِ، وَخَرِيطَةٌ وَصُنْدُوقٌ فِيهِمَا مُصْحَفٌ،

Haram bagi orang yang berhadas, untuk melakukan salat, thawaf, membawa mushaf dan menyentuk kertasnya, begitu juga haram hukumnya menyentuh kulit atau cover dari mushaf, menurut pendapat yang shohih, dan tempat mushaf yang terbuat dari kulit, serta kotak yang berisi mushaf.”

Di antara Larangan bagi Orang Berhadas

Larangan Shalat bagi Orang Berhadas

Dalam keterangan kitab tersebut menjelaskan bahwa ketika dalam keadaan berhadas, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat, sekiranya tidak ada uzur, dikarenakan ada hadis Nabi yang berbunyi:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Allah tidak menerima solat salah satu darikalian, ketika seorang tersebut masih dalam keadaan berhadas, sampai orang tersebut berwudu.”

Penjelasan hadis tersebut mengarah dalam tidak sahnya shalat dengan tanpa adanya wudhu, dan lafad يَقْبَلُ mengandung makna memperoleh pahala, dan pekerjaannya terjadi secara benar. Oleh karena itu, sangat penting bercuci sebelum kita melakukan ibadah shalat, supaya bisa sah dan mendapat pahala.

Larangan Menyentuh Mushaf Al-Quran

Menyentuh mushaf atau kertasnya juga dihukumi haram bagi orang yang memiliki hadas kecil maupun besar, dikarenakan Allah melarang orang muslim menyentuh mushaf sebelum bersuci. Hal ini terkandung pada ayat al-Quran:

لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ

Jangan menyentuh mushaf atau al-Quran kecuali kalian sudah suci ” (Q.S. Al-Waqiah:79)

Dan didukung dengan hadist Nabi yang diriwayatkan Hakim, yang berbunyi:

لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ

Jangan menyentuh al-Quran, kecuali orang yang suci.”

Kedua dalil hadis dan al-Quran tersebut berisi pelarangan menyentuh al-Quran kecuali orang tersebut dalam keadaan suci, maka dari itu wajib bagi orang muslim untuk bersuci dahulu sebelum melakukan salat atau ibadah lainnya.

Menyentuh sampul al-Quran yang menjadi satu dengannya juga termasuk dari memegang bagian dari al-Quran, dikarenakan sampul tersebut disebut Al-Quran, dan juga ketika penjualan Quran, sampul tersebut juga ikut terjual.

Larangan menyentuh al-Quran tersebut dengan semua anggota badan. Meskipun menyentuh menggunakan alat penghalang atau tidak, seperti baju yang tipis, yang tidak mencegah sampainya tangan kepada al-Quran.

Ada pula selain al-Quran, yang dilarang disentuh bagi orang yang berhadas, ialah suatu perkara atau kertas yang di sana terdapat tulisan Al-Quran, yang penulisannya ada penyengajaan untuk menulis al-Quran. Keterangan ini terdapat dalam kitab Mugni al-Muhtaj:

وَمَا كُتِبَ لِدَرْسِ قُرْآنٍ كَلَوْحٍ فِي الْأَصَحِّ

Dan haram unuk menyentuh suatu lafad yang ditulis untuk belajar Al-Qur’an, seperti contoh لوح menurut pendapat Ashoh.”

Alasan tidak diperbolehkan menyentuh suatau perkara yang terdapat tulisan al-Quran yang ditujukan untuk pembelajaran, dikarenakan perkara tersebut masih serupa dengan mushaf atau  al-Quran. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk menyentuhnya atau membawanya.

Bisa disimpulkan, semua perkara yang ada hubungannya dengan al-Quran, haram untuk kita sentuh dalam keadaan berhadas. Sedangkan dalam konteks membawa al-Quran ini tidak selamanya dilarang atau diharamkan bagi orang yang berhadas.

Ada acara lain agar membawa al-Quran diperbolehkan meskipun berhadas yakni dengan cara kita membawa barang-barang lain meski di situ terdapat al-Quran. Contohnya, saat seorang membawa buku besar dan satu lembar mushaf al-Quran, maka orang tersebut bisa disebut dengan membawa buku, bukan mushafnya, dengan syarat dia tidak niatan membawanya.

Dalam artian orang tersebut tidak berniat membawa mushaf, atau orang tersebut tidak ada niatan apapun. Berbeda lagi ketika kita ada niatan membawanya, maka haram hukum membawanya, keterangan tersebut diambil dari kitab Najmu al-Wahaj fi Syarih Minhaj:

   وَالأَصَحُّ: حِلُ ‌حَمْلِهِ ‌فِي ‌أَمْتِعَةِ؛ لِأَنَّهُ لِمَا لَمْ يَكُنْ هُوَ المَقْصُودُ لَمْ يَحْصُلِ الإِخْلَالُ بِتَعظِيْمِهِ، فَإِنْ كَانَ المُصْحَفُ هُوَ المَقْصُودُ حرام 

“Menurut pendapat yang Ashoh boleh membawa mushaf dalam barang bawaan, dikarenakan perkara tersebut bukan tujuan, maka tidak merusak keagungan al-Qur’an, ketika memang bertujuan untuk membawanya, maka hukumnya haram.”

Demikian keterangan seputar hukum tentang larangan bagi orang yang berhadas. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Minhajut Tholibin: Larangan bagi Orang yang Berhadas Kecil


Ditulis oleh M jamil Shobri, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II