Sumber foto: Majalahmadani.com

Termasuk persoalan yang sering diperdebatkan dan banyak terjadi saling membatah hinga menimbulkan perseturuan adalah masalah membaca ayat Al Quran di kuburan, sebagian orang ada yang berpendapat perbuatan ini bidah bahkan ada yang mengatakan haram,

Pendapat dari ulama salaf yaitu Syaikh Ibnu Qayyim, beliau berkata, “Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf bahwa mereka berwasiat untuk dibacakan Al Quran di kubur mereka saat pemakaman”. Abdul Haq al Asybaili berkata, “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa ia menyuruh agar dibacakan surat al Baqarah di kuburnya.”

Al Hafidz Jalaluddin as Suyuti berkata, “al Baihaqi meriwayatkan dalam Syi’bil Iman dan Thabarani dari Ibnu Umar ra dari Nabi SAW bersabda, “Jika seorang dari kalian meninggal dunia janganlah kalian tahan, segeralah antarkan ia ke kuburnya dan bacakanlah di dekat kepalanya surat Al Fatihah.”

Al Hasan bin ash Shabah az Za’farani berkata, “Aku pernah bertanya kepada Imam Syafi’i mengenai bacaan Al Qur’an di kuburan, ia menjawab, ‘Boleh.’” (Diceritakan oleh Ibnu Qayyim dari Imam Syafi’i, disebutkan oleh Suyuti dalam Syarah Shudur: 134).

Al Khilal menyebutkan dari asy Sya’bi yang berkata, “Dahulu orang-orang Anshor jika ada yang meninggal, (mereka) membaca Al Quran di sana”.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Ia juga berkata, “Abu Yahya an Naqidi memberitahuku, “Aku pernah mendengar al Hasan bin al Jarwi berkata, ‘Aku pernah menziarahi kubur saudariku lalu aku bacakan untuknya surat al Mulk karena keutamaannya, setelah itu aku datangi seorang lelaki dan berkata: ‘Sesungguhnya aku telah bermimpi melihat saudarimu, ia berpesan, ‘Semoga Allah memberi imbalan yang baik kepada Abu Ali, sesungguhnya aku mendapat manfaat dari bacaannya.’ Al-Hasan bin Haitsam juga memberitahuku bahwa ia mendengar Abu Bakar bin al Aththrus bin Binti Abu Nashir bin Tammar berkata, ‘Pada suatu kali ada seorang lelaki mendatangi kubur ibunya di hari Jum’at. Ia membaca Surat Yasin kemudian pada kesempatan lain ia juga datang dan sambil membaca surat Yasin dan berdoa, ”Ya Allah, jika Engkau membagikan pahala atas surat ini, maka jadikanlah pahalanya untuk para penghuni kuburan ini.”

Dalam riwayat Imam an Nasha’i dan lainnya dari hadis Ma’qil bin Yasar al Muzani ra dari Nabi saw bersabda, ”Bacakanlah Yasin untuk orang yang meninggal di antara kalian.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah al Muhadzab, “Disunnahkan bagi peziarah kubur untuk membaca ayat suci al Quran semampunya dan mendoakan mereka setelahnya, hal ini juga disebutkan oleh Imam Syafi’i dan disepakati oleh para Ashab Syafi’i.” Imam Nawawi juga menambahkan di bab lain, “Jika mereka mampu menghatamkan Al Quran di kuburan itu, maka hal ini lebih baik.“ (Al Majmu’ Syarah al Muhadzab V/268).

 

Syaikh Imam Abu Muhammad bin Qudamah al Maqdisi menyebutkan di akhir bab jenazah dalam kitab Al-Mughni, “Diperbolehkan membaca Al-Qur’an di kuburan, karena telah diriwayatkan dari Imam Ahmad beliau berkata, ‘Jika kalian memasuki kuburan, maka bacalah ayat kursi dan surat al Ikhlas tiga kali lalu katakan, ‘Ya Allah, sesungguhnya pahalanya untuk para penghuni kubur ini’”.

Al Hafidz  as Suyuti menyatakan, “Disebutkan dalam Fawaid az Zanjani dari Abu Hurairah ra secara marfu’, ”Barangsiapa yang memasuki pemakaman lalu ia membaca surat al Fatihah, al Ikhlas dan at Takatsur lalu berkata, ‘Aku jadikan pahala kalam-Mu yang telah aku baca untuk penduduk kuburan muslimin dan muslimat.’ Maka mereka (ahli kubur) akan memintakan syafa’at kepada Allah untuk orang tersebut.” (Syarah Shudur 313)..

Al Allamah Syihabil Qirafi menyebutkan dalam kitab al Firqu Tsani wa Sab’in Wa al Mi’ah yang ringkasannya adalah, “Madzab Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa membaca Al Quran akan diperoleh pahalanya oleh si mayit, dan jika dibaca di kuburan, maka si mayit akan memperoleh pahala mendengarkan. Yang penting disimpulkan tanpa perlu dipertentangkan bahwa mereka mendapat keberkahan Al Quran bukan pahalanya, sebagaimana mereka mendapat keberkahan seorang saleh yang dimakamkan di tengah-tengah mereka atau mereka yang dikuburkan di sekitarnya. Sebaiknya seseorang tidak meremehkan masalah ini dan pendapat yang benar adalah pahala akan sampai kepada orang yang telah meninggal. Sesungguhnya hal ini merupakan perkara yang di luar pengetahuan kita dan di dalamnya tidak ada yang bertentangan dengan hukum syariat. Hanya saja pada kenyataannya apakah demikian atau tidak. Begitu juga tahlil yang menjadi tradisi masyarakat yang dilakukan saat ini sudah sepatutnya tetap dilakukan dan semuanya berharap kepada karunia Allah dengan cara apapun yang memungkinkan dan sudah pasti Allah akan memberi anugrah yang layak bagi seorang hamba”.


*Disarikan dari buku “Sampaikah Pahala Bacaan Yasin dan Tahlil kepada Mayit?”