Oleh: Yuniar*

Hari anak diperingati setiap tanggal 23 Juli. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) erat kaitannya dengan program pemberdayaan perempuan. Saat itu ketika tahun 1978, mulailah dibentuk Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW). Yang pertama kali diketuai oleh Ny. Lasijah Soetanto.

Pada awal kariernya ia aktif bekerja sebagai guru Christelijke Schakelschool di Wonogiri 1941. Kemudian menjadi guru Neutraal School, SMP Puro Pakualaman, SGA Stella Duce, dan SMA Bopkri di kota yang sama Yogyakarta. Selain itu lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini sebelum menjabat menteri sempat duduk sebagai anggota MPR/DPR-RI, dari unsur Golkar. Kala itu, Lasiyah menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kongres Wanita Indonesia (DPP Kowani)..

Sebetulnya, anak sudah masuk dalam prioritas urusan negara sejak tahun 1947. Terbukti dalam UUD 1945 pasal 34 tercantum kalimat “Anak terlantar…”. Namun tidak dijelaskan secara spesifik bagaimana cara mengasuh anak terlantar tersebut. Tahun 1974 lahir Undang-Undang nomor 1 tentang Perkawinan yang kurang berperspektif anak, yakni ketika pemerintah membolehkan anak perempuan melakukan perkawinan pada usia 16 tahun. Hingga akhirnya perjuangan sampai terwujudnya UU nomor 23 tahun 2002 (Undang-undang (UU) NO. 23, LN. 2002/ No. 109, TLN NO. 4235) tentang Perlindungan Anak. Berikut asbtraknya:

bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi; bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sejarah Hari Anak memang tidak bisa lepas dari upaya simpatisan perlindungan perempuan. Sebab asuhan anak lebih besar dipengaruhi oleh ibunya. Sedangkan baik buruknya pola asuh ibu, ditentukan oleh seberapa besar peran ayah sebagai suami dari ibu anaknya. Tujuan perlindungan terhadap anak tidak akan terwujud ketika kasus kekerasan terhadap anak masih terus berlanjut.

Data SIMFONI-PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) menunjukkan kasus kekerasan pada anak rentan terjadi pada usia 13-17 tahun (35,5%). Dengan korban lebih banyak didominasi oleh perempuan (77,9%). Persentase korban kekerasan anak juga lebih besar dibanding terhadap orang dewasa, anak 57,8%, dewasa 42,2%. Pelaku kebanyakan laki-laki (88,2%) dengan rentan usia 25-44 tahun (47,4%). Wilayah yang paling banyak memakan korban kekerasan trehadap anak adalah Jawa Timur. Menyusul Jawa Tengah, kemudian DKI Jakarta. Kekerasan yang dialami juga beragam. Paling banyak mengalami kekerasan seksual, psikis, dan fisik.

Ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi agar tujuan perlindungan anak tercapai. Pertama, prinsip non-diskriminasi. Tidak ada perbedaan antara anak kulit berwarna atau putih. Antara etnis A dengan etnis B. Antara perempuan dengan laki-laki. Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (Best Interest of the Child). Prinsip Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan (The Right of Life, Survival and Development). Prinsip Penghargaan terhadp Pendapat Anak (Respect for the Viewa of the Child).

Banyak cara agar prinsip-perinsip tersebut terpenuhi. Contohnya sikap Rasulullah kepada abdi ndalem beliau, Anas ibn Malik yang tidak pernah sedikitpun berucap kasar. Atau tanggapan Nabi yang sujud begitu lama ketika Hasan dan Husein bermain dipunggungnya. Itulah gambaran Nabi yang begitu segan terhadap anak. Karena mereka adalah calon penerus perjuangan Islam di masa mendatang. Hal itu sesuai dengan doa Nabi Ibrahim kepada seluruh keturunannya,

رَبِّ ٱجْعَلْنِى مُقِيمَ ٱلصَّلَوٰةِ وَمِن ذُرِّيَّتِى ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآء

Ya tuhan, semoga engkau jadikan kami dan keturunan kami orang yang tetap melaksanakan salat. Ya tuhan, perkenankanlah doaku.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari